MARINews, Padang – Para pelaku penambangan tanpa izin, Terdakwa Edi Junaedi (46), Terdakwa Enang (47) dna Terdakwa Muhammad Zen (25), mendapatkan hukuman yang lebih berat dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang.
Putusan Nomor 504/PID.SUS-LH/2025/PT PDG, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (1/10) dengan Hakim Ketua, Dr. Joni, S.H., M.H. dan para Hakim Anggota yakni, Rita Elsy, S.H., M.H. dan Jon Effreddi, S.H., M.H.
Pengadilan Tinggi Padang menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing selama selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda masing-masing sejumlah Rp100 Juta subsider satu bulan kurungan.
Pada persidangan sebelumnya, Pengadilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa yakni, enam bulan penjara dan denda masing-masing sejumlah Rp100 Juta subsider satu bulan kurungan.
Para Terdakwa, nilai Majelis Hakim Banding, telah terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin.
Kegiatan penambangan material berupa pasir, batu, dan tanah tersebut diambil dari lubang penambangan oleh Para Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang.
Adapun mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan, Majelis Hakim Banding menyatakan, pidana yang dijatuhkan haruslah memenuhi rasa keadilan baik keadilan moral, keadilan hukum, keadilan sosial ataupun keadilan masyarakat, serta tujuan penjatuhan pidana.
Hal itu agar dapat memberikan efek jera baik terhadap Para Terdakwa maupun bagi masyarakat sebagai tindakan preventif.
Pidana yang dijatuhkan, tambah Majelis Hakim Banding, juga diharapkan dapat mendidik Para Terdakwa untuk memperbaiki diri dan mengubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Selain itu, perbuatan Para Terdakwa yang melakukan penambangan secara illegal dan liar, jika dibiarkan dapat merusak lingkungan, yang akan kita wariskan ke anak cucu kita," tegas Majelis Hakim sebagaimana dalam pertimbangan hukum.