Begini Prosedur Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi Setelah Putusan PTUN Berkekuatan Hukum Tetap

Pejabat tata usaha negara yang keputusannya dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, harus bersedia menjalankan putusan PTUN tersebut.
Ilustrasi eksekusi PTUN
Ilustrasi eksekusi PTUN

MARINews, Jakarta - Putusan pengadilan adalah mahkota. Oleh karena itulah sebuah putusan harus dipatuhi dan dijalankan. 

Begitu juga putusan pengadilan tata usaha negara yang selalu berkaitan dengan keputusan pejabat tata usaha negara. 

Pejabat tata usaha negara yang keputusannya dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, harus bersedia menjalankan putusan PTUN tersebut. 

Lalu bagaimana jika pejabat tata usaha negara enggan menjalankan putusan pengadilan? 

Menyangkut pertanyaan di atas, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 pada tanggal 2 Juli 2024 (Juklak Eksekusi). 

Juklak eksekusi memberi petunjuk lengkap mengenai pelaksanaan pengawasan eksekusi putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu yang diatur dalam Juklak Eksekusi adalah prosedur eksekusi pembayaran ganti rugi. Prosedur eksekusi pembayaran ganti rugi diberlakukan untuk putusan PTUN yang dalam amar putusannya terdapat perintah kepada tergugat untuk membayar ganti rugi. 

Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan Putusan BHT diterima.

Ketua Pengadilan kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi. 

Isi penetapan eksekusi adalah perintah kepada Termohon Eksekusi dan kuasa pengguna anggaran pada instansi Termohon Eksekusi agar melaksanakan putusan berupa pembayaran ganti rugi.

Penetapan Eksekusi pembayaran ganti rugi ini dikirimkan kepada badan tata usaha negara/pengguna anggaran instansi tergugat atau Termohon Eksekusi dengan surat tercatat atau melalui Domisili Elektronik paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan eksekusi diajukan. 

Pengiriman penetapan eksekusi ini dilakukan oleh panitera pengadilan di mana permohonan eksekusi diajukan. 

Pembayaran ganti rugi kepada Pemohon Eksekusi dilaksanakan di internal badan tata usaha negara oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. 

Pembayaran ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara dan perbendaharaan negara.

Selain ketentuan di atas, dapat disarankan kepada penggugat untuk mengajukan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum.

Tata Cara Permohonan Eksekusi

Juklak eksekusi ini juga mengatur tata cara permohonan eksekusi.

Tata cara inilah yang harus dijalankan oleh penggugat atau pemohon eksekusi agar prosedur pengawasan pelaksanaan eksekusi dapat berjalan. 

Bagian III juklak eksekusi mengatur pengajuan permohonan eksekusi dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. 

Surat tertulis itu dapat diserahkan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan. 

Mereka yang dapat mengajukan permohonan eksekusi adalah penggugat atau kuasanya, maupun ahli waris sah penggugat.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan eksekusi hanya jika objek sengketa yang hendak dieksekusi bersifat kebendaan dan/atau diktum putusannya berbentuk pemenuhan hak yang bersifat materiil yang dapat diwariskan.

Surat permohonan eksekusi tersebut harus terdiri dari 6 bagian penting.

Pertama, identitas pemohon eksekusi. Jika perorangan, identitasnya berupa nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, pekerjaan, dan domisili elektronik.

Sementara itu, jika pemohon eksekusinya badan hukum, identitasnya adalah nama badan hukum, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.

Kedua, identitas termohon eksekusi yang terdiri dari nama jabatan, tempat kedudukan, dan domisili elektronik.

Ketiga, uraian singkat mengenai duduk perkara dan alasan permohonan. 

Keempat, uraian amar putusan dari tingkat pertama sampai tingkat terakhir tanggal putusan berkekuatan hukum tetap dan tanggal pemberitahuan putusan BHT.

Kelima, tuntutan eksekusi yang pada pokoknya memohon agar permohonan eksekusi dikabulkan, memerintahkan termohon melaksanakan putusan BHT, dan apabila termohon tidak melaksanakan agar dikenakan upaya paksa.

Keenam, permohonan eksekusi harus ditandatangani oleh pemohon eksekusi dan kuasanya. 

Selain itu permohonan eksekusi juga harus dilampiri setidaknya 4 dokumen utama.

Keempat dokumen itu, yakni fotokopi salinan putusan BHT dari tingkat pertama sampai terakhir, fotokopi salinan putusan ajudikasi komisi informasi (jika terkait sengketa informasi pubkik), surat kuasa khusus (jika dikuasakan), fotokopi surat pemberitahuan putusan BHT. 

Dokumen yang lain yang dapat dilampirkan adalag surat lain yang dianggap perlu.