Yurisprudensi MA RI: Tanggung Jawab Utang Firma Dibebankan Harta Kekayaan Firma dan Sekutu

Salah seorang sekutu dari firma, berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama firma, termasuk melakukan perjanjian yang mengikat firma dengan pihak ketiga.
Ilustrasi yurisprudensi MA. Foto facebook.com/YMRI.co.id/
Ilustrasi yurisprudensi MA. Foto facebook.com/YMRI.co.id/

Salah satu bentuk badan usaha, yang keabsahannya diatur hukum perdata adalah firma atau disebut juga dengan nama persekutuan perdata (maatschap). 

Ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata menjelaskan firma atau perkumpulan adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dan menyetorkan sesuatu hal ke dalam persekutuan, baik berupa uang, tenaga atau benda lainnya, dengan tujuan kegiatan persekutuan dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas persekutuan.

Pendirian firma wajib ditujukan untuk pelaksanaan usaha yang halal dan memberikan manfaat bersama-sama para sekutunya (pihak yang mengikatkan diri dalam firma) dan sekutu diwajibkan menyerahkan modal ke dalam firma dimaksud (vide Pasal 1619 KUHPerdata).

Demikian juga, tujuan pendirian perseoran firma adalah badan usaha yang pendiriannya untuk melaksanakan suatu kegiatan usaha, di bawah satu nama bersama, sesuai Pasal 16 KUHD.

Salah seorang sekutu dari firma, berhak melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama firma, termasuk melakukan perjanjian yang mengikat firma dengan pihak ketiga, kecuali ditentukan lain atau perbuatan yang dilakukan sekutu tidak berkaitan dengan Perseroan, sebagaimana ketentuan Pasal 17 KUHD.

Firma wajib didirikan melalui akta autentik (vide Pasal 22 KUHD) dan didaftarkan pada Sistem Adminitrasi Badan Usaha yang dikelola Kementerian Hukum dalam jangka waktu 60 hari sejak akta pendirian firma ditandatangani, sebagaimana Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.

Walaupun setiap sekutu firma dapat mengikatkan diri dengan pihak ketiga, namun sekutu lainnya tidak secara otomatis terikat pada kewajiban janji atau utang yang dibuat oleh sekutu dimaksud, kecuali sekutu lainnya telah berikan kuasa kepada sekutu yang mengikatkan diri dengan pihak ketiga, sesuai Pasal 1642 dan Pasal 1644 KUHPerdata.

Selanjutnya, bilamana seluruh sekutu dalam firma telah menyepakati dan memberikan kuasa kepada seorang atau lebih sekutu guna melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan akhirnya perbuatan hukum tersebut menimbulkan utang, apakah pembayaran utang hanya terbatas modal yang disetorkan ke firma atau termasuk seluruh harta benda sekutu firma? 

Guna menjawab pertanyaan dimaksud, penulis akan menguraikan kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1104 K/Sip/1973. yang diputus persidangan terbuka untuk umum tanggal 19 Agustus 1975, oleh Majelis Hakim Agung DH. Lumbanradja, S.H. (Ketua Majelis), dengan didampingi Indroharto, S.H. dan R. Saldiman Wirjatmo, S.H. (masing-masing Hakim Anggota).

Kaidah hukum Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1104 K/Sip/1973, menjelaskan dalam perseoraan firma, semua harta kekayaan firma dan harta kekayaan abadi masing-masing anggota firma, dapat dipergunakan membayar hutang-hutang firma.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 1642 KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, dapat ditarik kesimpulan, guna membayar utang firma yakni juga dibebankan kepada harta milik masing-masing anggota (sekutu) firma, selain harta kekayaan firma.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1104 K/Sip/1973, telah ditetapkan menjadi Yurisprudensi Mahkamah Agung, sebagaimana Buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung Indonesia Seri II Hukum Perdata dan Acara Perdata. 

Semoga dapat menjadi referensi dan tambahan pengetahuan bagi para pembacanya, khususnya para hakim dan para akademisi hukum.
     

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews