Sosialisasi ini karena adanya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan termasuk dalam sistem peradilan di Indonesia.
Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah, mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam penanganan tahanan yang sudah lewat masa penahanannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinabang.
Berdiri pada 1920 dengan nama Landraad, PN Pekalongan menjadi salah satu lembaga peradilan yang menangani berbagai perkara di wilayah Pekalongan pada masa kolonial.
Penafsiran teleologis, atau dikenal juga sebagai penafsiran sosiologis, merupakan metode interpretasi hukum yang berorientasi pada maksud dan tujuan pembentukan suatu undang-undang.