PN Lhokseumawe Perdana Terapkan Pengakuan Bersalah Dalam Perkara Penadahan

Langkah ini menandai implementasi nyata pembaruan hukum acara pidana yang mendorong proses peradilan lebih sederhana, cepat, dan berkeadilan.
(Foto: Penerapan Pengakuan Bersalah Dalam Perkara Penadahan PN Lhokseumawe)
(Foto: Penerapan Pengakuan Bersalah Dalam Perkara Penadahan PN Lhokseumawe)

Kota Lhokseumawe — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk pertama kalinya menerapkan mekanisme pengakuan bersalah dalam perkara pidana. Pelaksanaan persidangan melalui mekanisme pengakuan bersalah tersebut menandai reformulasi baru pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP 2025.

Kasus bermula ketika Terdakwa Abdal Gati menyimpan barang curian berupa becak motor yang dilakukan oleh Saksi Teuku Ilfan (Penuntutan terpisah). Perbuatan Terdakwa tersebut kemudian membawanya ke meja hijau persidangan dengan dakwaan tunggal berupa tindak pidana penadahan dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, setelah Surat Dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum dan tidak ada perlawanan dari Terdakwa, kemudian Majelis Hakim menjelaskan di muka persidangan bahwasannya dakwaan terhadap Terdakwa memiliki ancaman kurang dari 5 (lima) tahun, sehingga Majelis Hakim mula-mula mempertanyakan apakah telah terjadi keadilan restoratif sebelumnya dengan Pihak Korban. Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa sudah mengupayakan perdamaian akan tetapi Pihak Korban menolak untuk berdamai.

Setelah Mekanisme Keadilan Restoratif tidak tercapai, Majelis Hakim memandang Terdakwa telah cukup syarat untuk menempuh prosedur pengakuan bersalah karena didakwa dengan ancaman kurang dari 5 (lima) tahun, tidak pernah dipidana dan prosedur pada tahap penyidikan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 205 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f KUHAP.

Selanjutnya dalam persidangan, Hakim Anggota II menawarkan pengakuan bersalah kepada Terdakwa dengan segala konsekuensinya “Apakah Terdakwa bersedia mengakui kesalahan saudara secara sukarela dan tanpa paksaan dari Pihak manapun mengenai dakwaan yang disampaikan Penuntut Umum? Jika saudara bersedia ,maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Saudara tidak akan lebih dari 3 Tahun, namun konsekuensinya hak Terdakwa untuk diam dan ingkar tidak ada lagi” ucap Muhammad Imam selaku Hakim Anggota pada sidang tersebut. Kemudian Terdakwa menjawab “Saya mengerti dan saya mengakui kesalahan saya”.

Atas sikapnya Terdakwa tersebut, Majelis Hakim kemudian membacakan amar penetapan yang menerima pengakuan bersalah Terdakwa tersebut dan menuangkannya dalam Berita Acara Pengakuan bersalah.

Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 29 Januari 2026 dengan acara pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan singkat.

“Dengan terlaksananya mekanisme pengakuan bersalah sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, Pengadilan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam menerapkan pembaruan hukum acara pidana secara prosedural dan profesional. Keberhasilan ini wujud komitmen institusi peradilan dalam mewujudkan proses penyelesaian pidana yang lebih sederhana, berimbang, dan berkeadilan” ujar Rafli Fadilah Achmad.