PN Karawang Raih Terbaik II Pelaksanaan Mediasi Nasional

PN Karawang berhasil memperoleh skor 44,23, menempatkannya sebagai salah satu pengadilan dengan kinerja terbaik dalam pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan umum.
PN Karawang menjadi peradilan umum terbaik ke-11 dalam mediasi. Foto : Mahkamah Agung
PN Karawang menjadi peradilan umum terbaik ke-11 dalam mediasi. Foto : Mahkamah Agung

MARINews, Jakarta — Pengadilan Negeri (PN) Karawang menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan meraih Terbaik II Pelaksanaan Mediasi pada kategori pengadilan dengan jumlah perkara 1.001–2.000 perkara, dalam Acara Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang digelar di Jakarta.

Dalam penilaian tersebut, PN Karawang berhasil memperoleh skor 44,23, menempatkannya sebagai salah satu pengadilan dengan kinerja terbaik dalam pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan umum sepanjang tahun 2025.

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Mahkamah Agung atas komitmen PN Karawang dalam mengoptimalkan mediasi sebagai instrumen penyelesaian perkara perdata yang efektif, efisien, dan berkeadilan, sejalan dengan kebijakan peradilan yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., yang juga merupakan anggota Kelompok Kerja Mediasi Mahkamah Agung serta pengajar mediasi, mengungkapkan capaian tersebut tidak terlepas dari keseriusan dan pemahaman para mediator dalam menjalankan proses mediasi secara sungguh-sungguh dan substantif.

“Keberhasilan ini lahir dari pemahaman yang utuh para mediator bahwa mediasi bukan sekadar tahapan formal dalam proses berperkara, melainkan ruang dialog yang harus dikelola secara profesional untuk membantu para pihak menemukan titik temu terbaik,” ujar Dr. Riki.

Sebagai pengajar mediasi, Dr. Riki menilai bahwa keberhasilan pelaksanaan mediasi sangat ditentukan oleh kemampuan mediator dalam membangun kepercayaan para pihak, mengelola emosi dan kepentingan, serta mendorong komunikasi yang konstruktif. 

Pendekatan tersebut, menurutnya, menjadi kunci meningkatnya efektivitas mediasi di PN Karawang.

Ia menambahkan, capaian ini juga merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pengadilan, mulai dari pimpinan, hakim mediator, aparatur kepaniteraan, hingga dukungan sistem administrasi perkara yang tertata dan terintegrasi dengan baik.

Prestasi Terbaik II Pelaksanaan Mediasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi PN Karawang untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam penguatan kapasitas mediator dan pengembangan budaya penyelesaian sengketa secara damai.

Ke depan, PN Karawang berkomitmen untuk terus memperkuat peran mediasi sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews