Meneguhkan Fungsi Praperadilan Sebagai Penjaga Keadilan

Pasal 89 KUHAP 2025 mendefinisikan upaya paksa secara limitatif sebagai sembilan jenis tindakan yang masing-masing berdiri sebagai entitas tersendiri.
  • view 176
Ilustrasi | Freepik.com
Ilustrasi | Freepik.com

Ketika Obat Menjadi Racun

Praperadilan lahir sebagai instrumen perlindungan. Ia dirancang untuk memastikan bahwa tidak seorang warga negara pun dapat ditangkap, ditahan, atau dikenai upaya paksa lainnya oleh negara tanpa ada pengawasan yudisial yang memadai. Roh dari praperadilan adalah habeas corpus, sebuah prinsip yang lahir dari Magna Charta 1215 dan telah menjadi salah satu jaminan fundamental dalam peradaban hukum modern: setiap orang yang kebebasannya dibatasi oleh negara berhak untuk mempertanyakan keabsahan pembatasan itu di hadapan hakim.

KUHAP 2025 memperkuat dan memperluas semangat itu. Melalui Pasal 158, objek praperadilan diperluas jauh melampaui KUHAP 1981. Tidak hanya penangkapan dan penahanan, kini semua jenis upaya paksa yang diatur dalam Pasal 89 dapat diuji keabsahannya melalui praperadilan. Ini adalah kemajuan yang sesungguhnya. Perluasan ini mencerminkan kesadaran pembentuk undang-undang bahwa perlindungan hak warga negara dari kesewenangan aparat tidak boleh berhenti pada pembatasan fisik semata, melainkan harus mencakup seluruh tindakan paksa negara yang berdampak pada hak dan kebebasan seseorang.

Namun di balik perluasan yang mulia itu tersimpan sebuah celah normatif yang berpotensi mengubah instrumen perlindungan menjadi instrumen penghambatan. Ketika Pasal 89 mendefinisikan sembilan jenis upaya paksa sebagai objek yang terpisah satu sama lain, dan Pasal 160 ayat (3) membatasi pengajuan praperadilan hanya satu kali untuk hal yang sama, maka secara harfiah terbuka kemungkinan bagi tersangka atau penasihat hukumnya untuk mengajukan praperadilan sebanyak sembilan kali secara beruntun. Satu permohonan untuk setiap jenis upaya paksa yang berbeda. Masing-masing memerlukan waktu tujuh hari untuk diputus. Dan selama setiap praperadilan berlangsung, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan.

Inilah yang dimaksud dengan praperadilan beruntun: sebuah strategi litigasi yang memanfaatkan celah antara luasnya definisi upaya paksa dalam Pasal 89 dan sempitnya pembatasan satu kali dalam Pasal 160 ayat (3), untuk menunda pemeriksaan pokok perkara secara sistematis dan berlarut-larut;

Anatomi Celah: Bagaimana Praperadilan Beruntun Bekerja

A. Sembilan Upaya Paksa dalam Pasal 89

Pasal 89 KUHAP 2025 mendefinisikan upaya paksa secara limitatif sebagai sembilan jenis tindakan yang masing-masing berdiri sebagai entitas tersendiri. Penting untuk dicatat bahwa masing-masing jenis upaya paksa memiliki syarat, prosedur, dan mekanisme izin yang berbeda. Tiga di antaranya, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, tidak memerlukan izin pengadilan di awal. Sementara enam lainnya mensyaratkan izin ketua pengadilan negeri. Apabila dalam satu perkara seluruh atau sebagian besar jenis upaya paksa ini diterapkan, maka terbuka potensi rangkaian praperadilan beruntun sebagai berikut.

