Belakangan ini media sosial sering diramaikan oleh potongan-potongan video persidangan yang menyentuh emosi publik. Salah satu yang kerap memancing perhatian adalah ketika seorang terdakwa lanjut usia duduk di kursi pesakitan dengan tubuh renta dan wajah yang menyiratkan kelelahan hidup. Masih segar di ingatan kita kasus Ni Nyoman Reja di Bali tahun 2025 lalu. Nenek berusia 92 tahun ini didakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah. Simpati masyarat luas pun ia peroleh saat mengetahui seorang nenek yang harus berjalan tertatih-tatih saat masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar ini baik secara langsung maupun via video yang viral.
Situasi seperti itu sering menghadirkan suasana ruang sidang yang mendadak hening. Bukan karena palu hakim diketuk, melainkan karena suasana haru yang menyelimuti ruangan. Di hadapan majelis hakim bukan sosok yang tampak sebagai pelaku kejahatan besar, melainkan seseorang yang oleh usia dan keadaan tampak sangat rapuh.
Perkara yang dihadapi sering kali bukan kejahatan berat dalam pengertian umum, tetapi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan upaya bertahan hidup. Di titik inilah hukum dan nurani seolah berhadap-hadapan. Intelektualitas, integritas, dan kearifan para penegak hukum, terutama hakim, menjadi benar-benar diuji.
Dari sudut pandang hukum positif, tidak jarang perbuatan tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Banyak aturan yang dibuat negara untuk melindungi kepentingan umum, menjaga kelestarian alam, atau menegakkan ketertiban sosial. Semua aturan itu tentu tidak lahir tanpa alasan.
Dalam logika hukum, jika unsur delik terpenuhi, maka proses penegakan hukum pun berjalan. Efek jera sering kali dijadikan tujuan agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari. Namun hukum tidak hidup di ruang hampa. Ia selalu berhadapan dengan manusia yang memiliki latar belakang kehidupan yang berbeda-beda. Di hadapan majelis hakim, terkadang yang berdiri bukanlah pelaku kejahatan dengan motif keserakahan, melainkan orang kecil yang terdesak oleh keadaan hidup yang sulit.
Dalam perspektif sosiologi hukum, hukum selalu berinteraksi dengan realitas sosial tempat ia bekerja. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami semata-mata sebagai kumpulan pasal yang kaku, melainkan sebagai sarana untuk menghadirkan keadilan bagi manusia. Hukum, menurutnya, harus ditempatkan untuk manusia—law is for human beings—bukan sebaliknya manusia dipaksa tunduk secara buta kepada teks hukum (Rahardjo, 2009).
Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam setiap perkara, hakim tidak hanya berhadapan dengan rumusan norma, tetapi juga dengan kenyataan sosial yang melatarbelakangi perbuatan seseorang. Karena itu, memahami konteks kehidupan pelaku sering kali menjadi bagian penting dalam menemukan keadilan yang lebih substantif. Sejalan dengan itu, Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh aturan hukumnya semata, tetapi juga oleh berbagai faktor lain seperti aparat penegak hukum, sarana pendukung, kondisi masyarakat, serta budaya hukum yang hidup di tengah masyarakat (Soekanto, 2012). Artinya, hukum selalu bekerja dalam jejaring realitas sosial yang kompleks.
Pertanyaan mendasar yang kemudian muncul bukan lagi apakah perbuatan itu melanggar hukum, karena jawabannya sering kali jelas. Pertanyaan yang lebih dalam adalah: apakah keadilan selalu identik dengan menghukum?
Dalam doktrin hukum pidana klasik dikenal prinsip bahwa pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Artinya, pemidanaan semestinya ditempuh dengan penuh kehati-hatian, terlebih jika pelaku adalah orang yang rentan secara sosial, ekonomi, maupun usia.
Ketika seorang lanjut usia harus menghadapi ancaman pidana karena pelanggaran yang lahir dari keterdesakan hidup, muncul pertanyaan yang lebih luas: apakah pemidanaan dalam kasus seperti itu benar-benar menyelesaikan masalah? Apakah ia akan memperbaiki keadaan, atau justru menyisakan persoalan kemanusiaan yang lain?
Di sinilah peran hakim memperoleh maknanya yang paling mendalam. Hakim tidak hanya menjalankan teks undang-undang, tetapi juga dituntut untuk menghadirkan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Undang-undang tentang kekuasaan kehakiman menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan juga cerminan nilai kemanusiaan.
Dalam konteks ini, Bagir Manan menegaskan bahwa hakim dalam memutus perkara tidak cukup hanya berpegang pada bunyi undang-undang secara tekstual. Hakim juga harus memperhatikan nilai keadilan, kepatutan, serta rasa keadilan masyarakat agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan yang hidup di tengah masyarakat (Manan, 2004). Putusan yang adil bukan hanya yang sah secara yuridis, tetapi juga yang dapat diterima oleh akal sehat dan nurani publik. Pertimbangan mengenai usia, kondisi sosial, serta motif perbuatan bukanlah bentuk pelemahan hukum. Sebaliknya, di situlah hukum menampilkan wajahnya yang manusiawi.
Kasus-kasus yang melibatkan orang kecil sering kali menjadi cermin bagi wajah hukum kita. Ia memperlihatkan betapa pentingnya menjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan rasa kemanusiaan. Negara memang harus tegas dalam menegakkan aturan. Namun pada saat yang sama, negara juga tidak boleh absen melihat realitas sosial yang melingkupi setiap perkara. Jika hukum hanya tampak keras kepada mereka yang lemah, sementara terhadap yang kuat terasa longgar, maka yang lahir bukanlah keadilan, melainkan sekadar kepatuhan yang dipaksakan.
Pada akhirnya, setiap palu yang diketukkan di ruang sidang bukan hanya memutus sebuah perkara. Ia juga menentukan apakah hukum masih mampu menghadirkan keadilan yang hidup dan berdenyut bersama nurani masyarakat.
Daftar Referensi
- Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
- Soekanto, Soerjono. 2012. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
- Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia dalam Perspektif Teori Hukum. Yogyakarta: FH UII Press.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews




