PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam sistem peradilan pidana modern, kebenaran materiil yang ingin dicapai melalui proses pembuktian tidak dapat dikejar dengan menghalalkan segala cara. Prinsip due process of law menghendaki bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Salah satu manifestasi paling nyata dari prinsip ini adalah doktrin exclusionary rule yang menolak penggunaan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah dalam proses peradilan.
Doktrin exclusionary rule memiliki akar historis yang panjang dalam tradisi common law, khususnya berkembang pesat di Amerika Serikat melalui serangkaian putusan landmark Mahkamah Agung. Dalam perkara Weeks v. United States (1914), Mahkamah Agung Amerika Serikat pertama kali menetapkan bahwa bukti yang diperoleh melalui penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tidak dapat digunakan dalam pengadilan federal. Doktrin ini kemudian diperluas penerapannya ke pengadilan negara bagian melalui putusan Mapp v. Ohio (1961), yang mengintegrasikan exclusionary rule ke dalam Due Process Clause dari Amandemen Keempat Belas.
Di Indonesia, perkembangan doktrin exclusionary rule mengalami transformasi signifikan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 17 Desember 2025, setelah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 18 November 2025. KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Berbeda dengan KUHAP lama yang hanya mengatur exclusionary rule secara implisit melalui tafsir terhadap Pasal 184, KUHAP baru secara eksplisit mengkodifikasi doktrin ini dalam Pasal 235.
Pasal 235 ayat (1) huruf h KUHAP baru menyatakan bahwa alat bukti yang sah meliputi "segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum". Lebih tegas lagi, Pasal 235 ayat (5) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum. Ketentuan ini menandai penguatan prinsip exclusionary rule dalam sistem hukum Indonesia dari yang sebelumnya hidup dalam ranah doktrin dan yurisprudensi menjadi norma hukum positif yang mengikat.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, perdebatan antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum mengenai keabsahan alat bukti menjadi semakin krusial. Pertanyaan "bagaimana bukti diperoleh" kini sama pentingnya dengan "apa isi bukti tersebut". Penuntut Umum yang membawa beban pembuktian (burden of proof) harus memastikan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan memenuhi standar keabsahan prosedural. Di sisi lain, Penasihat Hukum memiliki senjata hukum yang lebih efektif untuk menggugat keabsahan alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, Tulisan ini akan menganalisis permasalahan berikut:
- Bagaimana pengaturan doktrin exclusionary rule dalam Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dibandingkan dengan KUHAP lama?
- Bagaimana argumentasi Penuntut Umum dalam mempertahankan keabsahan alat bukti berdasarkan Pasal 235 KUHAP baru?
- Bagaimana argumentasi Penasihat Hukum dalam menggugat keabsahan alat bukti berdasarkan doktrin exclusionary rule dalam Pasal 235 KUHAP baru?
- Bagaimana peran hakim dalam menilai keabsahan alat bukti dan memutuskan penerapan Pasal 235 ayat (5) KUHAP baru?
II. TINJAUAN PUSTAKA
A. Konsep Dasar Exclusionary Rule
Exclusionary rule adalah doktrin hukum yang melarang penggunaan bukti yang diperoleh dengan melanggar hak-hak konstitusional seseorang dalam proses peradilan pidana. Doktrin ini berfungsi sebagai mekanisme penegakan (enforcement mechanism) terhadap jaminan konstitusional mengenai penggeledahan dan penyitaan yang tidak wajar (unreasonable search and seizure), hak untuk tidak menyalahkan diri sendiri (privilege against self-incrimination), dan hak atas bantuan penasihat hukum.
Menurut Wayne R. LaFave, exclusionary rule memiliki dua fungsi utama: pertama, sebagai penangkal (deterrent) agar aparat penegak hukum tidak melakukan pelanggaran prosedural dalam memperoleh alat bukti; kedua, sebagai penjaga integritas sistem peradilan (judicial integrity) dengan memastikan bahwa pengadilan tidak menjadi pihak yang memanfaatkan hasil pelanggaran hukum. Fungsi ganda ini menjadi landasan filosofis bagi pengecualian bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Sebagai perluasan dari exclusionary rule, berkembang pula doktrin "fruit of the poisonous tree" (buah dari pohon beracun). Doktrin ini menyatakan bahwa tidak hanya bukti yang diperoleh langsung secara tidak sah yang dikecualikan, tetapi juga semua bukti turunan (derivative evidence) yang diperoleh berdasarkan bukti ilegal awal tersebut. Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang diakui, yaitu: (1) independent source doctrine; (2) inevitable discovery exception; dan (3) attenuation doctrine.
