Independensi Hakim Terancam: Seruan Perlindungan Menyeluruh Usai Kasus Khamozaro

Kebakaran rumah Khamozaro menjadi simbol dari ancaman yang lebih besar, bahwa independensi hakim di Indonesia sedang dalam bahaya.
Ilustrasi hakim. Foto : Freepik
Ilustrasi hakim. Foto : Freepik

Belum genap satu minggu, publik dikejutkan oleh kabar kebakaran rumah seorang hakim di Medan. Bukan sembarang hakim, melainkan Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang tengah memimpin sidang perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar. 

Peristiwa ini mencemaskan bukan hanya karena rumah seorang hakim terbakar, tetapi karena kuatnya dugaan bahwa ini adalah bentuk teror. 

Beberapa hari sebelum kejadian, Khamozaro mengaku menerima telepon misterius dengan nada mengancam. Ia tidak menyebutkan isi ancaman secara rinci, namun cukup untuk membuatnya waspada. 

Meski begitu, ia tetap menjalankan tugasnya. “Saya tidak akan mundur,” ujarnya tegas kepada media, menunjukkan keberanian yang langka di tengah tekanan yang nyata.

Khamozaro bukan hakim biasa. Ia dikenal sebagai sosok yang tegas, independen, dan tidak mudah diintervensi. Ia tidak gentar menghadapi kekuasaan, selama itu demi keadilan. Namun justru keberanian inilah yang membuatnya menjadi sasaran.

Kebakaran rumah Khamozaro menjadi simbol dari ancaman yang lebih besar, bahwa independensi hakim di Indonesia sedang dalam bahaya. 

Jika seorang hakim yang menjalankan tugasnya dengan jujur bisa diteror sedemikian rupa, maka siapa yang bisa menjamin keamanan hakim-hakim lain? Dan jika hakim tidak aman, bagaimana mungkin mereka bisa memutus perkara secara adil?

Reaksi publik pun bermunculan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut peristiwa ini sebagai ancaman terhadap keadilan. Presidium Koordinator Nasional (Kornas) menyebut pelaku sebagai teroris hukum. 

Komisi Yudisial menyatakan keprihatinan dan berjanji akan mengawal penyelidikan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan siapa pelaku dan apa motifnya.

Sayangnya, kasus Khamozaro bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah hakim di Indonesia mengalami ancaman, intimidasi, bahkan kekerasan fisik. 

Polanya berulang, hakim yang menangani perkara strategis seperti korupsi, agraria, atau politik sering menjadi sasaran. Namun sistem perlindungan terhadap mereka masih lemah, bahkan nyaris tidak ada.

Khamozaro sendiri tidak meminta perlindungan khusus. Ia hanya berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Namun, peristiwa ini membuka mata banyak pihak bahwa negara tidak bisa lagi mengandalkan keberanian individu. Diperlukan sistem perlindungan yang menyeluruh, terstruktur, dan berpihak pada keadilan.

Kebakaran rumah Khamozaro bukan hanya tragedi pribadi. Ia adalah cermin dari rapuhnya perlindungan terhadap penegak hukum. Hal ini adalah alarm bahwa jika tidak segera dibenahi, maka keadilan di Indonesia akan terus berada di bawah bayang-bayang ketakutan.

Pola Ancaman terhadap Hakim di Indonesia

Kasus yang menimpa Hakim Khamozaro Waruwu bukanlah peristiwa tunggal. Komisi Yudisial (KY) mencatat sejak 2020 hingga 2025, terdapat lebih dari 150 laporan terkait ancaman terhadap hakim.

Namun, hanya sebagian kecil yang ditindaklanjuti secara hukum. Sisanya menguap tanpa kejelasan. Ini menunjukkan sistem perlindungan terhadap hakim masih lemah, bahkan cenderung abai.

Salah satu pola yang paling sering muncul, adalah ancaman tidak langsung. Hakim menerima telepon dari nomor tak dikenal, pesan singkat bernada intimidatif, atau bahkan kunjungan mencurigakan ke rumah mereka. 

Dalam banyak kasus, ancaman ini tidak dilaporkan, karena dianggap risiko profesi. Namun, ketika ancaman berubah menjadi aksi nyata seperti pembakaran rumah, seperti yang dialami Khamozaro, barulah publik tersentak.

Selain itu, ada pula pencemaran nama baik di ruang digital. Hakim yang memutus perkara kontroversial sering menjadi sasaran kampanye negatif di media sosial. 

Mereka dituduh berpihak, menerima suap, atau memiliki hubungan dengan salah satu pihak. Tuduhan ini, seringkali tidak berdasar, namun cukup untuk merusak reputasi dan menimbulkan tekanan psikologis.

Contoh lain adalah intimidasi massa. Di beberapa daerah, hakim dihadang oleh kelompok tertentu saat menuju ruang sidang. 

Di Sulawesi Selatan, seorang hakim yang memutus perkara agraria diikuti hingga ke rumahnya. Di Jakarta, seorang hakim menerima surat kaleng berisi ancaman pembunuhan. Di Palembang, hakim yang menangani perkara mafia tanah mendapat ancaman langsung dari orang tak dikenal.

Pola-pola ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap hakim di Indonesia bersifat sistemik. Mereka bukan sekadar insiden terpisah, melainkan bagian dari ekosistem yang belum sepenuhnya melindungi penegak hukum. 

Dalam kondisi seperti ini, keberanian individu seperti Khamozaro memang patut diapresiasi. Namun, keberanian saja tidak cukup. Diperlukan sistem yang mampu menjamin keamanan dan martabat profesi hakim secara menyeluruh.

Lemahnya Sistem Perlindungan Hakim

Ancaman terhadap hakim bukanlah hal baru, namun sistem perlindungan yang ada belum mampu menjawab kompleksitas dan intensitas ancaman yang mereka hadapi. 

Kasus kebakaran rumah Hakim Khamozaro Waruwu menjadi bukti nyata bahwa perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih bersifat reaktif, parsial, dan tidak terintegrasi.

Secara regulatif, perlindungan terhadap hakim diatur secara umum dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial. 

Namun, kedua regulasi ini belum secara eksplisit mengatur mekanisme perlindungan fisik, psikologis, dan reputasi hakim di luar ruang sidang. 

Perlindungan yang dimaksud lebih bersifat normatif, seperti larangan intervensi dan jaminan independensi, tanpa protokol yang jelas.

Perlindungan terhadap reputasi digital juga belum menjadi perhatian. Di era media sosial, pencemaran nama baik terhadap hakim bisa menyebar dengan cepat dan merusak integritas mereka.

Bandingkan dengan negara lain. Di Jerman, hakim yang menangani perkara strategis mendapat pengawalan khusus dan perlindungan digital. Di Korea Selatan, ada unit khusus yang menangani ancaman terhadap hakim, termasuk dukungan psikologis. Di Kanada, sistem keamanan rumah dan kantor hakim menjadi bagian dari anggaran peradilan. Indonesia tertinggal jauh dalam hal ini.

Negara belum sepenuhnya berpihak pada penegak hukum yang berani dan independen. Perlindungan terhadap hakim masih dianggap sebagai kemewahan, bukan sebagai kebutuhan mendesak dalam menjaga keadilan.

Jika tidak segera dibenahi, maka ancaman terhadap hakim akan terus berulang. Dan setiap kali itu terjadi, kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan semakin runtuh. 

Perlindungan terhadap hakim bukan hanya soal keselamatan pribadi, tapi soal menjaga nyala keadilan di tengah gelapnya tekanan.

Seruan Perlindungan Menyeluruh

Setelah melihat pola ancaman dan lemahnya sistem perlindungan terhadap hakim, sudah saatnya Indonesia merumuskan langkah konkret dan menyeluruh. 

Perlindungan terhadap hakim bukan sekadar respons terhadap insiden, tetapi bagian dari reformasi sistem hukum yang menjamin keadilan dan demokrasi. 

Seruan ini bukan hanya untuk melindungi individu, tetapi untuk menjaga nyala keadilan di tengah tekanan yang semakin kompleks.

Berikut beberapa saran untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap Hakim:

   1. Melaksanakan Amanat Peraturan Perundangan Dalam Pemenuhan Jaminan Keamanan Hakim

Jaminan keamanan terhadap Hakim telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, diantaranya adalah Pertama, Pasal 48 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kedua Pasal 25 ayat 5 Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Ketiga Pasal 24 ayat 5 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang peradilan agama, Keempat Pasal 25 ayat 5 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan Keloma Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. 

Peraturan perundang-undangan tersebut telah menyebutkan bahwa negara memberikan hakim penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. 

Pemberian jaminan keamanan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian, dengan tujuan agar hakim mampu memeriksa, mengadili dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Ironisnya, sampai detik ini negara masih belum memberikan jaminan keamanan bagi Hakim. 

   2. Pembentukan Unit Respons Cepat Ancaman Hakim

Untuk menjalankan Amanat Peraturan Perundangan Dalam Pemenuhan Jaminan Keamanan Hakim, Pemerintah perlu membentuk unit lintas lembaga yang terdiri dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kepolisian, yang bertugas untuk menangani laporan ancaman dalam waktu maksimal 24 jam, memberikan pengawalan sementara bagi hakim yang terancam dan melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelaku intimidasi, dan Menyediakan hotline khusus bagi hakim yang mengalami tekanan.

Unit tersebut harus memiliki kewenangan operasional dan anggaran mandiri agar tidak bergantung pada birokrasi yang lambat.

   3. Dukungan Psikologis dan Sosial

Ancaman terhadap hakim tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga mental. Karena itu, negara harus menyediakan layanan konseling dan trauma healing bagi hakim dan keluarganya, program pemulihan psikologis pasca-ancaman dan Perlindungan terhadap anak dan pasangan hakim dari tekanan sosial. Dukungan ini harus menjadi satu kesatuan dari sistem peradilan Indonesia.

   4. Advokasi Publik dan Peran Media

Media dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam membangun kesadaran publik, bahwa ancaman terhadap hakim adalah ancaman terhadap keadilan rakyat. 

Selain itu, Hakim yang berintegritas yang menegakkan hukum dan keadilan harus mendapatkan apresiasi dan dukungan, bukan diserang. 

Di sisi lain, Advokasi Publik dan Media harus sering mengkampanyekan perlindungan terhadap Hakim, dan harus menjadi gerakan nasional.

Begitu pula, organisasi masyarakat sipil, kampus hukum, dan komunitas jurnalis bisa berkolaborasi untuk menyusun narasi publik yang mendukung perlindungan hakim. Media harus berhati-hati agar tidak menjadi alat pencemaran nama baik terhadap hakim.

   5. Penguatan Teknologi Keamanan

Pemasangan CCTV, alarm kebakaran, dan sistem deteksi dini harus menjadi standar bagi rumah dan Kantor Pengadilan. Selain itu, sistem keamanan digital harus diperkuat untuk mencegah peretasan dan doxing. 

Refleksi dan Harapan

Di tengah puing-puing rumah yang terbakar, Hakim Khamozaro Waruwu berdiri dengan sorot mata yang tidak padam. “Saya tidak akan mundur,” katanya, bukan sebagai slogan, tetapi sebagai komitmen terhadap keadilan. Pernyataan ini menggema jauh melampaui Medan, menjadi simbol keberanian di tengah ancaman yang nyata terhadap sistem hukum Indonesia.

Refleksi dari kasus ini membawa kita pada pertanyaan mendasar apakah negara benar-benar berpihak pada keadilan? Apakah hakim yang berani menegakkan hukum mendapat perlindungan yang layak? Ataukah mereka dibiarkan berdiri sendiri, menghadapi tekanan dari berbagai arah?

Khamozaro bukan satu-satunya hakim yang mengalami ancaman. Namun ia menjadi titik terang yang mengungkap gelapnya sistem perlindungan yang selama ini tersembunyi. Ia menunjukkan bahwa keberanian individu tidak cukup dan tidak didukung oleh sistem yang adil dan responsif.

Harapan ke depan adalah lahirnya sistem perlindungan menyeluruh yang tidak hanya reaktif, tetapi proaktif. Negara harus hadir, bukan hanya saat insiden terjadi, tetapi sejak potensi ancaman terdeteksi. 

Perlindungan terhadap hakim harus menjadi bagian dari desain kelembagaan, bukan sekadar kebijakan darurat.

Lebih dari itu, masyarakat juga harus menjadi bagian dari perlindungan. Dukungan publik terhadap hakim yang independen adalah benteng moral yang tidak bisa diremehkan. Ketika publik bersuara, ketika media berpihak pada keadilan, maka pelaku ancaman akan kehilangan ruang untuk bergerak.

Organisasi profesi, komunitas praktisi hukum, dan kampus-kampus harus menjadikan isu perlindungan hakim sebagai agenda utama. Diskusi, riset, dan advokasi harus diarahkan untuk memperkuat posisi hakim sebagai penjaga keadilan. 

Refleksi ini juga mengajak kita untuk melihat ke dalam, apakah kita sudah cukup peduli terhadap keadilan? apakah kita hanya marah saat ada insiden, ataukah kita siap terlibat dalam perubahan sistemik? Harapan tidak akan menjadi kenyataan, jika tidak diiringi dengan aksi nyata.

Kasus Khamozaro harus menjadi titik balik. Bukan hanya untuk memperbaiki sistem perlindungan, tetapi untuk membangun budaya hukum yang berpihak pada kebenaran. Hakim harus bisa bekerja tanpa rasa takut, dan rakyat harus bisa percaya bahwa keadilan tidak bisa dibakar.

Penulis: Khoruddin Hasibuan
Editor: Tim MariNews