Sosialisasi ini dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, Kepala Polres Sijunjung, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Ketua PN Muaro.
Vonis penjara tersebut tujuh kali lipat lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Pernah menjabat sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri Bangli periode tahun 27 Januari 2021 s.d 17 November 2025 dan secara ex-officio juga pernah menjadi Role Model pada satuan kerja tersebut.
Harapannya, Posbankum yang telah terbentuk tetap terpelihara alias berfungsi sebagai wahana mediasi ketika ada persoalan maupun perselisihan di masyarakat.