Pendahuluan
Bencana alam yang melanda berbagai titik di Indonesia diantaranya Sumatera Barat pada bulan Desember lalu tidak hanya menyisakan puing kehancuran fisik, tetapi juga meninggalkan ketidakpastian hukum. Hal ini dikarenakan hingga saat ini masih terdapat banyak korban yang dinyatakan hilang dan jenazahnya belum ditemukan. Dalam situasi duka dan juga desakan ekonomi, keluarga korban yang selamat berharap dapat mengurus harta benda peninggalan korban yang hilang dengan cara menerbitkan akta kematian. Dokumen ini krusial untuk mengurus penetapan ahli waris, pencairan dana di bank, klaim asuransi hingga status perkawinan dari pasangan yang ditinggalkan.
Penerbitan akta kematian atas ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan. (vide, Ps. 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan/UU Adminduk). Dalam menyikapi hal ini, hukum perdata Indonesia menempatkan prinsip kehati-hatian di atas kecepatan administratif khususnya Ketika berhadapan dengan hilangnya subjek hukum tanpa bukti fisik (jenazah).
Hakim Pengadilan Negeri memiliki peran penting sebagai benteng terakhir keadilan dalam menentukan penetapan kematian seseorang karena hal ini bukan sekedar formalitas yang dapat diterbitkan segera setelah bencana usai melainkan berimplikasi luas pada hak dari orang tersebut. Tulisan ini akan menguraikan sistematika hukum mulai dari batasan waktu yang dibutuhkan, fakta hukum yang wajib dikonstatir hingga resiko hukum atas penerbitan suatu penetapan pengadilan.
Pembahasan
1. Syarat Materiil: Batasan Waktu dalam Lembaga Ketidakahadiran (Afwezigheid)
Pintu gerbang pertama dalam pemeriksaan perkara ketidakhadiran adalah tenggang waktu. Dalam konstruksi Hukum Perdata di Indonesia, keadaan tidak hadir memiliki pengaturan waktu yang ketat sebelum seseorang dapat dinyatakan “meninggal dunia”. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh J. Satrio yang mengemukakan bahwa pembuktian afwezigheid oleh pengadilan tidak sederhana karena harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran, halangan komunikasi yang mungkin terjadi dan ketentuan tentang waktu dalam jangka waktu yang relatif lama.
Herri Swantoro dalam bukunya Penetapan “Afwezigheid”: Solusi atas Ketidakhadiran pada Masalah Keperdataan merincikan bahwa persyaratan agar seseorang agar yang tidak hadir dapat diputuskan “kemungkinan” sudah meninggal dunia adalah:
a. Ia tidak hadir selama 5 (lima) tahun tanpa meninggalkan surat kuasa; (vide, Ps. 467 KUHPerdata);
b. Ia tidak hadir selama 10 (sepuluh) tahun setelah sebelumnya memberikan kuasa untuk mewakili tetapi masa berlakunya sudah habis;
c. Ia tidak hadir selama 1 (satu) tahun, apabila orangnya termasuk awak atau penumpang kapal laut atau pesawat udara (vide, Stbl 1922 No. 455) dimulai sejak adanya kabar terakhir;
d. Ia tidak hadir selama 1 (satu) tahun, apabila orangnya hilang pada suatu peristiwa fatal yang menimpa sebuah kapal laut atau pesawat udara (vide, Stbl 1922 No. 455);
Selain itu, dalam hal hubungan perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa apabila salah satu pihak meninggalkannya 2 (dua) tahun berturut-turut pihak yang ditinggalkan boleh mengajukan perceraian.
Berdasarkan sistematika waktu tersebut, terhadap korban bencana alam bulan Desember 2025 lalu yang keberadaan atau jasadnya belum ditemukan secara yuridis belum memiliki legal standing untuk diajukan permohonan penetapan kematian. Menyikapi hal tersebut, Hakim harus berhati-hati dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara permohonan penetapan kematian dengan memperhatikan jangka waktu yang diatur dalam peraturan serta memastikan korban benar-benar patut diduga “sudah meninggal dunia”.
2. Syarat Formil: Fakta-Fakta yang Dikonstatir Hakim
Apabila tenggang waktu menurut pemohon telah terpenuhi, Hakim tidak serta merta mengabulkan permohonan. Dalam pemeriksaan perkara ini, Hakim wajib menggali kebenaran materiil dengan cara mengkonstatir fakta-fakta hukum diantaranya sebagai berikut:
a. Legal Standing: Hakim memastikan bahwa Pemohon memiliki hubungan hukum yang jelas dengan orang yang dimohonkan penetapan kematiannya;
b. Kompetensi Relatif: Permohonan diajukan sesuai dengan kompetensi relatif pengadilan negeri pemeriksaan permohonan yang bersangkutan;
c. Identitas Pemohon: Hakim memeriksa detail identitas untuk menghindari error in persona;
d. Kausalitas Kematian: Hakim mengkonstatir adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara orang tersebut dengan peristiwa bencana alam (waktu, tempat, dan penyebab kematian atau perkiraan orang tersebut meninggalkan tempat kediamannya atau waktu kabar terakhir);
e. Jangka Waktu Peristiwa: Hakim mengkonstatir bahwa hilangnya orang tersebut benar-benar telah melampaui jangka waktu sesuai dengan syarat materiil di atas;
f. Alasan Permohonan: Hakim memastikan relevansi kebutuhan akta kematian untuk mencegah penyalahgunaan penetapan hakim;
g. Dokumen dari Pejabat: Terdapat dokumen dari pihak yang berwenang (Kepolisian/BPNB/SAR/dll.) sebagaimana ketentuan Fatwa Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019;
h. Upaya Pencarian dari Pemohon: Pemohon telah melaporkan kehilangan atas nama yang dimohonkan serta melakukan pencarian selama jangka waktu 5 (lima) tahun lebih atau 10 (sepuluh) tahun lebih dengan cara panggilan umum melalui media cetak/radio sesuai ketentuan panggilan yang sah dan patut;
i. Jarak antar panggilan: Hakim memeriksa panggilan umum yang dilakukan pemohon setidaknya sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak antara panggilan setidaknya 3 (tiga) bulan;
Berdasarkan hal tersebut, Hakim dalam memeriksa perkara permohonan penetapan kematian setelah mendengar permohona pemohon, memeriksa bukti surat, saksi, serta alat bukti lainnya yang dirasa relevan sesuai dengan perkara tersebut dapat menyusun pertimbangan hukum yang cukup untuk mengeluarkan penetapan mengabulkan permohonan penetapan kematian oleh Pemohon.
