Model Eksekusi dan Distribusi Ganti Rugi Syariah dalam Perma Nomor 4 Tahun 2025

Dalam perspektif ekonomi syariah, model ini menegaskan peran Pengadilan Agama dalam memastikan pemulihan hak berbasis actual loss, keadilan distributif, serta prinsip ḥifẓ al-māl dan radd al-maẓālim secara konkret dan berkelanjutan.
Foto Ilustrasi | indonesialegalnetwork.co.id/
Foto Ilustrasi | indonesialegalnetwork.co.id/

Paradigma Baru Pemulihan Hak Konsumen

Dinamika hukum acara perdata Indonesia mengalami penguatan paradigmatik, terutama melalui lahirnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025. Hal tersebut mengatur tata cara pemeriksaan gugatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai instrumen perlindungan konsumen. Regulasi ini menandai pergeseran dari model eksekusi perdata konvensional menuju mekanisme hibrida dengan melibatkan otoritas administratif dalam distribusi ganti rugi.

Pergeseran tersebut merefleksikan afirmasi peran aktif negara (state activism) dalam menjamin perlindungan hak finansial masyarakat (ḥifẓ al-māl), khususnya terhadap pelanggaran oleh korporasi sektor jasa keuangan. Dalam teori hukum Islam, peran OJK dapat dianalogikan sebagai manifestasi Hisbah modern, di mana negara berwenang melakukan intervensi pasar untuk mencegah dharar dan menegakkan keadilan ekonomi (Azhary, 2020).

Dalam perspektif ekonomi syariah, distribusi ganti rugi tidak semata berorientasi pada pemulihan nilai ekonomi, tetapi juga sebagai perwujudan radd al-maẓālim melalui mekanisme ta‘wīḍ yang selaras dengan prinsip syariah. Dengan demikian, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 berfungsi memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai paper judgment, melainkan terealisasi secara konkret sebagai instrumen keadilan substantif bagi konsumen keuangan syariah.

Konstruksi Hukum Ganti Rugi dalam Perspektif Syariah

Sebelum memasuki aspek teknis distribusi, konsep ganti rugi harus ditempatkan dalam kerangka hukum materiil yang menjadi pijakan hakim Pengadilan Agama. Pasal 12 PERMA Nomor 4 Tahun 2025 yang mewajibkan pencantuman nilai kerugian menuntut kehati-hatian yudisial, mengingat hukum Islam menolak kompensasi berbasis time value of money karena berunsur riba, sehingga perhitungannya tidak dapat disamakan dengan rezim perdata konvensional (Antonio, 2001).

Sejalan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta‘wīḍ, ganti rugi hanya dapat dibebankan atas actual loss yang secara langsung timbul akibat wanprestasi. Dalam hal ini, hakim Pengadilan Agama wajib membedakan antara expected profit yang bersifat hipotetis dan spekulatif, yang tidak dapat diganti, dengan realized profit atau hak bagi hasil yang telah terealisasi namun belum dibayarkan sebagai hak hukum nasabah, sebagaimana ditegaskan bahwa dhamān harus berbasis kerugian nyata, bukan keuntungan yang bersifat mawhūm (Al-Zuhaili, 2011).

Dengan demikian, penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mensyaratkan pembatasan ganti rugi pada restoration of rights dan out-of-pocket expenses, yakni pemulihan posisi nasabah ke status quo ante, bebas dari unsur riba dan maysir, sebagai prasyarat legitimasi yudisial dan efektivitas distribusi ganti rugi pasca-eksekusi.

Model Eksekusi Hibrida dan Peran Otoritas

Pasal 26 PERMA Nomor 4 Tahun 2025 menegaskan pembaruan paradigma eksekusi melalui pembagian peran antara pengadilan dan OJK. Pengadilan menjalankan fungsi yudisial hingga tahap eksekusi, sedangkan pendistribusian ganti rugi kepada konsumen dilaksanakan oleh OJK. Pengaturan ini menyimpang dari model eksekusi klasik Pasal 195 HIR/206 RBg yang memusatkan kewenangan eksekusi pada Ketua Pengadilan.

Pelimpahan fungsi distribusi didasarkan pada pertimbangan efektivitas penanganan klaim massal, mengingat kompleksitas jumlah korban dan variasi kerugian dalam sengketa jasa keuangan menuntut kapasitas administratif dan teknokratis yang lebih memadai. Dalam konstruksi ini, OJK diposisikan sebagai pelaksana fungsi administratif pasca-eksekusi tanpa mengurangi kemurnian fungsi yudisial pengadilan, sekaligus memperkuat doktrin parens patriae, di mana negara bertindak sebagai pelindung konsumen dalam struktur pasar yang asimetris (Zulham, 2019).

Meskipun distribusi pembayaran dilakukan oleh OJK, dana ganti rugi tetap berstatus sebagai hasil eksekusi pengadilan. OJK tidak memiliki diskresi kebijakan, melainkan bertindak sebagai pelaksana administratif amar putusan hakim dan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pengadilan dalam kerangka pengawasan yudisial berkelanjutan.

Mekanisme Pari Passu dan Keadilan Distributif

Permasalahan krusial dalam pendistribusian ganti rugi timbul ketika harta kekayaan tergugat tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh klaim konsumen. Pasal 12 ayat (2) PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa dalam kondisi demikian, pembagian dilakukan berdasarkan asas pari passu pro rata parte, yakni secara proporsional sesuai dengan besaran hak masing-masing konsumen, guna menghindari penguasaan aset oleh pihak tertentu di luar ketentuan preferensi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dari sudut pandang hukum Islam, mekanisme tersebut memperoleh legitimasi normatif melalui kaidah al-ghunmu bi al-ghurmi, yang menegaskan bahwa konsekuensi risiko akibat defisit aset harus dipikul secara sebanding dengan potensi hak yang dimiliki (Qalahji, 1988). Keadilan dalam konteks ini tidak hanya dimaknai sebagai pembagian manfaat, tetapi juga sebagai pembagian beban kerugian secara proporsional.

Dengan demikian, hakim Pengadilan Agama perlu merumuskan secara jelas prinsip dan parameter pembagian proporsional tersebut dalam amar putusan, sebagai prasyarat untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah timbulnya sengketa lanjutan pada tahap pelaksanaan distribusi.

Urgensi Sita Jaminan dalam Mengamankan Distribusi

Efektivitas distribusi ganti rugi bertumpu pada ketersediaan aset yang dapat dieksekusi, sehingga sita jaminan (conservatoire beslag) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PERMA Nomor 4 Tahun 2025 menjadi syarat esensial. Ketentuan ini memberi kewenangan kepada OJK untuk mengajukan permohonan sita jaminan sejak awal gugatan guna mencegah pengalihan aset oleh tergugat.

Bagi hakim Pengadilan Agama, pengabulan sita jaminan perlu dilakukan secara cermat namun progresif dengan menerapkan asas pembuktian sederhana, mengingat tingginya risiko asset flight dalam kejahatan keuangan. Tanpa pengikatan aset sejak dini, perintah distribusi ganti rugi berpotensi tidak dapat dieksekusi. Oleh karena itu, sita jaminan berfungsi sebagai instrumen preventif untuk menjamin tersedianya objek eksekusi yang riil pada saat putusan berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh lagi, dalam konteks perlindungan konsumen jasa keuangan, hakim Pengadilan Agama perlu mempertimbangkan pendekatan beban pembuktian terbalik (shifting burden of proof) atau setidaknya simplifikasi pembuktian bagi OJK. Hal ini didasarkan pada asimetri informasi antara korporasi keuangan dengan konsumen. 

Kemudahan OJK dalam meletakkan sita jaminan bukan sekadar fasilitas bagi otoritas, melainkan instrumen demi kepentingan umum (public interest) untuk mengamankan sisa-sisa aset agar tidak lenyap sebelum proses distribusi dimulai. Tanpa progresivitas hakim dalam melihat beban pembuktian ini, perlindungan konsumen yang diusung PERMA Nomor 4 Tahun 2025 akan kehilangan taringnya.

