Aliran-Aliran Pemikiran Terbentuknya Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama Anzilotti pada 1882
Foto kolase pemikir teori aliran aliran terbentuknya sosiologi hukum. Foto Dokumentasi aktual.com
Foto kolase pemikir teori aliran aliran terbentuknya sosiologi hukum. Foto Dokumentasi aktual.com

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.

Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seseorang berkebangsaan Italia yang bernama Anzilotti pada 1882. Sosiologi hukum pada hakikatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli pemikir baik di bidang filsafat (hukum), ilmu hukum, maupun sosiologi (hukum). 

Berikut beberapa aliran atau mazhab pemikiran dalam proses terbentuknya sosiologi hukum.

Aliran Hukum Alam 

Tokoh Aristoteles (Filsuf Yunani), Thomas Aquinas (Frater Dominikan Italia), Hugo Grotius (Yuris Belanda), 

Pendapatnya: Hukum alam adalah hukum yang digambarkan berlaku abadi sebagai hukum yang norma-normanya berasal dari Tuhan Yang Maha Adil, dari alam semesta dan dari akal budi manusia, sebagai hukum yang kekal dan abadi yang tidak terikat oleh waktu dan tempat sebagai hukum yang menyalurkan kebenaran dan keadilan dalam tingkatan semutlak-mutlaknya kepada segenap umat manusia. Para pemikir terdahulu, umumnya menerima suatu hukum yaitu hukum alam atau hukum kodrat. 

Aliran hukum alam dapat dibagi dua macam yaitu: Irasional dan Rasional. 

Aliran hukum yang irasional berpendapat bahwa hukum yang berlaku universal dan abadi itu bersumber dari tuhan secara langsung (Aristoteles dan Thomas Aquinas). 

Sebaliknya, aliran hukum alam yang rasional berpendapat bahwa sumber hukum yang universal dan abadi itu adalah rasio manusia (Hugo Grotius).

Mazhab Formalistis

Kaum Positivis berpendapat bahwa hukum dan moral merupakan dua bidang yang terpisah serta harus dipisahkan. 

Beberapa pendapat para ahli, yakni John Austin, Ahli Teori Hukum Inggris (1790-1859) yang berpendapat: Bahwa hukum merupakan perintah dari mereka yang memegang kekuasaan tertinggi atau dari yang memegang kedaulatan. 

Bahwa hukum adalah merupakan perintah yang dibebankan untuk mengatur makhluk berpikir, dimana perintah dilakukan oleh makhluk berpikir yang memegang dan mempunyai kekuasaan. 

Bahwa hukum sebagai suatu sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, dan oleh karena itu ajarannya dinamakan analytical jurisprudence. 

Analytical Jurisprudence dibagi dua yaitu hukum yang dibuat oleh Tuhan dan hukum yang disusun oleh Manusia. Hukum yang disusun oleh manusia dibedakan menjadi dua, yaitu hukum yang sebenarnya dan hukum yang tidak sebenarnya.

Hukum yang sebenarnya :Hukum yang dibuat oleh penguasa bagi pengikut-pengikutnya dan hukum yang disusun oleh individu-individu guna melaksanakan hak-hak yang diberikan kepadanya. Hukum ini mengandung 4 (empat) unsur utama, yaitu perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan. 

Hukum yang tidak sebenarnya :Bukanlah merupakan hukum yang secara langsung berasal dari penguasa, akan tetapi merupakan peraturan-peraturan yang disusun oleh perkumpulan-perkumpulan atau badan-badan tertentu.

Hans Kelsen, Ahli Hukum dan Filsuf Austria (Teori Murni tentang Hukum), berpendapat bahwa suatu sistem hukum sebagai suatu sistem pertanggapan dari kaidah-kaidah, dimana suatu kaidah hukum tertentu akan dapat dicari sumbernya pada kaidah hukum yang lebih tinggi derajatnya. 

Kaidah yang merupakan puncak dari sistem pertanggapan dinamakan kaidah dasar atau Grundnorm. 

Setiap sistem hukum merupakan Stunfenbau (Teori Anak Tangga Hans Kelsen) daripada kaidah-kaidahnya. Penamaan teori murni tentang hukum murni mempunyai makna tersendiri untuk menyatakan bahwa hukum berdiri sendiri terlepas dari aspek-aspek kemasyarakatan yang lain. Yang bermaksud menunjukkan bagaimana hukum itu sebenarnya tanpa memberikan penilaian apakah hukum itu cukup adil atau kurang adil.

