Senin, 17 Februari 2025 14:52 WIB
Tak Terbukti Merintangi Jalan Umum, Majelis Hakim Bebaskan Epenrizal
Sebelumnya, Penuntut Umum telah menuntut Epenrizal dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan karena dianggap telah melanggar Pasal 192 ayat (1) KUHP.