Penguatan Eksekusi melalui Sita Eksekusi Lanjutan

Selain sita jaminan, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 juga menyediakan mekanisme penguatan eksekusi lanjutan. Pasal 27 menegaskan bahwa dalam hal jumlah harta kekayaan tergugat tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap aset tergugat.
 
Ketentuan ini menunjukkan bahwa keterbatasan aset yang telah terikat sebelumnya tidak boleh menjadi alasan terhentinya pemulihan hak konsumen, sekaligus mempertegas karakter executability putusan pengadilan dalam rezim perlindungan konsumen jasa keuangan.

Dalam konteks ekonomi syariah, pengaturan sita eksekusi ini sejalan dengan prinsip istīfā’ al-ḥuqūq dan ḥifẓ al-māl, yakni kewajiban menunaikan hak-hak pihak yang dirugikan secara optimal. Dengan demikian, model eksekusi hibrida dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tidak melemahkan daya paksa putusan pengadilan, melainkan justru memperluas instrumen yudisial dan administratif untuk menjamin pemulihan kerugian konsumen secara efektif dan berkeadilan.

Pengawasan Yudisial terhadap Proses Distribusi

Meskipun pelaksanaan putusan dinyatakan selesai saat aset diserahkan ke OJK, PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tetap menyisakan satu instrumen kontrol krusial: kewajiban pelaporan. Pasal yang mewajibkan OJK menyerahkan laporan hasil pelaksanaan putusan kepada Pengadilan mengindikasikan bahwa terminologi "selesai" pada tahap penyerahan aset bukanlah pelepasan tanggung jawab mutlak (absolute discharge).

Bagi Pengadilan Agama, laporan tersebut berfungsi sebagai instrumen akuntabilitas pasca-eksekusi. Pengadilan tetap memegang fungsi pengawasan administratif untuk memastikan bahwa aset yang telah dieksekusi benar-benar didistribusikan sesuai amar putusan dan prinsip syariah. Pengawasan ini bertujuan menutup celah kecurangan (fraud) seperti munculnya 'penumpang gelap' atau klaim palsu dalam proses distribusi, yang dalam ekonomi syariah merupakan manifestasi sifat siddiq dan amanah.

Implikasi bagi Kepastian Hukum Ekonomi Syariah

Penerapan PERMA Nomor 4 Tahun 2025 dengan model eksekusi dan distribusi ganti rugi yang terstruktur memperkuat kepastian hukum dan kepercayaan publik dalam ekosistem ekonomi syariah nasional, sekaligus menegaskan perlindungan konsumen sebagai bagian integral dari penegakan substantive justice, bukan semata penyelesaian formal sengketa.

Dalam konstruksi ini, Pengadilan Agama berperan strategis sebagai penjaga legitimasi syariah dan yudisial, mulai dari penetapan kerugian berbasis actual loss—yakni kerugian nyata yang dapat dibuktikan—pengamanan aset melalui instrumen sita, hingga pengawasan distribusi pasca-eksekusi. Peran tersebut merefleksikan fungsi ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) dan radd al-maẓālim (pengembalian hak yang terzalimi) dalam praktik ekonomi modern.

Keberhasilan implementasi PERMA ini bertumpu pada sinergi kelembagaan dan integritas para pemangku kepentingan. Hakim Pengadilan Agama dituntut merumuskan amar putusan yang presisi dan executable—dapat dilaksanakan secara efektif—sementara OJK berkewajiban melaksanakan distribusi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai prasyarat terwujudnya restorative justice yang bermartabat dan berkelanjutan.

Referensi

  1. Al-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (Juz 5). Dar Al-Fikr.
  2. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Gema Insani.
  3. Azhary. (2020). Kedudukan dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Perspektif Hisbah. Jurnal Hukum Islam, 12(1), 45.
  4. Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh). 
  5. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Upaya Pelindungan Konsumen. 
  6. Qalahji, M. R. (1988). Mu'jam Lughah al-Fuqaha. Dar an-Nafaes.
  7. Zulham. (2019). Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dalam Perspektif Parens Patriae. Jurnal Rechtsvinding, 8(2).
Penulis: Rifqi Qowiyul Iman
Editor: Tim MariNews