Sembilan Upaya Paksa dalam Pasal 89 KUHAP 2025 beserta Potensi Praperadilan Beruntun:

  1. Penetapan Tersangka  (tanpa izin pengadilan)   
  2. Penangkapan  (tanpa izin pengadilan)   
  3. Penahanan  (penetapan pengadilan)   
  4. Penggeledahan  (izin Ketua Pengadilan Negeri)  
  5. Penyitaan  (izin Ketua Pengadilan Negeri)   
  6. Penyadapan  (izin pengadilan 
  7. Pemeriksaan Surat  (izin pengadilan)   
  8. Pemblokiran  (izin pengadilan)   
  9. Larangan Keluar Negeri  (izin pengadilan)   

Total potensi penundaan: hingga 9 putaran x 7 hari = ±63 hari pemeriksaan pokok perkara terhenti.

A.    Pasal 160 ayat (3): Pembatasan yang Tampak Tegas namun Berlubang

Pasal 160 ayat (3) KUHAP 2025 menegaskan bahwa permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Bunyi pasal ini seolah tegas. Pembentuk undang-undang jelas bermaksud mencegah pengulangan permohonan praperadilan atas dasar yang sama.

Namun masalahnya terletak pada frasa kunci yang menjadi jantung celah ini: untuk hal yang sama. Ketika Pasal 89 memisahkan setiap jenis upaya paksa sebagai objek yang berbeda-beda, maka secara tekstual, praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan dan praperadilan tentang sah tidaknya penyitaan adalah dua hal yang berbeda, bukan hal yang sama. Keduanya masing-masing berhak diajukan satu kali. Demikian pula dengan penyadapan, pemblokiran, larangan keluar negeri, dan seterusnya. Setiap jenis upaya paksa memiliki jatah satu kali pengajuan praperadilan yang masing-masing independen.

B.    Mekanisme Penghambatan yang Terbentuk

Konstruksi celah ini bekerja dengan cara yang sederhana namun dampaknya sangat serius. Bayangkan sebuah perkara korupsi besar di mana aparat penegak hukum telah melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan kantor, penyitaan dokumen dan perangkat elektronik, penyadapan komunikasi, pemblokiran rekening, serta pencekalan. Itu berarti hampir semua dari sembilan jenis upaya paksa telah diterapkan.

Dengan memanfaatkan Pasal 89 juncto Pasal 160 ayat (3), penasihat hukum tersangka dapat mengajukan praperadilan pertama untuk menguji sah tidaknya penangkapan. Tujuh hari kemudian setelah putusannya, diajukan praperadilan kedua untuk penahanan. Tujuh hari berikutnya, praperadilan ketiga untuk penetapan tersangka. Demikian seterusnya hingga seluruh sembilan jenis upaya paksa selesai dipersoalkan satu per satu. Dan selama setiap putaran praperadilan berlangsung, Pasal 163 ayat (1) huruf e mengharuskan pemeriksaan pokok perkara dihentikan sementara.

Dalam skenario ekstrem di mana semua sembilan upaya paksa dipersoalkan secara beruntun, total penundaan yang dapat terjadi mencapai sekitar enam puluh tiga hari atau lebih, belum termasuk jeda di antara pengajuan. Dalam perkara yang melibatkan tahanan, ini berarti seseorang ditahan lebih dari dua bulan semata karena rangkaian praperadilan beruntun, sementara pembuktian atas kesalahannya tidak pernah dimulai. Dalam perkara tanpa tahanan, kerugian dialami oleh korban dan kepentingan publik yang menunggu keadilan tanpa kepastian.

Mengapa Ini Bukan Sekadar Masalah Teknis

Seseorang mungkin berpendapat bahwa persoalan ini bersifat teknis dan dapat diselesaikan dengan cara sederhana: cukup hakim menolak permohonan praperadilan beruntun atas dasar itikad tidak baik. Namun pandangan itu terlalu menyederhanakan persoalan, dan berbahaya bila dijadikan panduan.

Pertama, masalah ini menyentuh dua kepentingan konstitusional yang sama-sama sah dan harus dijaga bersamaan. Di satu sisi, hak tersangka untuk menguji setiap upaya paksa yang dikenakan kepadanya adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang. Di sisi lain, hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum yang cepat dan hak publik atas penegakan hukum yang efektif juga merupakan nilai konstitusional yang harus dilindungi. Ketika dua kepentingan yang sama-sama sah berbenturan, penyelesaiannya memerlukan kearifan yudisial yang terukur.

Kedua, celah ini tidak hanya berpotensi disalahgunakan dalam perkara-perkara besar yang menarik perhatian publik. Dampaknya terasa paling keras justru di pengadilan negeri di seluruh Indonesia, di mana beban perkara sudah sangat tinggi. Setiap putaran praperadilan beruntun yang harus diselesaikan dalam tujuh hari membutuhkan perhatian penuh hakim yang seharusnya sedang menyelesaikan puluhan perkara lain. Ini adalah ancaman sistemis terhadap efisiensi peradilan secara keseluruhan.

Ketiga, dan ini yang paling mendasar: celah ini terbentuk bukan karena niat jahat melainkan karena kelemahan desain normatif. Pembentuk undang-undang bermaksud baik dengan memperluas objek praperadilan dan membatasi pengajuannya hanya satu kali untuk hal yang sama. Namun mereka tidak mengantisipasi konsekuensi dari mendefinisikan setiap jenis upaya paksa sebagai hal yang terpisah tanpa menyediakan mekanisme konsolidasi permohonan. Ini adalah kekosongan desain yang perlu diisi melalui penafsiran yudisial yang cermat.

Menafsirkan "Hal yang Sama" Kunci Penyelesaian

Jantung dari penyelesaian persoalan ini terletak pada penafsiran yang tepat atas frasa dalam Pasal 160 ayat (3): hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Pertanyaan yang harus dijawab oleh yurisprudensi adalah apakah yang dimaksud dengan hal yang sama adalah objek upaya paksa yang identik secara jenis, ataukah ia merujuk pada peristiwa atau rangkaian tindakan yang merupakan satu kesatuan dalam satu perkara.Penafsiran gramatikal yang ketat akan membaca hal yang sama sebagai jenis upaya paksa yang identik. Dengan penafsiran ini, penangkapan dan penyitaan adalah dua hal yang berbeda sehingga masing-masing berhak mendapat satu kali pengajuan praperadilan secara independen. Penafsiran inilah yang menciptakan celah praperadilan beruntun.

Penafsiran teleologis yang berorientasi pada tujuan norma akan membaca hal yang sama secara lebih luas: ia merujuk pada seluruh upaya paksa yang dilakukan dalam rangka satu perkara yang sama terhadap satu tersangka yang sama. Dengan penafsiran ini, prinsip konsolidasi berlaku: semua upaya paksa yang telah dilakukan dalam satu perkara harus dipersoalkan sekaligus dalam satu permohonan praperadilan, bukan satu per satu secara beruntun. Penafsiran inilah yang menutup celah.

Dari perspektif tujuan hukum, penafsiran teleologis jauh lebih dapat dibenarkan karena ia konsisten dengan semangat Pasal 160 ayat (3) untuk mencegah penyalahgunaan hak praperadilan sebagai alat penundaan. Ia juga konsisten dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang menjadi amanat Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Lebih jauh, ia konsisten dengan prinsip yang sudah dikenal dalam hukum acara bahwa gugatan tidak boleh dipecah-pecah apabila dapat dan seharusnya diajukan sekaligus.

“Praperadilan adalah hak, bukan taktik. Ketika ia digunakan bukan untuk melindungi hak tetapi untuk menunda keadilan bagi orang lain, ia kehilangan legitimasi moralnya dan tidak lagi berhak mendapat perlindungan hukum.”   Prinsip yang harus menjadi panduan yurisprudensi

Hakim dalam Menghadapi Permohonan Praperadilan Beruntun

Menghadapi permohonan praperadilan beruntun, hakim tidak boleh bersikap pasif semata-mata menerima dan memproses setiap permohonan hanya karena secara gramatikal tampak ada norma yang mendukungnya. Hakim harus proaktif menggunakan kewenangan yudisialnya untuk memastikan bahwa praperadilan berfungsi sebagaimana mestinya.

1.    Pemeriksaan Itikad pada Permohonan Kedua dan Seterusnya

Ketika permohonan praperadilan kedua atau ketiga diajukan setelah permohonan pertama sudah diputus, hakim perlu memeriksa apakah permohonan baru itu menyangkut upaya paksa yang sudah ada dan sudah diketahui pemohon sejak sebelum permohonan pertama diajukan. Apabila jawabannya adalah ya, hakim perlu mempertimbangkan apakah pemohon memiliki alasan yang sah mengapa upaya paksa tersebut tidak dipersoalkan dalam permohonan pertama.

Prinsip yang perlu ditegaskan dalam yurisprudensi adalah prinsip konsolidasi wajib: semua upaya paksa yang sudah diketahui atau seharusnya diketahui pemohon pada saat permohonan pertama diajukan wajib disertakan dalam permohonan pertama itu. Upaya paksa yang tidak diikutsertakan tanpa alasan yang sah dianggap telah dilepaskan haknya untuk dipersoalkan kemudian.

2.    Membedakan Praperadilan Sah dari Praperadilan Taktis

Tidak semua praperadilan yang diajukan setelah permohonan pertama bersifat taktis. Ada situasi yang sah di mana permohonan kedua memang diperlukan, misalnya ketika upaya paksa baru dilakukan oleh aparat setelah permohonan pertama diajukan, atau ketika pemohon baru mengetahui adanya penyadapan atau pemblokiran yang sebelumnya tidak diketahui. Dalam situasi-situasi tersebut, permohonan praperadilan berikutnya adalah sah dan harus diterima.

Hakim perlu mengembangkan kepekaan untuk membedakan dua situasi ini. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: apakah upaya paksa yang dipersoalkan dalam permohonan baru ini sudah ada atau sudah dilakukan sebelum permohonan pertama? Apabila ya dan pemohon tidak memiliki penjelasan yang memadai mengapa tidak diikutsertakan sejak awal, maka ada indikasi kuat bahwa permohonan itu bersifat taktis.

3.    Penerapan Asas Peradilan Cepat sebagai Penyeimbang

Hakim praperadilan perlu secara aktif mempertimbangkan asas peradilan cepat dalam setiap putusannya. Asas ini bukan sekadar slogan; ia adalah kewajiban konstitusional yang termaktub dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Pemeriksaan pokok perkara yang tertunda berbulan-bulan akibat rangkaian praperadilan beruntun tidak hanya merugikan kepentingan penegakan hukum, tetapi juga merugikan korban yang berhak mendapatkan kepastian hukum, dan paradoksnya juga merugikan tersangka yang mungkin berhak atas pemeriksaan yang cepat untuk membuktikan dirinya.

Kewenangan hakim untuk menolak permohonan praperadilan yang secara jelas bersifat taktis dan tidak didukung oleh kepentingan hak yang substansial adalah kewenangan yang tidak hanya dapat tetapi harus digunakan. Penolakan demikian bukan penyangkalan hak, melainkan penegasan bahwa hak harus digunakan dengan itikad baik untuk tujuan yang dilindungi hukum.

4.    Pertimbangan Hukum yang Harus Dituliskan

Apabila hakim memutuskan untuk tidak menerima atau menolak permohonan praperadilan beruntun karena dinilai bersifat taktis, pertimbangan hukum harus memuat secara jelas dan berurutan empat hal berikut. Pertama, uraian tentang upaya paksa yang sudah pernah dipersoalkan dalam permohonan sebelumnya beserta putusannya. Kedua, uraian tentang objek permohonan baru dan apakah upaya paksa yang dipersoalkan itu sudah ada sejak sebelum permohonan pertama diajukan. Ketiga, penilaian tentang apakah pemohon memiliki alasan yang sah mengapa tidak mengkonsolidasikan permohonan sejak awal. Keempat, kesimpulan tentang apakah permohonan tersebut memenuhi syarat sebagai penggunaan hak praperadilan yang sah, ataukah merupakan penyalahgunaan hak yang tidak layak mendapat perlindungan hukum.

Catatan Penting bagi Hakim:

Menolak atau tidak menerima permohonan praperadilan beruntun yang taktis bukan berarti mengabaikan hak tersangka. Praperadilan tetap terbuka penuh untuk semua upaya paksa yang benar-benar belum pernah dipersoalkan, atau yang baru dilakukan setelah permohonan pertama.

Yang ditutup adalah penggunaan hak praperadilan secara tidak terkonsolidasi semata-mata untuk menunda pemeriksaan pokok perkara. Ini bukan pembatasan hak; ini adalah penegasan bahwa hak harus digunakan dengan itikad baik.

Dimensi Uji Materi: Apakah Pasal 160 ayat (3) Berpotensi Digugat ke MK?

Persoalan ini memiliki potensi untuk dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi dari dua sudut pandang yang berlawanan. Dari sudut pandang tersangka atau penasihat hukum, mereka dapat berargumen bahwa pembatasan satu kali pengajuan dalam Pasal 160 ayat (3), apabila ditafsirkan sebagai konsolidasi wajib atas semua upaya paksa dalam satu permohonan, melanggar hak atas perlindungan dan kepastian hukum karena membatasi kemampuan tersangka untuk secara efektif menguji setiap upaya paksa yang berkarakter dan prosedurnya berbeda-beda.

Dari sudut pandang korban atau kepentingan publik, mereka dapat berargumen sebaliknya bahwa absennya mekanisme konsolidasi dalam Pasal 160 ayat (3) menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena membuka peluang tak terbatas bagi tersangka untuk menunda pemeriksaan pokok perkara melalui rangkaian praperadilan beruntun.

Yang paling penting untuk diantisipasi adalah bahwa hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan persoalan ini, kekosongan yurisprudensial harus diisi oleh hakim-hakim di seluruh Indonesia melalui penafsiran yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Inilah mengapa pembangunan yurisprudensi yang koheren melalui putusan-putusan praperadilan yang berkualitas adalah tanggung jawab yang tidak bisa ditunda.

Meneguhkan Praperadilan sebagai Instrumen Keadilan 

Praperadilan adalah salah satu pencapaian terpenting dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia. Ia merupakan bukti bahwa sistem hukum kita mengakui bahwa negara, bahkan dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, tidak boleh bertindak tanpa pengawasan dan tanpa pertanggungjawaban. Memperkuat praperadilan adalah hal yang benar dan perlu.Namun memperkuat praperadilan tidak berarti membiarkan ia dimanfaatkan sebagai senjata taktis untuk menunda keadilan bagi orang lain. Ketika seorang tersangka menggunakan rangkaian praperadilan beruntun bukan untuk melindungi haknya yang benar-benar terancam, melainkan untuk memperpanjang waktu sebelum pemeriksaan substantif dimulai, ia tidak sedang menggunakan haknya, melainkan menyalahgunakannya. Pengadilan tidak boleh menjadi fasilitator penyalahgunaan hak itu.

Keseimbangan yang harus dijaga hakim adalah keseimbangan antara dua prinsip yang sama-sama mendasar. Prinsip pertama adalah bahwa setiap tersangka berhak untuk menguji keabsahan setiap upaya paksa yang dikenakan kepadanya di hadapan hakim. Prinsip kedua adalah bahwa setiap korban berhak atas pemeriksaan perkaranya yang cepat dan setiap warga negara berhak atas sistem peradilan yang efisien dan tidak dapat dimanipulasi. Hakim yang menempatkan kedua prinsip ini dalam keseimbangannya yang benar adalah hakim yang sedang meneguhkan praperadilan sebagai apa yang seharusnya ia menjadi: penjaga keadilan, bukan penghalang keadilan.

“Praperadilan yang kuat adalah praperadilan yang digunakan untuk melindungi hak, bukan untuk menunda keadilan. Menjaga perbedaan itu adalah tanggung jawab setiap hakim”.

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews