Walaupun hakim dalam persidangan dapat bersidang secara tunggal untuk beberapa macam perkara seperti perkara permohonan, gugatan sederhana, hingga perkara anak, akan tetapi mayoritas perkara di Indonesia seperti perkara pidana dan perdata umum diperiksa secara majelis. Majelis Hakim terdiri atas tiga hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis I serta Hakim Anggota Majelis II.
Praktik penunjukkan Majelis Hakim pun beragam, mengingat penunjukkan Majelis Hakim menjadi kewenangan prerogatif dari Ketua Pengadilan. Satu posisi yang pasti jelas kewenangannya adalah Hakim Ketua Majelis, di mana sesuai ketentuan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim ketua majelis yang memimpin jalannya persidangan.
Kewajiban Hakim Ketua Majelis dalam memimpin jalannya persidangan tentunya menjadi tantangan tersendiri mengingat efisiensi waktu baik dalam hal batas waktu berakhirnya masa tahanan terdakwa hingga batas waktu penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang baik dalam Majelis Hakim untuk menyeimbangkan peran aktif dari Hakim Ketua Majelis, Hakim Anggota Majelis I, dan Hakim Anggota Majelis II.
Dengan memperhatikan kelangsungan persidangan, pembagian peran majelis hakim yang dapat diusulkan adalah sebagai berikut:
- Hakim Ketua Majelis
- Hakim Anggota Majelis I
- Hakim Anggota Majelis II
- Membuka sidang
- Memeriksa kebenaran identitas terdakwa dalam dakwaan
- Memeriksa penggunaan hak terdakwa atau pihak misalnya menggunakan penasihat hukum atau kuasa hukum
- Memastikan ketertiban jalannya persidangan
- Mengatur waktu dengan mempertimbangkan batas waktu tahanan atau batas waktu penyelesaian perkara
- Memimpin musyawarah putusan majelis hakim
- Menyusun putusan akhir
- Memeriksa kesesuaian putusan, berita acara persidangan, dan kelengkapan berkas perkara pengadilan
- Memeriksa potensi permasalahan hukum dari formalitas perkara
- Memeriksa kelengkapan kewenangan penasihat hukum atau kuasa hukum misalnya Kartu Tanda Anggota Advokat hingga Berita Acara Sumpah Advokat
- Memeriksa konsistensi keterangan para saksi, terdakwa, dan bukti lainnya
- Memeriksa kesesuaian putusan, berita acara persidangan, dan kelengkapan berkas perkara pengadilan
- Memeriksa kelengkapan berkas dari pengadilan seperti Penetapan Majelis, Penetapan Penahanan, Court Calendar
- Mengingatkan kesempatan pemeriksaan kelengkapan kewenangan penasihat hukum pada pihak oposisi
- Memeriksa kesesuaian dakwaan dengan tuntutan atau gugatan dengan kesimpulan
- Memeriksa kesesuaian putusan, berita acara persidangan, dan kelengkapan berkas perkara pengadilan
Pembagian peran Majelis Hakim tersebut, hanyalah sebagian saran di mana perkembangan situasi peradilan di masing-masing daerah akan menjadi faktor adaptif dari hakim untuk menentukan pendekatan yang lebih optimal.
Satu hal yang pasti, keberadaan Majelis Hakim adalah hal yang baik karena secara psikologi hukum memberikan keyakinan yang lebih kuat dibandingkan hakim tunggal oleh karena pengambilan keputusan secara grup serta adanya double-check dari rekan Hakim Majelis (Barry, 2023:6).
Majelis Hakim harus mampu berkolaborasi dan berkompromi satu dengan yang lain sebagai bentuk teamwork yang ideal. Hindari konflik karena dapat memengaruhi delivery to justice.