Putusan ini mencerminkan penerapan KUHP Nasional yang memberi ruang bagi hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitatif guna mendukung tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pembinaan.
Rapat ini menjadi langkah awal konsolidasi kepengurusan baru guna memastikan kesinambungan program dan penguatan peran IKAHI sebagai wadah profesi hakim.
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur menggelar koordinasi aparat penegak hukum menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Penyamaan persepsi menjadi kunci menjaga kepastian hukum dan keadilan di masa transisi.