3. Aspek Pembuktian: Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Berdasarkan hal-hal yang harus dikonstatir oleh Hakim dalam memeriksa permohonan penetapan kematian, Hilman Maulana Yusuf dalam Kompleksitas Perkara Perdata Permohonan Terintegrasi merangkum dokumen yang setidaknya harus dilampirkan oleh Pemohon, yaitu:
a. Dokumen Identitas dan Hubungan Hukum: KTP (Pemohon dan Orang yang akan dimintakan akta kematiannya), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Kutipan Akta Nikah, dan dokumen lain yang dapat menunjukkan hubungan hukum antara Pemohon dengan Orang yang dimohonkan akta kematian;
b. Dokumen Fakta Peristiwa: Diantaranya Surat Keterangan Kematian/Hilang dari Kepolisian/Pejabat setempat, Surat Keterangan Hilang dari BNPB/SAR serta dokumen lain yang menunjukkan adanya peristiwa;
c. Dokumen Upaya Pencarian: Bukti fisik panggilan umum telah dilakukan melalui media massa baik cetak atau elektronik;
d. Dokumen Permohonan: Surat Permohonan yang diajukan Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri;
Ketiadaan satu dokumen akan menjadi ranah diskresi dari Hakim menerima, memeriksa dan memutus perkara tersebut dalam menilai apakah suatu permohonan penetapan kematian dapat dikabulkan atau tidak.
4. Konsekuensi Hukum: Perlindungan Hak Terungkeer
Syarat materiil dan formil yang ketat dalam pemeriksaan permohonan penetapan kematian semata-mata dilakukan sebagai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam melindungi orang yang dimohonkan kematiannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan Tan Thong Kie dalam Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris bahwa orang yang sudah meninggal tersebut ternyata kemudian hadir kembali atau terdapat kabar tentang kehidupan orang tersebut berhak menuntut kembali hartanya dalam keadaan apa adanya.
Berdasarkan hal tersebut, hakim tidak boleh terburu-buru dalam menetapkan kematian orang yang tidak ditemukan atau diketahui keberadaannya dengan alasan diduga meninggal sebagai korban bencana Desember lalu dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu yang ada. Hal ini karena jika setelah penetapan kematian tersebut dikeluarkan harta bendanya telah dijual sedangkan ternyata orang tersebut “masih hidup” maka akan terjadi resiko hukum atas hak yang dimiliki oleh orang tersebut.
Penutup
Berdasarkan tulisan tersebut, Penulis berkesimpulan bahwa Permohonan Akta Kematian pada Pengadilan Negeri terhadap korban hilang pasca bencana harus dilakukan secara hati-hati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Di mana terdapat syarat materiil dan formil yang harus dipenuhi khususnya jangka waktu seseorang tersebut dinyatakan hilang, laporan kehilangan dan upaya pencarian sebelum akhirnya. Permohonan tersebut dapat diterima dan dikabulkan.
Hakim dituntut untuk mengkonstatir seluruh alat bukti yang dihadirkan di Pengadilan guna memperoleh fakta-fakta hukum yang relevan sebagai dasar dalam memutus perkara tersebut. Lebih lanjut, terdapat pula Fatwa Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 sebagai referensi dalam menentukan bukti surat yang harus dihadirkan oleh pihak pemohon. Oleh karena itu, guna menjamin kepastian hukum yang diberikan tidak melanggar hak keperdataan siapapun maka Hakim dalam memeriksa perkara harus memperhatikan aspek prosedural dari Permohonan Penetapan Kematian.
Referensi
Buku
- Herri Swantoro, Penetapan “Afwezigheid”: Solusi atas Ketidakhadiran pada Masalah Keperdataan cet.1, Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2024.
- Hilman Maulana Yusuf, Kompleksitas Perkara Perdata, Permohonan Terintegrasi (E-Court & E-Litigation), Jakarta: Prenamedia, 2020.
- J. Satrio, Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1999.
- Yulia, Buku Ajar Hukum Perdata, Aceh: Biena Edukasi, 2015.
Peraturan Perundang-Undangan
- Fatwa Mahkamah Agung Nomor 231/PAN/HK.05/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang menindaklanjuti Surat Permohonan Penjelasan Masalah Pencatatan Sipil dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472/3315/DUKCAPIL tanggal 3 Mei 2013.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pencatatan Kematian.
- Staatblad 1922 No. 455.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.





