Lingkungan yang Baik sebagai Hak Konstitusional

Pengakuan konstitusional ini mencerminkan pemahaman bahwa mutu lingkungan berkorelasi langsung dengan mutu kehidupan manusia.
Foto Ilustrasi | pixabay.com
Foto Ilustrasi | pixabay.com

Perkembangan wacana modern memperlihatkan bahwa lingkungan hidup kini tidak lagi dipahami semata sebagai persoalan teknis atau urusan sektoral. Ia telah bergeser menjadi bagian dari hak dasar manusia yang melekat pada martabat dan kualitas hidup setiap orang. Perubahan cara pandang ini menandai lahirnya kesadaran baru bahwa isu lingkungan berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia.

Dalam konteks krisis ekologis global yang kian nyata, konstitusi memegang peran strategis sebagai landasan normatif untuk menjamin perlindungan lingkungan.

Perlindungan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai kebijakan pilihan, melainkan sebagai kewajiban negara yang bersifat mengikat. Indonesia termasuk di antara negara yang secara tegas menempatkan lingkungan hidup dalam kerangka hak konstitusional warganya.

Pengakuan konstitusional ini mencerminkan pemahaman bahwa mutu lingkungan berkorelasi langsung dengan mutu kehidupan manusia. Pencemaran udara, kerusakan air, dan degradasi tanah tidak hanya menimbulkan dampak ekologis, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan. Tanpa lingkungan yang sehat, hak hidup manusia berpotensi kehilangan makna substantifnya.

Landasan utama hak atas lingkungan hidup terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menyatakan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” (UUD 1945, Pasal 28 H ayat 1) Rumusan ini menempatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sejajar dengan hak atas kesejahteraan dan kesehatan.

Frasa “lingkungan hidup yang baik dan sehat” menunjukkan bahwa konstitusi tidak hanya menuntut keberadaan lingkungan, tetapi juga kualitasnya. Lingkungan yang rusak atau tercemar berarti pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Dengan demikian, isu lingkungan adalah isu hak asasi manusia.

Selain sebagai hak individu, lingkungan hidup juga memiliki dimensi publik. Kerusakan lingkungan seringkali berdampak luas, lintas wilayah, dan lintas generasi. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan harus dipahami sebagai kepentingan bersama (common concern) yang memerlukan regulasi kuat dan penegakan hukum yang konsisten.

Penguatan dimensi lingkungan dalam konstitusi juga tampak dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menegaskan: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.” (UUD 1945, Pasal 33 ayat 4)

Ketentuan ini menempatkan lingkungan sebagai prinsip dasar pembangunan ekonomi.

Makna “berkelanjutan” dan “berwawasan lingkungan” menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian alam. Pembangunan yang merusak lingkungan bertentangan dengan konstitusi. Dengan kata lain, konstitusi menolak model pembangunan eksploitatif.

Dengan dicantumkannya aspek lingkungan dalam konstitusi, isu lingkungan memperoleh posisi yuridis yang sangat kuat dalam tata hukum nasional. Keberadaannya tidak lagi dipahami sekadar sebagai kebijakan sektoral, melainkan sebagai norma dasar yang memiliki kedudukan tinggi dalam hierarki hukum. Hal ini menegaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi bagian dari mandat konstitusional yang mengikat negara, pembentuk undang-undang, serta penegak hukum, sehingga setiap kebijakan dan tindakan publik harus selaras dengan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan.

Dari sini dapat dilihat, bahwa menempatkan lingkungan sebagai hak konstitusional adalah pernyataan etis bahwa masa depan bangsa bergantung pada kelestarian alamnya. Dalam hal ini, konstitusi telah memberi arah yang jelas, bahwa kesejahteraan manusia dan kelestarian lingkungan harus berjalan seiring. Tantangan kita kemudian adalah memastikan amanat tersebut benar-benar hidup dalam praktik.

Meski hak atas lingkungan memiliki dasar normatif yang kuat, efektivitasnya kerap terhambat oleh sanksi yang kurang tegas dan koordinasi antar-institusi yang belum optimal. Dalam praktik, persoalan ini diperumit oleh tarik-menarik antara kepentingan investasi dan perlindungan ekologis, sehingga pembaruan regulasi, penguatan peradilan lingkungan, serta peran strategis hukum dan kebijakan publik menjadi krusial agar amanat konstitusi benar-benar terwujud, bukan sekadar norma tertulis.

Sampai di sini, dapat dipahami bahwa hak konstitusional atas lingkungan yang baik tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai norma deklaratif, melainkan harus dijadikan fondasi dalam pengembangan hukum nasional dewasa ini. Ketentuan konstitusi tersebut memuat mandat agar pembentukan undang-undang, perumusan kebijakan publik, dan pertimbangan dalam putusan pengadilan menempatkan perlindungan lingkungan sebagai unsur utama, bukan sekadar pelengkap.

Di tengah krisis iklim, degradasi ekologis, dan meningkatnya konflik sumber daya alam, norma konstitusi ini memperoleh relevansi yang semakin mendesak. Ia tidak hanya berfungsi sebagai rujukan hukum, tetapi juga sebagai kompas etik bagi arah reformasi hukum Indonesia, yang pada akhirnya menentukan apakah pembangunan bangsa akan berjalan selaras dengan keberlanjutan lingkungan atau justru mengorbankan masa depan generasi mendatang.

Daftar Rujukan

  1. Dwiani, Ulfi, et al. "Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagai Hak Asasi Manusia: Tantangan Konstitusional dan Implementasinya di Indonesia." Journal of Legal, Political, and Humanistic Inquiry 1.2 (2025): 248-257.
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Wijoyo, Suparto. Konstitusionalitas Hak Atas Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press, 2019.
Penulis: M. Khusnul Khuluq
Editor: Tim MariNews