PT Gorontalo Gelar Rangkaian Kegiatan Sosialisasi PERMA dan Pengambilan Sumpah Advokat

Momentum ini sekaligus menandai legalitas 17 advokat Kongres Advokat Indonesia yang resmi diambil sumpahnya di hadapan pimpinan sidang.
(Foto: PT Gorontalo Gelar Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Perma & Pengambilan Sumpah Advokat | Dok. PT Gorontalo)
(Foto: PT Gorontalo Gelar Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Perma & Pengambilan Sumpah Advokat | Dok. PT Gorontalo)

Gorontalo - Pengadilan Tinggi Gorontalo kembali menegaskan komitmennya terhadap modernisasi peradilan melalui rangkaian kegiatan yang memadukan edukasi regulasi dan prosesi sakral pengambilan sumpah advokat pada Rabu (25/2/2026). Bertempat di kantor Pengadilan Tinggi Gorontalo, kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi 17 orang advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang resmi diambil sumpahnya.

Acara diawali dengan Sosialisasi Administrasi Perkara dan Persidangan Berbasis Elektronik yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa transformasi sistem peradilan berbasis teknologi informasi menuntut kesiapan dan pemahaman menyeluruh dari para advokat sebagai bagian integral dari penegakan hukum.

Materi sosialisasi mencakup:

  1. PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.
  2. PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik.
  3. PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik.
  4. SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara secara elektronik.
  5. SK KMA Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik.

Sosialisasi ini menjadi bekal awal bagi para advokat yang akan mengucapkan sumpah, agar tidak hanya memahami etika dan tanggung jawab profesi, tetapi juga sistem administrasi perkara yang kini terintegrasi secara digital melalui mekanisme e-court dan e-litigation.

Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam rangka pengambilan sumpah advokat KAI. Sebanyak 17 orang advokat secara resmi mengucapkan sumpah di hadapan pimpinan sidang, menandai legalitas dan tanggung jawab mereka sebagai penegak hukum yang berdiri sejajar dalam sistem peradilan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menyampaikan pesan yang tegas dan penuh makna.

Beliau menekankan bahwa sumpah advokat bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen moral dan profesional yang harus diwujudkan dalam praktik nyata. Para advokat diminta untuk:

  1. Menjalankan kode etik profesi secara konsisten sebagaimana tertuang dalam sumpah advokat.
  2. Menghindari segala bentuk kegiatan transaksional dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
  3. Menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam menjalankan tugas.

Selain itu, beliau juga mengingatkan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang tentang Advokat.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut beliau, advokat harus menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah profesi dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Suasana sidang berlangsung khidmat dan penuh makna. Pengambilan sumpah bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen moral untuk menjunjung tinggi hukum, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.

Rangkaian kegiatan ini menggambarkan langkah progresif Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam menyinergikan pembaruan regulasi dengan pembinaan profesi advokat. Dengan diawali sosialisasi PERMA dan ditutup dengan prosesi pengambilan sumpah, kegiatan ini mencerminkan kesiapan lembaga peradilan dalam menghadapi era digital sekaligus memastikan setiap advokat yang dilantik memahami sistem hukum yang terus berkembang.

Melalui momentum ini, Pengadilan Tinggi Gorontalo menunjukkan bahwa modernisasi peradilan bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya profesional, adaptif, dan berintegritas.

Penulis: Juang Samadi
Editor: Tim MariNews