Mazhab Sejarah dan Kebudayaan

Hukum hanya dapat dimengerti dengan menelaah kerangka sejarah dan kebudayaan dimana hukum itu timbul. Beberapa pendapat para ahli, diantaranya: 

  1. Friedrich Karl Von Savigny (ahli ilmu sejarah hukum Jerman). Pendapatnya : Hukum merupakan perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat.(volksgeit) Semua hukum berasal dari adat istiadat dan kepercayaan bukan dari pembentuk Undang Undang.
  2. Sir Henry Maine, Ahli Hukum dan Sejarawan Inggris (Bukunya berjudul Ancient Law), Pendapatnya : Perkembangan hukum dari status ke kontrak yang sejalan dengan perkembangan masyarakat sederhana ke masyarakat yang modern dan kompleks. Hubungan-hubungan  hukum yang didasarkan pada status warga-warga masyarakat yang masih sederhana, berangsur- angsur akan hilang apabila masyarakat tadi berkembang menjadi masyarakat yang  modern dan kompleks.

Aliran Utilitarianism

Tokohnya adalah Jeremy Bentham, Filsuf Inggris, (1748-1832), Pendapatnya : Bahwa manusia bertindak untuk memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut, dan derita yang dijatuhkan tidak  ebih dari pada apa yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan. 

Pembentuk hukum harus membentuk hukum yang adil bagi segenap warga masyarakat secara individiual. 

Kelemahannya: Setiap manusia tidak mempunyai ukuran yang sama mengenai keadilan, kebahagiaan dan penderitaan.

Aliran Sociological Jurisprudence

Beberapa tokohnya yaitu :Eugen Ehrlich, ahli hukum Austria (pelopor aliran ilmu sosiologi hukum). 

Pendapatnya: Pembedaan antara hukum positif dengan hukum yang hidup (living law) atau pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial lainnya. Bahwa hukum positif hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang ada dalam masyarakat. 

Pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada Badan-Badan Legislatif, keputusan-keputusan Badan Yudikatif ataupun Ilmu Hukum, akan tetapi justru terletak dan hidup dalam masyarakat itu sendiri.

Roscoe Pound, seorang Sarjana Hukum dan Pendidik Amerika, Pendapatnya : Hukum harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial.

Sedangkan tugas dari ilmu hukum yaitu untuk mengembangkan suatu kerangka dimana kebutuhan-kebutuhan sosial terpenuhi secara maksimal. 

Konsepnya yang terkenal adalah law as a tool of social engineering artinya hukum sebagai alat untuk mewujudkan perubahan-perubahan di bidang sosial. Maknanya saat itu bahwa fungsi hukum adalah untuk mengubah perilaku (sikap mental) warga masyarakat Amerika serikat yang rasial dan diskriminasi.

Aliran Realisme Hukum

Para tokohnya yaitu, Karl Llewellyn (Sarjana Hukum Amerika), Jerome Franks (Filsuf Hukum Amerika, dan Justice Oliver Mendell.(Hakim Amerika).

Pendapatnya : Konsep yang radikal tentang proses peradilan dengan menyatakan bahwa hakim-hakim tidak hanya menemukan hukum akan tetapi membentuk hukum. Seorang hakim harus selalu memilih, dia yang menentukan prinsip-prinsip mana yang dipakai dan pihak-pihak mana yang akan menang.

Keputusan-keputusan hakim seringkali mendahului penggunaan prinsip-prinsip hukum yang formal. Keputusan- keputusan pengadilan dan doktrin hukum selalu dapat dikembangkan untuk menunjang perkembangan atau hasil-hasil proses hukum. 

Karl Llewellyn mengembangkan teori tentang hubungan antara peraturan-peraturan hukum dengan perubahan- perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. Pendapatnya bahwa tugas pokok dari pengadilan adalah menetapkan fakta dan rekonstruksi dari kejadian-kejadian yang telah lampau yang menyebabkan terjadinya perselisihan.

Referensi

Johnson, Alvin S. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997.

Penulis: Adeng Septi Irawan
Editor: Tim MariNews