Resensi Buku: Contra Legem dalam Putusan Hakim (Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran)

Buku ini sangat direkomendasikan bagi siapa saja yang tertarik pada filsafat hukum, teori hukum, dan praktik peradilan, terutama bagi para hakim, jaksa, advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum.
Buku Contra Legem dalam Putusan Hakim. Foto istimewa
Buku Contra Legem dalam Putusan Hakim. Foto istimewa

Penulis: Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., CPArb. dan Dr. M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Judul Buku: Contra Legem dalam Putusan Hakim: Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran

Penerbit: Kencana (Prenada Media Group)

Tahun Terbit: 2025

Tempat Terbit: Jakarta

Buku "Contra Legem dalam Putusan Hakim: Perspektif Filsafat Keadilan dan Kebenaran" karya Amran Suadi dan Khusnul Khuluq tampil sebagai karya penting yang menjawab perdebatan klasik dalam dunia hukum.

Karya ini, menempatkan diri di tengah-tengah ketegangan antara kepastian hukum yang bersandar pada teks undang-undang dan keadilan substantif yang sering kali lebih lentur.

Secara mendalam, buku ini mengupas tuntas praktik contra legem, yaitu ketika seorang hakim mengambil putusan yang menyimpang dari teks undang-undang demi mencapai keadilan. Dengan fondasi filosofis yang kokoh, penulis tidak hanya memaparkan definisi dan konsep, tetapi juga menyajikan argumen yang komprehensif mengenai urgensi, batasan, dan cara implementasi contra legem dalam sistem peradilan Indonesia.

Buku ini disusun secara sistematis dalam sembilan bab dengan total 204 halaman serta dilengkapi dengan daftar rujukan dan biografi penulis sebanyak 20 halaman, dimulai dari kerangka teoritis hingga contoh-contoh praktis.

Penulis membuka wacana dengan menempatkan hukum sebagai entitas yang hidup, bukan sekadar seperangkat aturan kaku. Dilema antara hukum positif yang terkadang rigid dengan realitas sosial yang dinamis menjadi titik tolak pembahasan. Di sinilah peran contra legem menjadi relevan, yaitu sebagai mekanisme untuk mencegah ketidakadilan yang mungkin timbul akibat penerapan hukum secara tekstual.

Aspek filsafat menjadi kekuatan utama buku ini. Penulis buku mengajak pembaca untuk merenungkan makna keadilan dan kebenaran dari sudut pandang yang lebih holistik. Contra legem tidak dipandang sebagai pelanggaran hukum, melainkan sebagai manifestasi dari keadilan moral yang lebih tinggi.

Buku ini secara tegas berpendapat bahwa seorang hakim adalah "penjaga keadilan" (bukan sekadar "corong undang-undang") yang harus berani melampaui batas-batas normatif ketika teks hukum bertentangan dengan esensi keadilan itu sendiri.

Lebih dari sekadar teori, buku ini juga menawarkan metodologi praktis. Penulis buku menguraikan bagaimana seorang hakim dapat menerapkan contra legem dengan bertanggung jawab, tanpa mencederai kepastian hukum.

Pembahasan mencakup identifikasi ketidakadilan dalam hukum positif, mendalami konteks masalah, mengidentifikasi nilai-nilai keadilan moral yang relevan, membangun argumentasi hukum yang komprehensif, dan menyusun pertimbangan hukum yang detail. Bagian ini sangat bermanfaat, terutama bagi praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa yang ingin memahami secara teknis bagaimana contra legem dapat diimplementasikan.

Untuk memperkuat argumen, buku ini juga menyajikan beberapa studi kasus dari putusan pengadilan. Contoh-contoh tersebut tidak hanya dari pengadilan tingkat pertama, tetapi juga dari tingkat banding, yang menunjukkan bagaimana contra legem telah diaplikasikan dalam praktik nyata dan bagaimana nilai-nilai moral menjadi rujukan penting. Hal ini membuat pembahasan menjadi lebih konkret dan mudah dipahami.

Setidaknya ada empat hal kelebihan menurut penulis resensi dari buku ini, pertama, pendekatan filosofis yang mendalam. Buku ini tidak terjebak pada pembahasan doktrinal semata, melainkan menggali akar filosofis dari keadilan dan kebenaran, menjadikan argumennya sangat kuat.

Kedua, sistematis dan komprehensif. Pembahasan disusun dari konsep dasar hingga implementasi praktis, memudahkan pembaca untuk mengikuti alur berpikir penulis.

Ketiga, relevansi praktis. Adanya metodologi dan contoh-contoh putusan membuat buku ini tidak hanya penting secara teoretis, tetapi juga sangat berguna bagi para hakim dan praktisi hukum.

Keempat, menjembatani teori dan praktik: Buku ini berhasil menjembatani kesenjangan antara teori hukum yang ideal dengan praktik peradilan yang sering kali kompleks dan penuh dilema.

Menurut penulis, resensi sangat sulit menemukan kekurangan signifikan dari buku ini. Namun, mungkin ada pembaca yang mengharapkan lebih banyak contoh kasus spesifik dari berbagai bidang hukum (misalnya, pidana, tata usaha negara) untuk menunjukkan keberagaman penerapan contra legem. Meskipun demikian, contoh yang ada sudah cukup kuat untuk mendukung argumen utama.

"Contra Legem dalam Putusan Hakim" adalah sebuah karya penting dan berharga bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Buku ini tidak hanya menawarkan wawasan teoretis yang kaya, tetapi juga memberikan panduan praktis yang konkret.

Kedua penulis buku berhasil mengajak kita untuk melihat hukum bukan sekadar sebagai teks, melainkan sebagai instrumen keadilan yang hidup dan adaptif. Buku ini sangat direkomendasikan bagi siapa saja yang tertarik pada filsafat hukum, teori hukum, dan praktik peradilan, terutama bagi para hakim, jaksa, advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum yang ingin memperdalam pemahaman mereka tentang tugas mulia menegakkan keadilan.

Dengan demikian, buku ini berkontribusi signifikan dalam upaya pembaruan hukum nasional agar hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan yang berdaya guna bagi masyarakat.

Penulis: M. Yanis Saputra
Editor: Tim MariNews