Para hakim dan aparatur pengadilan, diingatkan untuk menjadi teladan bagi masyarakat serta menolak segala bentuk intervensi yang dapat mengganggu independensi peradilan.
Hakim berpendapat, anak tersebut tidak dapat terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial sebagaimana pengertian Anak Terlantar.
Dari hakim hingga dalang, dari musisi hingga Profesor. Perjalanan hidup Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. penuh kejutan dan inspirasi. Simak kisah lengkapnya hingga meraih Rekor MURI di sini!