Satelit Komunikasi dalam Ambiguitas Jurisdiksi Negara

Dalam gelagat transnasionalisme, semua aktor, baik pemerintah maupun non-pemerintah ikut menentukan keputusan penting yang terjadi di manapun dan kapanpun.
Foto Ilustrasi | Freepik
Foto Ilustrasi | Freepik

“What is new is not that hazards exist, but that they arise from decisions which are taken as normal, legal and legitimate, and whose consequences accumulate beyond the scope of the institutions responsible for them.” – Ulrich Beck (The Reinvention of Politics).

Sebelum manusia terkoneksi secara erat dan lekat, semua risiko bersifat lokal dan partikular. Kejadian di satu sisi belahan bumi tidak akan berpengaruh terhadap sisi lainnya. Setiap kejadian bahkan bersifat saling bebas (mutually independent), sebuah konsep dalam logika formal yang mengacu pada peristiwa-peristiwa yang tidak berkaitan sama sekali. 

Bagi sosiolog Ulrich Beck, globalisasi telah membuat pola semacam ini kadaluwarsa dan tinggal sejarah. Sekarang, tidak ada satu kejadian politik, ekonomi, atau sosial manapun yang tidak perlu dibaca dalam kerangka jejaring. 

Dalam What is Globalization?, globalisasi menurut Beck: “denotes the processes through which sovereign national states are criss-crossed and undermined by transnational actors with varying prospects of power, orientations, identities and networks” (menunjukkan peristiwa ketika negara‑negara nasional yang berdaulat disilangi dan dilemahkan oleh para aktor transnasional yang memiliki beragam prospek kekuasaan, orientasi, identitas, dan jaringan) (Beck, 2000:13).

Dalam gelagat transnasionalisme, semua aktor, baik pemerintah maupun non-pemerintah ikut menentukan keputusan penting yang terjadi di manapun dan kapanpun. Bagi Beck, ini adalah gejala delokalisasi. Lebih lanjut dalam Risk Society: Towards a New Modernity (1992), Beck mencatat bahwa distribusi kemakmuran dalam modernitas baru berjalan beriringan dengan distribusi risiko. 

Akibatnya, modernitas yang dijalani manusia sekarang bersifat refleksif. Karakter heterarkis (bukan hierarkis), menyembul dalam bentuk globalisasi dua arah sebagai “glokalitas” (globalitas-lokalitas). Distribusi risiko juga berarti pertanggungjawaban mengalami fragmentasi, ketika tindakan dan kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap sebuah keputusan tidak lagi bersifat kausal. 

Aktor transnasional seperti perusahaan multinasional sekarang dapat dengan gesit menghancurkan lingkungan lewat lobi politik tanpa terlibat secara langsung dengan proses ekstraksi bahan tambang. Mereka hanya perlu terlibat dalam penanaman modal dengan perusahaan ekstraktif milik pemerintah, misalnya.

Kehadiran Aktor Transnasional dan Risiko Geopolitik

Komunikasi saat ini sangat bergantung pada dua pilar utama, transmisi dengan kabel fiber optik dan satelit. Singkatnya, tidak mungkin akan ada koneksi internet tanpa informasi yang bergerak di dasar laut dan di luar angkasa. 

Untuk data yang dikirimkan lewat satelit, umumnya ketinggian instrumen komunikasi ini berada pada ketinggian Geostationary Earth Orbit (GEO), sekitar 36 ribu kilometer di atas permukaan laut (DPL). Di wilayah ini negara-negara mengelola satelit mereka lewat sebuah organisasi internasional yang diberi nama International Telecommunication Union (ITU). 

Namun demikian, satelit swasta seperti Starlink beroperasi pada ketinggian Low Earth Orbit (LEO), di sekitar 550 kilometer DPL. Bila kita mempergunakan struktur yang ditawarkan Beck, maka SpaceX sebagai aktor transnasional bekerja melampaui wilayah jurisdiksi berbagai negara. 

Keterlibatan Starlink dalam aksi demonstrasi yang terjadi di Iran dengan menggantikan koneksi internet milik pemerintah (Aljazeera, Erin Hale, 14 Januari 2026), misalnya, adalah bentuk modernitas refleksif yang diajukan oleh Beck. Pertanyaan penting yang dapat kita ajukan adalah seberapa jauh ITU mampu mengelola kehadiran aktor-aktor transnasional semacam ini. 

Berdasarkan dokumen ITU, Radio Regulations: Articles (2020), nos. 0.3 di bagian Mukadimah (Preamble) berbunyi: “In using frequency bands for radio services, Members shall bear in mind that radio frequencies and any associated orbits, including the geostationary-satellite orbit are limited natural resources and that they must be used rationally, efficiently and economically, in conformity with the provisions of these Regulations, so that countries or groups of countries may have equitable access to those orbits and frequencies, taking into account the special needs of the developing countries and the geographical situation of particular countries…” (Dalam menggunakan pita frekuensi untuk layanan radio, Anggota harus menyadari bahwa frekuensi radio dan setiap orbit yang terkait, termasuk orbit satelit geostasioner, merupakan sumber daya alam yang terbatas dan harus digunakan secara rasional, efisien, dan ekonomis, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini, sehingga negara atau kelompok negara dapat memperoleh akses yang adil terhadap orbit dan frekuensi tersebut, dengan mempertimbangkan kebutuhan khusus negara‑negara berkembang serta kondisi geografis negara‑negara tertentu). 

Dokumen ITU tersebut berbicara tentang negara sebagai satu-satunya aktor berdaulat yang dapat berbicara dalam tataran kerjasama internasional di bidang pengelolaan satelit. Ini berarti bahwa ITU tidak melihat Starlink sebagai pemain di bidang telekomunikasi tanpa ada peran Amerika Serikat (AS).

Polusi Komunikasi dan Interferensi Pesan

Manusia hidup karena ada rasa percaya yang berkaitan dengan kesediaan berbagai pihak untuk bekerja sama, menurut Yuval Noah Harari. Dalam Sapiens, A Brief History of Humankind (2011), Harari memberi penekanan bahwa kemampuan untuk memercayai konstruksi abstrak dari narasi seseorang adalah fondasi dari interaksi. Negara adalah contoh unit-unit kepercayaan yang diajukan Harari. 

Dalam kerangka pemikiran Beck, Harari melihat aktor-aktor transnasional, tidak terkecuali Starlink, sebagai pihak yang berpotensi menggerus kepercayaan antarlembaga. Masalahnya, keterlibatan negara dengan aktor-aktor transnasional sudah sangat lekat dan erat. 

Sebagai contoh, pemeringkatan yang diberikan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), S&P 500, atau Dow Jones Industrial Average (DJIA) sangat penting dan genting bagi sebuah negara karena menentukan arus investasi yang masuk ke dalamnya. 

Dalam indeks yang dikelola oleh MSCI, misalnya, dari laman resmi lembaga  tersebut (MSCI, Januari 2026), kita bisa menyimpulkan bahwa bila sebuah bursa saham sebuah negara diturunkan kelas indeksnya dari kategori Emerging Market ke Frontier Market, maka sudah pasti investor besar seperti pengelola dana pensiun akan hengkang dari negara tersebut.

 Sebagai aktor transnasional, MSCI secara tidak langsung menentukan jumlah arus investasi asing yang masuk ke sebuah negara. Harari melihat fenomena ini sebagai risiko laten yang ada di realitas masyarakat internasional di abad ke-21.

Model bisnis Starlink yang dikelola SpaceX pada dasarnya berisiko menjadi semacam “polusi komunikasi” yang menghablurkan kepercayaan atas industri komunikasi. Masalahnya, semua yang dilakukan oleh Starlink berada dalam koridor legal yang kokoh. 

Meskipun didasarkan atas motivasi kapitalistik, Starlink bekerja dalam wilayah jurisdiksi sebuah negara yang sah. Meskipun demikian, bukan tidak mungkin wilayah operasionalnya berbenturan (berinterferensi) dengan berbagai kepentingan lainnya. Sebagai analogi, polusi visual bekerja dengan prinsip yang serupa. 

Pengkaji komunikasi Adriana Portella mencatat dalam Visual Pollution, Advertising, Signage and Environmental Quality (2014) bahwa polusi semacam ini tidak bekerja secara tunggal maupun parsial, tetapi secara agregat jumlah yang pada akhirnya mendistorsi persepsi dan pola tangkapan imaji-sensorik yang ada dalam indra manusia. 

Singkatnya, polusi visual menurunkan kualitas hidup manusia. Dalam analogi ini terlihat bahwa setiap papan iklan atau media periklanan apapun bekerja dalam koridor hukum yang sah, namun dampak keseluruhannya menjadi destruktif. 

Demikian pula, Starlink memang bekerja pada LEO yang berbeda dengan ketinggian orbit lainnya, akan tetapi cara kerja ini berisiko berinterferensi dengan gelombang lainnya, seperti yang dapat kita lihat dalam gejala UEMR (unintended electromagnetic radiation). Agensi internasional seperti lembaga ilmiah Max planck Institute mencatat bahwa 68 satelit SpaceX mengganggu kerja teleskop di observatori astronomi (Max planck Institute, 5 Juli 2023). 

Sebuah Catatan Penting untuk Menyikapi Aktor Transnasional

Pakar hukum Antariksa Joseph N. Pelton dan Ram S. Jakhu, dalam tulisan Small Satellites and Their Regulation menyatakan bahwa celah-celah hukum yang mengatur persoalan orbit ini terjerat oleh fragmentasi regulasi antarnegara. 

Contohnya, dalam masalah registrasi satelit, kesediaan pihak yang terlibat untuk mendaftarkan satelit mereka masih rendah, seperti kasus tabrakan satelit Iridium 33, yang dimiliki oleh konsorsium internasional Motorola, dengan satelit Rusia Cosmos 2251 pada 10 Februari 2009. 

Satelit Iridium yang bertabrakan tersebut tidak didaftarkan baik ke lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam dokumen “Information furnished in conformity with the Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space” (“Informasi yang disampaikan sesuai dengan Konvensi tentang Pendaftaran Benda‑benda yang Diluncurkan ke Antariksa) nomor ST/SG/SER.E/332, maupun ke pihak Amerika Serikat. 

Motorola, sebagai aktor transnasional, dengan demikian bertindak tanpa sepengetahuan aktor-aktor negara dalam masyarakat internasional (Pelton & Jakhu, 2014:56). Dapat dibayangkan, baik LEO maupun GEO mungkin telah disusupi oleh berbagai satelit komunikasi dari berbagai pihak yang tidak terikat dengan negara.

Berangkat dari uraian di atas, tampak bahwa persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya hukum, melainkan pada keterbatasan cara hukum bekerja dalam menghadapi realitas yang bersifat terkoneksi, berlapis, dan lintas wilayah. Infrastruktur komunikasi global, baik di darat, laut, maupun antariksa, berkembang lebih cepat daripada kemampuan kerangka regulasi untuk membaca dampak agregatnya. 

Akibatnya, berbagai aktivitas yang sah secara individual dapat saling beririsan dan menghasilkan efek samping yang tidak pernah dirancang untuk ditangani secara agregat. Dalam konteks ini, risiko tidak lagi muncul sebagai akibat langsung dari satu keputusan atau satu aktor, melainkan sebagai hasil akumulasi dari banyak tindakan yang terdistribusi tanpa terkoordinasi atau teregulasi. 

Kondisi semacam ini menuntut cara pandang yang lebih peka terhadap keterhubungan antarsistem. Yang menjadi penting adalah menyadari bahwa tata kelola komunikasi global kini beroperasi di ruang abu-abu antara legalitas formal dan dampak sistemik, sebuah ruang yang semakin menentukan arah relasi politik, ekonomi, dan sosial di masa depan.

Referensi

  1. Al Jazeera English, 2026, Is Starlink helping Iranians break internet blackout, and how does it work?, Al Jazeera Media Network, Doha.
  2. Beck, Ulrich, 1992, Risk Society: Towards a New Modernity, Sage Publications, London.
  3. Beck, Ulrich, 1997, The Reinvention of Politics: Rethinking Modernity in the Global Social Order, Polity Press, Cambridge.
  4. Beck, Ulrich, 2000, What Is Globalization?, Polity Press, Cambridge.
  5. Harari, Yuval Noah, 2011, Sapiens: A Brief History of Humankind, Harvill Secker, London.
  6.  International Telecommunication Union, 2020, Radio Regulations: Articles, International Telecommunication Union, Geneva.
  7.  Max Planck Institute for Astronomy, 2023, “New radio astronomical observations confirm unintended electromagnetic radiation emanating from large satellite constellations”, Max Planck Institute, Heidelberg.
  8. Morgan Stanley Capital International, 2026, MSCI Market Classification Framework and Index Methodology, MSCI, New York.
  9. Pelton, Joseph N. dan Jakhu, Ram S., 2014, Small Satellites and Their Regulation (dalam Space Safety Regulations and Standards), Springer, New York.
  10. Portella, Adriana Araujo, 2014, Visual Pollution: Advertising, Signage and Environmental Quality, Ashgate, Farnham.
  11.  United Nations, 1998, Information Furnished in Conformity with the Convention on Registration of Objects Launched into Outer Space (ST/SG/SER.E/332), United Nations, New York.
Penulis: Muhammad Afif
Editor: Tim MariNews