Seringkali masyarakat mendengar istilah kejahatan tanpa Korban (Victimless Crime). Istilah ini, biasanya disematkan pada kasus-kasus seperti perjudian daring (online) atau narkotika dan juga lingkungan hidup.
Konsepsi dasarnya adalah bahwa pelaku dianggap hanya merugikan diri sendiri, sehingga tidak ada individu lain yang secara spesifik dirugikan.
Namun, telaah mendalam menunjukkan pandangan ini merupakan mitos yang perlu ditinjau ulang secara serius.
Kejahatan-kejahatan tersebut, dapat dikategorikan sebagai Kejahatan Sosial Makro, justru menimbulkan kerugian yang meluas dan mendalam.
Korban sesungguhnya adalah masyarakat secara kolektif, mencakup kerusakan pada tatanan sosial, stabilitas ekonomi, dan kesehatan publik.
1. Judi Online: Menyedot Triliunan Rupiah dari Kantong Rakyat ke Luar Negeri
Fenomena perjudian daring sering dianggap sebagai urusan pribadi, di mana risiko finansial hanya ditanggung oleh pemain. Faktanya, aktivitas ini merupakan ancaman ekonomi kolektif.
A. Kerugian Ekonomi Skala Nasional
Dana yang dihabiskan para pemain judi daring, seringkali mencapai jutaan hingga miliaran rupiah per individu, tidak berputar dalam siklus ekonomi domestik. Dana ini, justru ditransfer ke bandar yang beroperasi di luar negeri.
Aktivitas ilegal yang masif ini berimplikasi pada pelarian modal (capital flight) dalam jumlah yang sangat besar.
Penulis mencatat jumlah uang yang mengalir keluar dari negara melalui transaksi judi ilegal diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun. Dana tersebut setara dengan potensi investasi produktif yang hilang dari peredaran nasional.”(Sumber: Analisis PPATK, 2024)
Ketika dana triliunan rupiah lenyap dari ekonomi nasional dan hanya dinikmati oleh pihak asing, hal ini secara signifikan memberikan tekanan depresiatif pada nilai tukar Rupiah secara makroekonomi.
Dampaknya dirasakan oleh seluruh masyarakat, berupa kenaikan harga barang impor dan penurunan daya beli secara umum.
B. Bencana Rumah Tangga (Mikro Ekonomi)
Pada skala rumah tangga, uang yang seharusnya dialokasikan untuk biaya pendidikan, dana kesehatan, atau modal usaha produktif hilang dalam sistem perjudian yang dirancang untuk memicu ketergantungan.
Kerugian finansial ini, menimbulkan konflik domestik dan berpotensi memicu kejahatan ikutan (seperti pencurian atau penipuan) yang dilakukan pemain untuk menutupi jerat utang.
Dengan demikian, kerugian tidak hanya terbatas pada pemain, tetapi meluas kepada anggota keluarga, yang menjadi korban sesungguhnya dari disintegrasi ekonomi dan sosial.
2. Narkotika: Pasar Gelap yang Membunuh Sumber Daya Manusia
Tindak pidana narkotika sering dipersempit pada dua kategori, yakni Pengedar dan penyalahguna (pemakai). Fokus hukum pada rehabilitasi bagi penyalahguna didasarkan pada asumsi kerusakan diri sendiri.
Namun, rantai peredaran gelap narkotika merupakan sebuah sistem ekonomi ilegal yang mengancam tatanan sosial.
A. Dampak Sosial dan Hilangnya Produktivitas
Bisnis narkotika membentuk pasar gelap (shadow economy) yang besar. Dana yang digunakan untuk membeli narkoba adalah dana, seharusnya dialokasikan pada sektor ekonomi legal dan produktif.
Kerugian sosial dan ekonomi yang ditimbulkan peredaran narkotika, mencakup biaya penegakan hukum, biaya rehabilitasi, dan yang terpenting adalah hilangnya potensi produktivitas generasi muda, jauh melampaui kerugian finansial langsung. (Sumber: Data BNN dan Kajian Kriminologi, 2023)
Masyarakat secara kolektif menanggung biaya sosial (social cost) yang sangat tinggi untuk pemulihan dan penanggulangan kejahatan ini.
B. Kebutuhan Identifikasi Hukum yang Akurat
Penulis menekankan pentingnya akurasi dalam identifikasi hukum, khususnya terkait unsur penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.
Apabila seorang bandar atau pengedar teridentifikasi positif sebagai yang juga pengguna/pecandu, peran utamanya sebagai mata rantai peredaran (supply) harus tetap menjadi fokus utama penegakan hukum.
Kegagalan untuk membedakan secara tegas antara Penyalahguna Murni (yang membutuhkan rehabilitasi) yakni Penyalahguna bagi diri sendiri dan pengedar/bandar (yang membutuhkan sanksi pidana setimpal), akan melanggengkan celah supply narkotika.
Hal ini, bertentangan dengan tujuan utama UU Narkotika untuk mencegah, melindungi, dan menyelamatkan rakyat Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika. Kemudian, memberantas peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika, serta melindungi kepentingan masyarakat luas dari peredaran gelap narkotika, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 UU tentang Narkotika.
3. Kejahatan Lingkungan: Kerugian yang Ditanggung Cucu Kita
Tindak pidana lingkungan hidup, seperti penambangan ilegal atau pencemaran, juga menunjukkan kerugian kolektif. Kerusakan ekosistem seringkali tidak memiliki korban individual yang spesifik pada saat tindak pidana terjadi.
Namun, kerugian yang ditimbulkan mencakup, pertama Kerugian saat ini yakni masyarakat yang terdampak banjir, gagal panen, atau masalah kesehatan pernapasan. Kedua, kerugian multigenerasi yaitu kerusakan sumber daya alam (air, udara, tanah) yang bersifat permanen akan ditanggung oleh generasi mendatang.
Kerugian ekologi akibat tindak pidana lingkungan memiliki sifat kerugian multigenerasi, yang dampaknya permanen dan membutuhkan intervensi hukum yang tegas dan komprehensif.
4. Penutup: Memperluas Makna Korban dalam Hukum
Istilah kejahatan tanpa korban hendaknya ditinggalkan dalam diskursus hukum modern. Setiap pelanggaran norma pidana yang dilakukan secara masif dan terstruktur memiliki korban kolektif yang multidimensi, yang jauh lebih besar dari korban perorangan, mulai dari kerugian ekonomi-makro hingga disintegrasi sosial-mikro.
Penerapan hukum harus didasarkan pada pemahaman bahwa, Tindak Pidana Tanpa Korban tidak berarti tidak ada korbannya. Melainkan korbannya adalah kemanusiaan dan tatanan sosial lebih luas yang seharusnya dilindungi hukum.
Pemahaman mengenai luasnya dimensi korban dalam tindak pidana ini menjadi penting bagi semua pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.
Hal ini, mengingat adanya tanggung jawab besar yang melekat pada setiap peran dalam sistem peradilan pidana, yang akhirnya bertujuan memberikan perlindungan bagi masyarakat itu sendiri.
Penulis menyimpulkan bahwa dikotomi kejahatan tanpa korban perlu ditinjau ulang, digantikan oleh pemahaman bahwa kejahatan seperti judi daring, narkotika, dan perusakan lingkungan memiliki karakter kerugian sosial-makro yang luas dan kolektif.
Dalam literatur hukum pidana, konsep Ultimum Remedium menempatkan hukum pidana dan lembaga peradilan pada posisi hilir dalam sistem penegakan hukum, bekerja setelah upaya pencegahan dan kebijakan publik yang dilakukan oleh otoritas terkait sebagai bagian dari Primum Remedium.
Dengan demikian, perlindungan masyarakat pada umumnya memerlukan keterlibatan berbagai sektor secara proporsional sesuai peran masing-masing dalam kerangka sistem ketatanegaraan.
Tinjauan akademik menempatkan langkah-langkah preventif dan kebijakan publik pada posisi strategis dalam penanganan kriminalitas berskala besar, sedangkan lembaga peradilan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan norma pada tahapan akhir proses tersebut.
Solusi Nyata dan Strategi dalam Kerangka Sinergi Tiga Pilar Negara
Berbagai literatur kebijakan kriminal modern mengemukakan sejumlah pendekatan yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penanganan tindak pidana dengan dampak sosial-makro. Pendekatan ini bersifat konseptual dan berada dalam ruang analisis akademik.
Regulasi Hulu yang Adaptif
Pendekatan berupa blokade finansial terhadap aliran dana ilegal disebut dalam sejumlah kajian sebagai salah satu opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas terkait, khususnya dalam upaya mengidentifikasi dan memitigasi transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi daring atau narkotika.
Demikian juga, dapat dilakukan literatur kebijakan digital, yang menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan konten oleh instansi berwenang, termasuk respons yang lebih cepat dalam penanganan konten atau situs ilegal melalui proses filter dan takedown yang lebih efisien.
Pendidikan dan Penyadaran Sosial
Kajian di bidang pendidikan dan kesehatan publik menunjukkan bahwa integrasi materi mengenai risiko adiksi dan dampak ekonomi-makro ke dalam kurikulum dapat menjadi salah satu pendekatan edukatif yang relevan dalam pencegahan kejahatan.
Penelitian kebijakan publik menekankan kampanye edukatif terarah pada pemahaman psikologi adiksi dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan, terutama bagi kelompok usia produktif.
Pengawasan dan Pendekatan Multi-Sektor
Pelibatan lembaga sosial dalam upaya deteksi dini terhadap kerentanan rumah tangga merupakan pendekatan yang banyak dibahas dalam literatur kriminologi dan kebijakan sosial, sebagai langkah preventif sebelum munculnya tindak pidana ikutan.
Penelitian mengenai rehabilitasi adiksi menekankan perlunya pendekatan yang holistik, tidak hanya mencakup aspek medis, tetapi juga pemulihan kapasitas ekonomi melalui pelatihan keterampilan (vocational training) untuk mendukung reintegrasi sosial.
Sinergi dan Peran Institusi
Dalam berbagai kajian tata kelola penanganan kejahatan, perlindungan masyarakat dipahami memerlukan keterlibatan proporsional dari seluruh elemen negara sesuai kewenangannya masing-masing.
Proses regulasi dilakukan melalui mekanisme legislatif, langkah pencegahan dan pemulihan merupakan bagian dari kebijakan publik yang berada pada lingkup eksekutif, sedangkan lembaga peradilan menjalankan fungsi sebagai penjaga norma pada tahapan akhir dalam sistem penegakan hukum.
Sumber Referensi:
Antoni, G. (2021). Hukum Pidana dan Tanggung Jawab Sosial: Kajian Konsep Victimless Crime dalam Konteks Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.
Haryani, S. (2023). "Dampak Kerugian Ekonomi Makro Akibat Judi Online Ilegal dan Upaya Penanggulangannya". Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 15(2), 110-125.
Kantaatmadja, M. M. (2022). Hukum Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan. Bandung: Alumni. (Membahas kerugian ekologi dan aspek kerugian multigenerasi).
Prasetyo, Y. J. (2021). "Reformulasi Kebijakan Kriminal Narkotika: Membedah Unsur Pengguna dan Pengedar Demi Efektivitas Hukum". Jurnal Hukum Pidana Kontemporer, 10(1), 45-60.
Data dan Dokumen Resmi Pemerintah/Lembaga
Badan Narkotika Nasional (BNN). (2023). Laporan Tahunan Analisis Situasi Narkotika Indonesia. Jakarta: BNN.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2024). Laporan Hasil Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang dari Kejahatan Judi Online. Jakarta: PPATK.




