Putusan Peninjauan Kembali Nomor 171/PK/Ag/2022 merupakan salah satu tonggak penting dalam perkembangan hukum keluarga di Indonesia, khususnya dalam konteks pelindungan hak anak pasca perceraian. Putusan ini memperkenalkan pendekatan joint physical custody atau hak asuh bersama, yang menempatkan kedua orang tua sebagai subjek yang tetap memiliki tanggung jawab aktif terhadap pengasuhan anak. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari model pengasuhan tunggal menuju model kolaboratif yang lebih berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).
Secara konseptual, joint physical custody merupakan bentuk pengasuhan di mana anak tidak secara eksklusif tinggal dengan salah satu orang tua, melainkan memiliki keterlibatan yang seimbang dengan kedua orang tua melalui pengaturan waktu yang proporsional. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengasuhan anak tidak boleh dipahami sebagai hak yang dimonopoli oleh salah satu pihak, melainkan sebagai tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara sinergis oleh kedua orang tua demi kesejahteraan anak.
Pendekatan ini memiliki dasar filosofis yang kuat dalam prinsip perlindungan anak, terutama prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini menghendaki agar setiap keputusan hukum yang berkaitan dengan anak harus mengutamakan kesejahteraan fisik, emosional, dan sosial anak secara menyeluruh. Dengan demikian, model pengasuhan bersama dianggap lebih mampu menjamin kontinuitas hubungan anak dengan kedua orang tuanya, yang merupakan aspek penting dalam perkembangan psikologis anak.
Dalam perspektif yuridis, putusan ini dapat dipandang sebagai bentuk penemuan hukum (rechtsvinding) yang progresif. Mahkamah Agung tidak hanya berpegang pada norma tekstual yang cenderung mengarah pada pengasuhan tunggal, tetapi juga melakukan reinterpretasi terhadap norma tersebut dengan mempertimbangkan dinamika sosial dan kebutuhan aktual anak. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak bersifat statis, melainkan harus adaptif terhadap perkembangan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.
Lebih jauh, putusan ini juga mencerminkan pergeseran dari pendekatan legalistik menuju pendekatan sosiologis dalam praktik peradilan. Hakim tidak lagi sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi berperan aktif dalam menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Dalam konteks ini, pengasuhan bersama dipandang sebagai solusi yang lebih realistis dan manusiawi dalam menghadapi kompleksitas relasi keluarga pasca perceraian.
Dari sisi psikologis, penerapan joint physical custody juga memiliki implikasi positif bagi perkembangan anak. Anak tetap dapat merasakan kehadiran dan kasih sayang dari kedua orang tuanya, sehingga mengurangi potensi trauma akibat perceraian. Hubungan emosional yang terjaga dengan kedua orang tua juga berkontribusi terhadap stabilitas mental dan pembentukan identitas anak secara lebih sehat.
Dalam perspektif hukum Islam, konsep joint physical custody dapat dikaitkan dengan prinsip ḥifẓ al-nasl (perlindungan keturunan) dalam maqāṣid al-syarī‘ah. Pengasuhan bersama sejalan dengan tujuan menjaga keberlangsungan dan kesejahteraan anak, baik secara fisik maupun emosional. Dengan demikian, pendekatan ini tidak hanya memiliki legitimasi yuridis, tetapi juga legitimasi normatif dalam kerangka hukum Islam.
Putusan PK ini juga membuka ruang bagi pengembangan model pelindungan anak yang lebih integratif di masa depan. Pengasuhan bersama dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif dalam praktik peradilan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi konkret setiap kasus. Hal ini menunjukkan bahwa hukum harus bersifat fleksibel dan kontekstual dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews



