Hakim di Kayu Agung Pilih Keadilan yang Berhati Nurani untuk Pencuri Garam karena Desakan Ekonomi

Sebuah putusan yang mencerminkan keadilan berwawasan kemanusiaan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung
Persidangan kasus pencurian garam di PN Kayu Agung. Foto : Dokumentasi PN Kayu Agung
Persidangan kasus pencurian garam di PN Kayu Agung. Foto : Dokumentasi PN Kayu Agung

MARINews, Ogan Komering Ilir– Sebuah putusan yang mencerminkan keadilan berwawasan kemanusiaan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung. 

Dalam sidang yang digelar Jumat (24/10/2025), Hakim Iqbal Lazuardi menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan kepada Aidil bin Sumarlan (23), terdakwa kasus pencurian 20 karung garam di kapal ponton milik PT OKI Pulp & Paper Mills.

Kasus ini bermula ketika Aidil bersama dua rekannya, Fery dan Taryono, mencuri 20 karung garam clorin putih dengan berat total sekitar 650 kilogram. 

Mereka menggunakan serok beras untuk mengambil garam tersebut dari kapal ponton. Namun aksi itu gagal setelah ketiganya dipergoki petugas keamanan perusahaan. 

Dua pelaku berhasil kabur, sementara Aidil tertangkap di lokasi dan diserahkan kepada Satuan Polisi Perairan Polres Ogan Komering Ilir.

Akibat perbuatan itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp758.880. Berdasarkan hasil penyidikan, Aidil didakwa dengan Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian ringan.

Dalam persidangan, Aidil tidak menutupi kesalahannya dan mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menafkahi keluarganya. 

Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Hakim mempertimbangkan pengakuan dan sikap kooperatif Aidil sebagai hal yang meringankan, sementara perbuatannya yang merugikan perusahaan dan menimbulkan keresahan masyarakat menjadi faktor pemberat. 

Dari keterangan saksi, barang bukti, dan fakta persidangan, Hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 364 KUHP telah terbukti sah dan meyakinkan.

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman penjara yang harus dijalani, Hakim memilih memberikan kesempatan bagi Aidil untuk memperbaiki diri. 

Ia divonis dua bulan penjara dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan empat bulan Aidil kembali melakukan tindak pidana.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki diri dan menempuh jalan yang benar. Carilah rezeki yang halal agar hidup menjadi berkah,” pesan Hakim Iqbal Lazuardi saat menutup persidangan.

Baik terdakwa maupun penuntut umum menerima putusan tersebut. 

Keputusan ini menjadi cerminan penerapan keadilan yang tidak semata-mata menegakkan hukum secara kaku, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pembinaan agar pelaku dapat kembali menjadi bagian positif dalam masyarakat.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews