Wujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, PN Solok Bedah PERMA Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022

Melalui sosialisasi paket regulasi Mahkamah Agung terkait administrasi dan persidangan elektronik, PN Solok memperkuat komitmen mewujudkan proses peradilan yang transparan, efektif, dan berbasis teknologi.
(Foto: PN Solok Bedah PERMA Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022 | Dok. Dian Rhamadhan)
(Foto: PN Solok Bedah PERMA Nomor 6,7, dan 8 Tahun 2022 | Dok. Dian Rhamadhan)

Solok - Dalam upaya melakukan dekonstruksi terhadap birokrasi peradilan konvensional menuju ekosistem peradilan modern, Pengadilan Negeri (PN) Solok menyelenggarakan sosialisasi komprehensif mengenai paket regulasi Mahkamah Agung, Jumat (23/1). 

Kegiatan ini difokuskan pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik yang disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Solok, Ilham Putra Dewanta, S.H.

Sedangkan sosialisasi, PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara di pengadilan secara elektronik, disampaikan oleh Dian Rhamadhan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Solok.

Adapun PERMA 8 Tahun 2022 dan SK KMА 365/SK/KMA/XII/2022 tentang petunjuk teknis administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik, disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Solok, Esi El Star Revolusi, S.H.

Acara yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Solok ini tidak hanya bersifat seremonial, melainkan menjadi forum strategis bagi elemen Integrated Criminal Justice System (ICJS) di wilayah Kota Solok. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Kepolisian Resor (POLRES) Solok Kota, Kejaksaan Negeri Solok, dan perwakilan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), serta para praktisi hukum (Advokat).

Sosialisasi regulasi ini, tidak dapat dipandang sebagai agenda teknis semata, melainkan merupakan pengejawantahan dari blueprint (cetak biru) Pembaruan Peradilan 2010–2035. 

Dalam peta jalan tersebut, Mahkamah Agung telah menetapkan visi untuk mewujudkan "Badan Peradilan Indonesia yang Agung" melalui modernisasi manajemen perkara. PN Solok, sebagai garda depan di tingkat pertama, berperan sebagai mesin penggerak dalam merealisasikan fase transformasi teknologi informasi yang kini memasuki tahap konsolidasi sistemik.

Langkah Pengadilan Negeri Solok mensosialisasikan PERMA dan SK KMA terbaru ini adalah upaya konkret dalam mempercepat capaian target di sektor yudisial. Dengan mengintegrasikan sistem informasi antar lembaga (Polri, Kejaksaan, dan LAPAS), pengadilan berupaya menghapus sekat-sekat birokrasi yang selama ini menghambat akses keadilan. Hal ini sesuai dengan pilar utama cetak biru, yakni peningkatan akuntabilitas dan efektivitas proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi yang berkelanjutan.

Lebih jauh lagi, implementasi regulasi ini merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika hukum global. Blueprint MA menekankan bahwa pembaruan peradilan harus mampu menjawab tantangan zaman, di mana transparansi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban. 

Kegiatan ini ditutup dengan diskusi interaktif mengenai berbagai kendala teknis yang terjadi di lapangan. Dengan adanya sosialisasi ini, PN Solok berharap seluruh elemen penegak hukum di Kota Solok dapat bergerak dalam irama yang sama untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mutakhir.

Penulis: Dian Rhamadhan
Editor: Tim MariNews