Implikasi Filsafat Hukum dalam Kenyataan Hidup Bermasyarakat, Bernegara dan Berbangsa

Filsafat hukum bukan sekadar kajian teoritis, melainkan fondasi nilai yang menentukan arah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum dalam kehidupan berbangsa.
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/filsafat-hukum)
(Foto: Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/filsafat-hukum)

Kata filsafat, dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah ‘falsafah’ dan dalam bahasa Inggris dikenal dengan ‘philosophy’ yang berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia

Philo atau philein berarti cinta, sophia berarti kebijaksanaan. Gabungan dari keduanya memiliki makna cinta kebijaksanaan. 

Filsafat merupakan induk disiplin ilmu yang mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat secara mendasar. Objeknya materil dan formil. 

Dalam objek materil sering disebut sebagai segala sesuatu yang mempelajari apa saja yang ada dalam semesta mulai dari benda hidup, mati, manusia dan sang pencipta. 

Dari objek formil, mempelajari baik secara fragmental maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu didalam suatu keutuhan secara keseluruhan.

Memahami filsafat ilmu berarti memahami seluk beluk ilmu pengetahuan sampai pada segi-segi dan sendi-sendinya yang paling dasar, serta untuk memahami perspektif ilmu, kemungkinan pengembangannya, serta keterkaitannya dengan antar cabang disiplin ilmu yang satu dengan yang lainnya.

Implikasi Filsafat Hukum dalam Kenyataan Hidup Bermasyarakat, Bernegara, dan Berbangsa

Implementasi filsafat hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai ragam variasi tergantung pada filsafat hidup bangsa (weltanschauung) masing-masing. 

Di dalam kenyataan suatu negara jika tanpa ideologi tidak mungkin mampu mencapai sasaran tujuan nasional, sebab negara tanpa ideologi tidak dapat mencapai tujuan nasional negara dikarenakan tidak memiliki tujuan dasar yang seharusnya sudah direncanakan sejak awal berdirinya negara tersebut.

Filsafat berfungsi sebagai norma dasar (grundnorm).  Nilai fundamental menjadi sumber cita dan asas moral suatu bangsa karena nilai tersebut menjadi cita-cita hukum dan paradigma keadilan, makna keadilan merupakan substansi kebermaknaan yang ditentukan oleh nilai filsafat hidup (weltanschauung) dari bangsa itu sendiri.

Indonesia sebagai negara hukum seperti yang terdapat pada Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada prinsipnya memiliki tujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (lustitia protectiva) kepada seluruh warga negara Indonesia. 

Hukum dan cita hukum merupakan perwujudan budaya, perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem, tujuan, dan cita hukum yang direncanakan dengan matang dalam rangka membela kebenaran, kebaikan.

Keadilan senantiasa terpadu dengan kepastian hukum (normatif) dan kedayagunaan hukum. Tiap makna dan jenis keadilan merujuk pada nilai dan tujuan dari keadilan komutatif, distributif, maupun keadilan protektif demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin warga negara.

Peranan filsafat hukum memberikan wawasan dan makna tujuan hukum sebagai cita hukum (rechtsidee). 

Cita hukum merupakan gagasan ideal tentang hukum yang menjadi landasan, tujuan, dan tolak ukur bagi sistem hukum suatu negara, di Indonesia, Pancasila mewakili nilai keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan hukum positif di Indonesia.

Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum menunjukan betapa fundamental kedudukan dan peranan cita hukum. 

Oleh karena itu cita hukum hendaknya diwujudkan sebagai suatu realitas. Maknanya bahwa filsafat hukum menjadi dasar dan acuan dalam pembangunan kehidupan suatu bangsa serta sebagai acuan bagi pembangunan hukum dalam bidang-bidang lainnya.

Kewajiban negara untuk menegakkan cita keadilan sebagai cita hukum itu tersirat pada asas hukum kodrat sebagai parameter kebaikan hukum positif, apakah telah betul-betul sesuai dengan aturan yang berasal dari hukum tuhan (lex devina), dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dengan kebaikan hukum etis atas dasar hukum filosofis.

Hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia, agar kepentingan tersebut dilindungi maka harus dilaksanakan secara profesional. 

Hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan melalui penegakan hukum yang baik. Penegakan hukum menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan untuk masyarakat pencari keadilan (yustisiabelen) terhadap tindakan sewenang-wenang.

Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum maka masyarakat akan tertib, tidak ada konflik di dalam masyarakat. 

Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum meliputi ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan. 

Kesimpulan

Kehadiran hukum adalah diperuntukan kepada manusia (natuurlijke persoon) maka dalam pelaksanaannya harus memberi manfaat, kegunaan bagi masyarakat dan jangan sampai menimbulkan keresahan pada masyarakat tersebut. 

Masyarakat yang mendapatkan perlakuan baik dan benar, akan mewujudkan keadaan yang tentram.

Dengan menerapkan filsafat hukum secara sungguh-sungguh maka akan berimplikasi langsung pada kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa, sehingga apa yang dicita-citakan dari suatu bangsa tersebut akan tercapai.

Sumber Referensi:

Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Buku

  1. Bakhtiar, Amsal. Filsafat Ilmu. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.2008.
  2. Agus Santoso, Aris Prio. Pengantar Filsafat Hukum. Yogyakarta:Pustaka Baru Press.2002.