Salah satu prinsip di dalam hukum lingkungan yang sangat penting adalah Prinsip Kehati-hatian atau yang disebut dengan Precautionary Principle. Precautionary Principle pertama kali diperkenalkan di Jerman pada tahun 1970-an yang dikenal dengan Vorsorgeprinzip atau Foresight Principle. Pada intinya Precautionary Principle adalah prinsip untuk menghindari kerusakan lingkungan melalui sikap yang hati-hati dalam hal perencanaan yang bersifat “looking forward” dan menghalangi aktivitas yang memiliki potensi bahaya. Prinsip ini pertama kali digunakan untuk menyusun kebijakan dalam mengatasi pencemaran sungai, hujan asam, pemanasan global dan polusi di Laut Utara [1]. Selanjutnya, prinsip ini diadopsi di tingkat Uni Eropa melalui Maastricht Treaty pada tahun 1992 [2].
Di tingkat internasional, Precautionary Principle pertama kali diperkenalkan di dalam the Ministerial Declaration on Protection of the North Sea pada tahun 1987 yang selanjutnya disebut Declaration of North Sea. Kemudian, Precautionary Principle diperkenalkan di dalam Deklarasi Rio sebagai Prinsip Ke-15 yang bunyinya sebagai berikut:
“...where there are threats of serious or irreversible damage, lack of full scientific certainty shall not be used as a reason for postponing cost- effective measures to prevent environmental degradation.“ [3]
Secara garis besar, Precautionary Principle digunakan untuk menghadapi suatu ketidakpastian (uncertainty) yang berpotensi untuk memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan hidup. Di Indonesia, Precautionary Principle disebutkan di dalam Pasal 2 butir f Undang -Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai asas kehati-hatian. Di dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisir atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Di Indonesia, penerapan Precautionary Principle tidak hanya terkait dengan pembentukan kebijakan publik namun juga diterapkan di dalam persidangan. Beberapa putusan hakim di dalam perkara lingkungan hidup menggunakan Precautionary Principle di dalam pertimbangan putusannya. Salah satunya adalah Putusan Nomor 49/Pdt.G/2003/PN Bdg atau yang lebih dikenal dengan Putusan Mandalawangi. Di dalam putusan tersebut Majelis Hakim melakukan beberapa langkah progresif. Pertama, Majelis Hakim menganggap bahwa Precautionary Principle merupakan jus cogens sebagaimana yang termaktub di dalam Deklarasi Rio dan karena statusnya adalah jus cogens sehingga bisa langsung diterapkan oleh Majelis Hakim di dalam putusannya [4]. Kedua, Majelis Hakim menggunakan Precautionary Principle untuk mengubah dalil pertanggungjawaban yang awalnya pertanggungjawaban biasa menjadi pertanggungjawaban yang ketat (strict liability) [5]. Upaya yang dilakukan oleh Majelis Hakim mendapatkan banyak apresiasi sekaligus catatan kritis terkait dengan penerapan Precautionary Principle di dalam putusan hakim. Namun, apakah tepat penggunaan Precautionary Principle dalam konteks ini.
Tidak perlu Precautionary Principle
Digunakannya Precautionary Principle oleh Majelis Hakim di dalam perkara Mandalawangi untuk mengubah pertanggungjawaban Tergugat yang awalnya pertanggungjawaban biasa (menggunakan dalil Perbuatan Melawan Hukum) menjadi pertanggungjawaban secara ketat (Strict Liability) sehingga secara matematis dapat dituliskan seperti ini:
Precautionary Principle + PMH = Strict Liability
Dalam perkara ini bisa dikatakan Majelis Hakim melakukan judicial activism yaitu Majelis Hakim mencoba menafsirkan hukum secara progresif sehingga melahirkan atau menciptakan hukum yang baru. Namun, menurut penulis untuk mengenakan pertanggungjawaban secara ketat (Strict Liability) tidak perlu mengaitkannya dengan Precautionary Principle. Cukup dengan membuktikan bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh Tergugat menimbulkan dampak yang besar dan penting terhadap lingkungan hidup menurut penulis Tergugat bisa dikenakan pertanggungjawaban secara ketat (Strict Liability). Menurut penulis, Precautionary Principle prinsip ini lebih tepat digunakan dalam pembuatan kebijakan atau program bukan digunakan dalam proses litigasi. Prinsip ini bertujuan untuk menguji apakah tindakan pemerintah sudah mempertimbangkan lingkungan hidup dengan seksama atau tidak. Untuk konteks Indonesia, menurut penulis Precautionary Principle apabila ingin digunakan dalam proses litigasi lebih tepatnya digunakan dalam lingkungan peradilan tata usaha negara yaitu untuk menguji izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan cara memeriksa AMDAL kegiatan tersebut.
Saat ini secara normatif Precautionary Principle yang diterjemahkan sebagai Asas-Kehati-hatian sudah dijabarkan di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Di dalam Pasal 1 angka 10 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Asas Kehati-hatian adalah asas yang mengutamakan tindakan pencegahan dalam hal menghadapi ketidakpastian pembuktian mengenai dampak serius yang akan terjadi atau yang terjadi akibat suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi atau perbedaan keterangan ahli. Kemudian, di dalam Perma Nomor 1 tahun 2023 juga dijelaskan dalam menerapkan Asas Kehati-hatian ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan, yaitu [6]:
- Terdapat ancaman serius yang berpotensi tidak dapat dipulihkan baik ancaman terhadap lingkungan maupun terhadap kesehatan manusia generasi saat ini dan generasi yang akan datang;
- Terdapat ketidakpastian ilmiah dalam menentukan hubungan kausalitas antara kegiatan/usaha dan pengaruhnya pada lingkungan hidup; dan
- Upaya pencegahan kerusakan lingkungan lebih diutamakan meskipun upaya pencegahan tersebut membutuhkan biaya yang lebih besar daripada biaya awal rencana kegiatan/usaha;
Dengan adanya Perma Nomor 1 tahun 2023 diharapkan hakim paham bagaimana menerapkan Precautionary Principle. Namun, jangan sampai sebagai hakim kita “latah” menggunakan Precautionary Principle tanpa mengetahui konteks yang tepat untuk menggunakannya dalam perkara lingkungan hidup.
Dengan adanya Perma Nomor 1 tahun 2023 diharapkan hakim paham bagaimana menerapkan Precautionary Principle. Namun, jangan sampai sebagai hakim kita “latah” menggunakan Precautionary Principle tanpa mengetahui konteks yang tepat untuk menggunakannya dalam perkara lingkungan hidup.
Referensi:
[1] E. Latifah, “Precautionary principle sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan publik,” Yustisia Jurnal Hukum, vol. 5, no. 2, Aug. 2016. doi:10.20961/yustisia.v5i2.8742
[2] The precautionary principle: Definitions, applications and governance | think Tank | European Parliament, https://www.europarl.europa.eu/thinktank/en/document/EPRS_IDA(2015)573876 (accessed Mar. 6, 2026).
[3] E. Latifah, “Precautionary principle sebagai landasan dalam merumuskan kebijakan publik,” Yustisia Jurnal Hukum, vol. 5, no. 2, Aug. 2016. doi:10.20961/yustisia.v5i2.8742
[4] R. B. Permana, D. Baskoro, and A. Afriansyah, “Hukum internasional made in garut? Mengkritisi status jus cogens Atas Prinsip Kehati-hatian Dalam Mandalawangi,” Bina Hukum Lingkungan, vol. 5, no. 1, p. 153, Oct. 2020. doi:10.24970/bhl.v5i1.156
[5] Wibisana, Andri. (2011). The Development of the Precautionary Principle in International and in Indonesian Environmental Law. Asia Pacific Journal of Environmental Law. 14.
[6] Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





