Pendahuluan
Sejarah hukum acara di Indonesia berasal dari Herziene Indonesische Reglement (HIR). HIR ini mengatur tentang acara perdata dan pidana. Namun sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pasal-pasal yang sebelumnya mengatur hukum acara pidana dalam HIR tidak berlaku lagi.
Dalam konteks ini, hukum acara (hukum formal) bertujuan hendak memelihara dan mempertahankan hukum materiil. Karena hukum materiil terdiri atas hukum pidana dan hukum perdata, maka hukum formil pun terdiri pula atas hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Artikel ini akan memuat beberapa perbedaan dari keduanya.
1. Dari Segi Kepentingan yang Dilindungi
Dalam perkara perdata dan pidana, pemeriksaan didasari karena adanya kepentingan. Baik itu kepentingan umum, kepentingan hukum maupun kepentingan perorangan. Dari sudut kepentingan yang dilindungi, hukum acara pidana melindungi dua kepentingan, yaitu kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan pada hukum acara perdata, kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan perseorangan. Kepentingan perseorangan disini membutuhkan kepastian hukum yang memberikan perlindungan hukum.
2. Dari Segi Pengajuan Tuntutan ke Pengadilan
Dalam perkara pidana, pengajuan perkara ke pengadilan dilakukan atas inisiatif jaksa sebagai penuntut umum yang bertindak mewakili kepentingan negara dan kepentingan umum.
Jaksa memiliki kewenangan untuk menilai apakah suatu peristiwa pidana layak diajukan ke persidangan. Korban tindak pidana tidak secara langsung mengajukan perkara, melainkan kepentingannya disalurkan melalui mekanisme penuntutan oleh negara. Berbeda dengan itu, dalam perkara perdata, negara tidak berperan aktif untuk memulai proses persidangan. Inisiatif pengajuan perkara perdata sepenuhnya berada pada pihak yang merasa dirugikan atas pelanggaran hak atau kepentingannya.
3. Dari Segi Keberlanjutan Pemeriksaan Perkara
Ketika perkara sudah dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan, maka diteruskan atau tidaknya perkara tersebut tidak lagi bergantung pada pihak kejaksaan atau terdakwa. Hal ini disebabkan perkara itu dilimpahkan ke pengadilan atas dasar kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa maupun terdakwa.
Sedangkan dalam perkara perdata, ketika sudah masuk tahap pemeriksaan perkara, wewenang lanjut atau tidaknya perkara tersebut berada pada pihak yang merasa dirugikan (dalam hal ini penggugat). Hal tersebut dikarenakan suatu gugatan berada di pengadilan atas dasar kepentingan para pihak yang merasa dirugikan. Pengakhiran gugatan bisa berupa perdamaian ataupun pencabutan gugatan.
4. Dari Segi Aktif dan Pasifnya Hakim
Dalam pidana, hakim bersifat aktif menggali suatu hal yang ingin diketahuinya sekalipun penuntut umum tidak mengemukakan hal tersebut kepada pengadilan. Secara ex officio hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang tidak diajukan oleh penuntut umum, hal ini disebut sebagai eventual maxim.
Adpapun dalam perkara perdata, Hakim bersifat pasif, menunggu datangnya perkara yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Hakim hanya berkewajiban untuk mengadili seluruh tuntutan yang diajukan dan dilarang mengadili hal yang tidak dituntut atau ultra petita. Hal ini sejalan dengan adagium segundum allegata indicare yang memiliki arti hakim harus membatasi diri hanya pada apa yang dikemukakan para pihak.
5. Dari Segi Keyakinan Hakim
Dalam perkara pidana, walaupun terdakwa telah mengakui bahwa ia yang melakukan suatu perbuatan, hakim tidak dapat menerima pengakuan tersebut, melainkan diikuti oleh alat bukti lainnya. Dalam perkara perdata, ketika tergugat mengakui apa yang digugat padanya, maka hakim wajib menerima pengakuan itu sebagai sesuatu yang benar. Perbedaan ini tidak terlepas dari prinsip bahwa perkara pidana memeriksa perkara berdasarkan kepentingan publik, sedangkan perkara perdata berdasarkan kepentingan perorangan.
6. Dari Segi Kebenaran
Dari segi kebenarannya, hukum acara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materiil, sedangkan hukum acara perdata mencari kebenaran formil. Hal tersebut dapat dilihat dari alat bukti pada perkara pidana dan perdata.
Dalam perkara pidana, hierarki alat bukti yang utama adalah saksi, yaitu dengan apa yang ia lihat, ia dengar, dan ia alami. Sedangkan urutan utama alat bukti dalam perkara perdata adalah surat, yang dengan alat bukti surat tersebut dapat menemukan kebenaran formil.
7. Dari Segi Pemeriksaan
Dalam hukum pidana dikenal dua pemeriksaan, yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di pengadilan. Pemeriksaan pendahuluan terbagi atas pemeriksaan di kepolisian, kemudian berlanjut pemeriksaan di kejaksaan, kemudian barulah perkara pidana tersebut ketika selesai atau berkas dinyatakan lengkap dilimpahkan ke pengadilan. Berbeda halnya dengan perdata, penggugat dapat langsung mendaftarkan perkaranya ke pengadilan tanpa melalui kepolisian atau kejaksaan.
Kesimpulan
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa hukum acara dalam perkara pidana dan perkara perdata memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lain. Perbedaan tersebut berakar pada perbedaan mendasar antara keduanya. Oleh karena itu, mekanisme, tujuan, dan peran para pihak dalam kedua jenis perkara tersebut tidaklah sama.
Referensi
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Mertokusumo, Soedikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 2002.
Het Herziene Indonesische Reglement (HIR)



