Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam KUHAP 2025: Titik Terang Checks And Balance Di Tahap Peradilan

Hukum selalu bergerak seiring dengan masyarakat yang melahirkannya. Di mana ada masyarakat, di situ hukum hadir, dan bersama itu pula keadilan terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman.
Mohammad Arif Nahumbang Harahap | Dok. Penulis
Mohammad Arif Nahumbang Harahap | Dok. Penulis

Pengantar
Kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sejak awal dirancang sebagai kekuasaan yang merdeka, sebagaimana telah digariskan oleh konstitusi dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemerdekaan ini menjadi prasyarat utama agar peradilan mampu menjalankan fungsinya secara jujur, objektif, dan berorientasi pada penegakan hukum sekaligus keadilan. Tanpa kemerdekaan, peradilan hanya akan menjadi perpanjangan kehendak kekuasaan lain, bukan penjaga keadilan itu sendiri.

Hukum selalu bergerak seiring dengan masyarakat yang melahirkannya. Di mana ada masyarakat, di situ hukum hadir, dan bersama itu pula keadilan terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Karena itulah, keadilan yang ditegakkan oleh peradilan tidak boleh berhenti pada bunyi norma dalam peraturan perundang-undangan semata, melainkan harus peka terhadap rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang dilayaninya. Kesadaran inilah yang kemudian mendorong lahirnya pendekatan-pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana, salah satunya melalui pengakuan dan penguatan keadilan restoratif.

Pada tahun 2012, pendekatan keadilan restoratif mulai dinormakan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Dalam kerangka ini, keadilan restoratif diterapkan melalui mekanisme diversi untuk menangani perkara pidana dengan pelaku anak.
Selanjutnya, pendekatan keadilan restoratif juga diadopsi secara eksplisit dalam berbagai peraturan internal lembaga penegak hukum, seperti Perja 15/2020, Pedoman Jaksa Agung 18/2021, Perpol 8/2021, dan Perma 1/2024. Peraturan-peraturan tersebut hadir untuk mengisi kekosongan hukum karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang secara hierarkis lebih tinggi dan secara khusus mengatur keadilan restoratif.

Adapun pada Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) keadilan restoratif belum diatur secara eksplisit sebagai mekanisme formal, sehingga pelaksanaannya lebih bersifat diskresioner atau berdasarkan kebijakan internal penegak hukum (seperti Perja/Perpol/Perma).  Meninjau pada KUHAP lama, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur mengenai mekanisme keadilan restoratif sehingga penerapan keadilan restoratif antar Lembaga Penegak Hukum beragam atau tidak selaras. 

Adapun penerapan keadilan restoratif sebelum berlakunya KUHAP baru sebagai berikut:
1.    Penerapan keadilan restoratif belum melibatkan unsur peradilan selaku pengambil keputusan (decision maker). 
2.    Pengadilan tidak pernah menerima laporan tentang penghentian perkara yang dihentikan Penyidik dan/atau Penuntut Umum;
3.    Ketua Pengadilan Negeri selaku pihak yang menerbitkan surat izin/persetujuan sita tidak mendapat informasi dari Penyidik dan/atau Penuntut Umum mengenai penyelesaian benda sitaan dari perkara yang dihentikan berdasarkan keadilan restoratif;
4.    Koordinasi penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang saat ini dilakukan dengan cara mengirimkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sehingga dalam praktik, keputusan penghentian perkara pada salah satu Lembaga Penegak Hukum tidak terinformasi dengan Lembaga Penegak Hukum Lainnya;
5.    Belum terjadi sinkronisasi penerapan keadilan restoratif antar Aparat Penegak Hukum terkait output proses penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif antara Kepolisian dan Kejaksaan yang menghentikan perkara sedangkan Pengadilan tidak menghentikan perkara;
6.    Penerapan keadilan restoratif masih mengedepankan mekanisme penghentian perkara sebagai hasil yang dituju dan tidak mengedepankan prinsip pemulihan korban sebagai prinsip dasar keadilan restoratif;
7.    Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif merupakan lembaga yang seharusnya dilibatkan dalam pelaksanaan keadilan restoratif, sehingga penetapan Hakim dapat memberikan kepastian hukum dalam proses keadilan restoratif.

Keadilan Restoratif Pasca KUHAP Baru
Setelah pengesahan KUHAP baru yakni Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tanggal 13 November 2025 maka menjadi sebuah pertanda pergeseran paradigma hukum pidana dari retributif (hukuman) ke restoratif (pemulihan).  Pendekatan keadilan restoratif dalam KUHAP baru telah menjadi bagian integral dari Sistem Peradilan Pidana dengan dasar hukum yang lebih kuat dan tujuan pemulihan yang lebih komprehensif.

Pada Pasal 1 angka 21 menyebutkan sebagai berikut :
“Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula”

“Dalam Pertemuan dan Diskusi Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) pada 8 Desember 2025, Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum RI, menegaskan bahwa pembaruan KUHAP membawa perubahan mendasar dalam penerapan keadilan restoratif. Menurutnya, KUHAP baru membuka ruang pelaksanaan keadilan restoratif pada seluruh tahapan proses peradilan pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 79 ayat (8) yang menyatakan:” Mekanisme Keadilan Restoratif dilaksanakan pada tahap:
a. Penyelidikan;
b. Penyidikan;
c. Penuntutan; dan
d. pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain itu menurutnya, pada KUHAP baru diatur mengenai peran Pengadilan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri untuk mengeluarkan Penetapan pengadilan. Hal tersebut dapat ditinjau pada Pasal 79 ayat (5) menyebutkan bahwa “Mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula yang harus dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Adapun setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan”.

Secara normatif, Pasal 80 ayat (1) KUHAP baru merumuskan syarat penerapan keadilan restoratif dengan membatasi pada tindak pidana tertentu yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.    tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;
b.    tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau
c.    bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Prim Haryadi, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan maupun penuntutan tidak dapat dilepaskan dari peran pengadilan. Dalam Podcast Ruang Justisia di kanal YouTube bertema “Pembaruan KUHAP dan Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana”, ia menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan keadilan restoratif pada tahap awal tersebut wajib dilaporkan kepada Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri.

Pada tahap penyidikan, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 84 KUHAP baru yang mewajibkan penyidik memberitahukan surat penghentian penyidikan kepada penuntut umum serta memintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari. Ketentuan ini menegaskan bahwa penghentian penyidikan berbasis keadilan restoratif tidak semata-mata menjadi kewenangan penyidik, melainkan berada di bawah kontrol yudisial pengadilan.

Sementara itu, pada tahap penuntutan, Pasal 86 KUHAP baru mengatur bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan harus dimintakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri paling lama tiga hari sejak diterbitkan. Penetapan tersebut selanjutnya wajib disampaikan oleh penuntut umum kepada penyidik, sehingga terdapat kesinambungan pengawasan antar-aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, menurut Prim Haryadi, mekanisme pelibatan pengadilan ini tidak dikenal dalam KUHAP lama, sehingga penerapan keadilan restoratif sebelumnya belum sepenuhnya menempatkan pengadilan sebagai penjaga utama keadilan. Oleh karena itu, KUHAP baru menegaskan peran Pengadilan Negeri sebagai institusi pemantau seluruh proses keadilan restoratif, termasuk melalui Pasal 88 KUHAP baru yang membuka ruang penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di persidangan melalui putusan dan pelaksanaan putusan pengadilan apabila tidak dapat dilakukan pada tahap penyidikan maupun penuntutan.

Lebih lanjut, KUHAP baru juga mengatur secara tegas mengenai penawaran mekanisme keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum. Pengaturan ini menegaskan bahwa apabila mekanisme keadilan restoratif tidak mencapai kesepakatan pada tahap penyidikan maupun penuntutan, maka pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan hakim tetap memiliki ruang untuk menawarkan penerapan keadilan restoratif kepada para pihak. 

Pintu perdamaian tidak pernah tertutup. Jika mekanisme keadilan restoratif gagal di tahap penyidikan atau penuntutan, Hakim di persidangan masih memiliki kewenangan (bahkan kewajiban moral) untuk menawarkan kembali opsi keadilan restoratif kepada para pihak . Ini menandakan negara lebih mengutamakan pemulihan hubungan daripada menghukum, selama syarat formal terpenuhi.

Ketentuan tersebut tercermin dalam Pasal 81 KUHAP baru yang menyatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif dapat dilakukan melalui permohonan yang diajukan oleh pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, atau keluarganya, dan/atau korban tindak pidana atau keluarganya, maupun melalui penawaran dari penyelidik, penyidik, penuntut umum, atau hakim kepada korban dan pelaku tindak pidana.

Ditinjau dari aspek legalisasi, keberadaan KUHAP baru menunjukkan kemajuan penting karena untuk pertama kalinya mekanisme keadilan restoratif diatur secara eksplisit dalam undang-undang sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana, tidak lagi semata bertumpu pada peraturan internal lembaga penegak hukum. Pengaturan ini memberikan titik terang dalam upaya meminimalisir ketidakharmonisan dan inkonsistensi penerapan keadilan restoratif antar lembaga penegak hukum. 

Selain itu, KUHAP baru mengakhiri praktik "main hakim sendiri" oleh lembaga penyidik/penuntut. Setiap kesepakatan damai kini wajib mendapatkan Penetapan Hakim (Ketua Pengadilan Negeri).  Keterlibatan pengadilan sebagai pengambil keputusan akhir (decision maker) membentuk mekanisme checks and balances yang lebih ideal, sehingga penetapan hakim dapat mencegah penyalahgunaan wewenang penghentian perkara di tingkat penyidikan, menempatkan pemulihan korban di atas penghukuman pelaku serta pemberian kepastian hukum dalam proses keadilan restoratif.

Namun demikian, pengaturan keadilan restoratif dalam KUHAP baru juga masih menyisakan tantangan, khususnya terkait pelaksanaannya pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan. Pasal 88 KUHAP baru menentukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme keadilan restoratif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hingga saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif tersebut belum disahkan, sehingga pengaturan teknis penerapan keadilan restoratif pada tahap persidangan masih belum tersedia secara komprehensif.

Ke depan, keberadaan Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif akan memiliki implikasi penting terhadap lanskap regulasi yang ada. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, seluruh pengaturan keadilan restoratif di luar KUHAP baru, baik dalam bentuk Peraturan Kepolisian, Peraturan Jaksa Agung, maupun Peraturan Mahkamah Agung berpotensi tidak lagi berlaku, sehingga diperlukan kesiapan institusional agar transisi menuju satu rezim pengaturan keadilan restoratif yang terpadu dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.

Referensi:
1)    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
2)    Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 
3)    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma 1/2024).
4)    Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja 15/2020) 
5)    Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol 8/2021) 
6)    Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, “Tinjauan Pembaharuan KUHAP Baru”, “Pertemuan dan Diskusi Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum)” (Ditjen Badilum channel youtube, 8 Desember 2025)
7)    Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, “Pembaharuan KUHAP dan Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana”, “Pembaharuan KUHAP dan Peran Pengadilan” (Ruang Justisia channel youtube, 15 Desember 2025)