Persidangan yang menarik perhatian publik ini menegaskan hak pembelaan terdakwa sekaligus menjadi bagian penting dalam pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menerapkan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 dengan memastikan akomodasi yang layak, termasuk pendampingan dan juru bahasa, guna menjamin hak-hak korban terpenuhi.
Pendekatan ini menegaskan komitmen peradilan dalam mewujudkan proses hukum yang lebih humanis, berorientasi pada pemulihan korban, serta selaras dengan semangat KUHAP baru.
Pengadilan Agama Kota Cimahi turut bersinergi dalam kegiatan tersebut, menegaskan kolaborasi lintas institusi dalam mendekatkan pelayanan dan komunikasi publik kepada warga.