Gelar Sidang Pemeriksaan Korban Penyandang Disabilitas, PN Mempawah Terapkan PERMA Nomor 2/2025

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menerapkan PERMA Nomor 2 Tahun 2025 dengan memastikan akomodasi yang layak, termasuk pendampingan dan juru bahasa, guna menjamin hak-hak korban terpenuhi.
(Foto: Ilustrasi Persidangan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum)
(Foto: Ilustrasi Persidangan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum)

Mempawah - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang perkara pidana Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN Mpw, dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum, pada Selasa (25/2). 

Dalam agenda sidang tersebut, Penuntut Umum selain menghadirkan bukti-bukti surat dan barang bukti, juga menghadirkan tiga orang saksi. 

Salah satunya, adalah saksi korban yang merupakan penyandang disabilitas.

Perkara tersebut terdaftar dengan kualifikasi kejahatan terhadap kesusilaan. 

Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternatif.

Pertama, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Kedua, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Ketiga, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 286 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Lama, yang pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (2) huruf c KUHP Nasional Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional atau Keempat, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP Nasional Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional.

Sidang tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim, Fajar Nuriawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, dan para Hakim Anggota, yaitu Rezki Fauzi, S.H., dan Andi Bungawali Anastasia, S.H., dengan Bertholomius, Amd, sebagai Panitera Pengganti.

Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim memeriksa Hasil Penilaian Personal, yang dilampirkan oleh Penyidik/Penuntut Umum dalam berkas perkara sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan.

Majelis Hakim menjelaskan di persidangan, Hasil Penilaian Personal digunakan untuk melakukan pemenuhan akomodasi yang layak dalam proses pelayanan, pemeriksaan di persidangan dan pelaksanaan putusan serta dapat juga dipergunakan sebagai bukti surat dan/atau keterangan ahli.

Hasil Penilaian Personal menjelaskan, korban merupakan Penyandang Disabilitas Fisik yang memiliki hambatan personal yang berkaitan dengan wicara (Tuna Wicara).

Korban sebagai Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum, didampingi oleh Pendamping dan juga Juru Bahasa atau Penerjemah yang membantu korban di persidangan dalam memberikan keterangan. 

Majelis Hakim juga menjelaskan tentang hak-hak korban, selain mendapat hak-hak sebagai korban juga mendapatkan hak-hak sebagai Penyandang Disabilitas yang berhadapan dengan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 145 KUHAP. 

Di antaranya berhak atas pelayanan dan sarana prasarana berdasarkan ragam penyandang disabilitas.

Sidang tersebut berlangsung dengan khidmat dan lancar, korban dengan dibantu Juru Bahasa atau Penerjemah dapat menjawab setiap pertanyaan yang diberikan, baik oleh Majelis Hakim maupun oleh Penuntut Umum dan Advokat. 

Penulis: Rezki Fauzi
Editor: Tim MariNews