Kuningan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan mengenakan tindakan konseling di samping menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana psikotropika. Pengenaan tindakan tersebut dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memberikan kewenangan pada Majelis Hakim menjatuhkan tindakan bersama-sama dengan pidana pokok untuk dapat memenuhi tujuan pemidanaan.
Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu (14/1/2026) oleh Tavia Rahmawati Suki, S.H., M.H., selaku Hakim ketua, didampingi oleh Aditya Yudi Taurisanto, S.H., M.H., dan Catur Alfath Satriya, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Majelis Hakim tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan tindakan konseling selama 2 (dua) bulan terhadap Terdakwa Nicholas Arsandi Bin Aris Assidiq yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki dan membawa psikotropika.
Sebelumnya di persidangan Terdakwa mengakui menggunakan obat jenis Alprazolam dari kecil, karena Terdakwa trauma melihat teman dapat makan bersama orang tuanya namun Terdakwa tidak dapat melakukannya karena orang tua Terdakwa sudah bercerai.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan karena Terdakwa ada indikasi depresi terkait dengan masa lalunya Majelis Hakim berpendapat untuk memberikan konseling kepada Terdakwa. Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengutip penjelasan Pasal 103 ayat (1) huruf a KUHP Nasional yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konseling adalah proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam rangka mengatasi masalah dan mengubah perilaku menjadi positif dan konstruktif.
Pelaksanaan konseling diperintahkan untuk dilaksanakan oleh Terdakwa selama 2 (dua) bulan di Dinas Sosial Kabupaten Kuningan yang menurut Majelis Hakim bertanggungjawab terhadap Konseling tersebut, sehingga Majelis Hakim dalam putusannya memerintahkan Jaksa penuntut umum untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kuningan terkait pelaksanaan tindakan konseling tersebut.
Dengan menjatuhkan putusan tindakan konseling selain pidana pokok penjara, Majelis Hakim tersebut pada Pengadilan Negeri Kuningan berupaya mewujudkan kepastian hukum, dan keadilan, yang sejalan dengan tujuan pemidanaan untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.