B. Transformasi Sistem Pembuktian: Dari KUHAP Lama ke KUHAP Baru
KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) menganut sistem pembuktian negatif menurut undang-undang (negatief wettelijk bewijsstelsel) sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184. Menurut sistem ini, alat bukti yang sah terbatas pada lima jenis: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sistem ini bersifat limitatif (closed system of evidence) dan tidak secara eksplisit mengatur tentang akibat hukum dari pelanggaran prosedur perolehan alat bukti.
KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) membawa perubahan paradigmatis dengan mengadopsi sistem pembuktian terbuka (open system of evidence). Pasal 235 ayat (1) memperluas jenis alat bukti menjadi delapan kategori yang mencakup perkembangan teknologi dan kebutuhan keadilan modern. Sistem terbuka ini memberikan ruang bagi hakim untuk mengakui alat bukti modern yang relevan dan ilmiah, dengan tetap menjaga prinsip bahwa alat bukti harus diperoleh secara sah.
Tabel 1. Perbandingan Alat Bukti KUHAP Lama dan KUHAP Baru
|
KUHAP Lama (UU 8/1981) |
KUHAP Baru (UU 20/2025) |
|
Pasal 184 ayat (1):
|
Pasal 235 ayat (1):
|
Perubahan paling signifikan terletak pada penambahan Pasal 235 ayat (5) yang secara tegas menyatakan: "Hakim berwenang menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum." Ketentuan ini merupakan kodifikasi eksplisit dari doktrin exclusionary rule yang selama ini hanya hidup dalam ranah yurisprudensi, seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 yang menegaskan bahwa aparat penegak hukum dilarang menciptakan, merekayasa, atau menyudutkan melalui alat bukti yang diperoleh secara tidak objektif.
C. Bukti Elektronik dalam Pasal 242 KUHAP Baru
Pasal 235 ayat (1) huruf f KUHAP baru secara eksplisit mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan lebih lanjut tentang bukti elektronik diatur dalam Pasal 242 KUHAP baru yang mencakup: (1) segala bentuk Informasi Elektronik; (2) Dokumen Elektronik; dan (3) sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Pengakuan bukti elektronik ini responsif terhadap perkembangan teknologi dan era digital yang memunculkan jenis bukti seperti metadata, log server, CCTV, rekaman drone, dan hasil forensik digital.
Dalam konteks exclusionary rule, bukti elektronik memiliki tantangan khusus karena prosedur perolehannya melibatkan isu-isu kompleks seperti penyadapan, penggeledahan data digital, dan akuisisi bukti dari penyedia layanan elektronik. Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru mengatur bahwa penyadapan akan diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri dengan prinsip bahwa penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
III. PEMBAHASAN
A. Argumentasi Penuntut Umum dalam Mempertahankan Keabsahan Alat Bukti
Dengan berlakunya Pasal 235 KUHAP baru, Penuntut Umum menghadapi beban yang lebih berat untuk memastikan keabsahan prosedural seluruh alat bukti yang diajukan. Dalam menghadapi keberatan Penasihat Hukum yang mendalilkan pelanggaran exclusionary rule, Penuntut Umum dapat mengajukan beberapa argumentasi strategis yang tetap konsisten dengan ketentuan KUHAP baru.
Pertama, Penuntut Umum akan mendemonstrasikan kepatuhan prosedural secara komprehensif. Berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu yang diatur dalam Pasal 2 KUHAP baru dengan prinsip diferensiasi fungsional, Penuntut Umum harus dapat membuktikan bahwa setiap tahapan perolehan alat bukti telah dilakukan sesuai kewenangan masing-masing aparat dan tidak melampaui batas yang ditetapkan secara tertulis (lex scripta). Dokumentasi yang lengkap termasuk surat perintah, berita acara, dan rekaman proses penyidikan menjadi kunci dalam membuktikan kepatuhan prosedural.
Kedua, Penuntut Umum dapat mendalilkan pengecualian-pengecualian yang diakui dalam doktrin exclusionary rule. Pasal 235 ayat (1) huruf h mensyaratkan alat bukti "diperoleh secara tidak melawan hukum", namun tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian seperti consent search (penggeledahan berdasarkan persetujuan sukarela), exigent circumstances (keadaan mendesak), atau plain view doctrine (bukti yang terlihat jelas tanpa penggeledahan). Penuntut Umum dapat berargumen bahwa pengecualian-pengecualian ini telah terpenuhi dalam kasus konkret.
Ketiga, terkait dengan bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf f jo. Pasal 242, Penuntut Umum harus membuktikan bahwa perolehan bukti elektronik telah memenuhi syarat autentisitas dan integritas data. Hal ini mencakup pembuktian bahwa tidak terjadi manipulasi data, chain of custody terpelihara, dan prosedur forensik digital telah dilakukan sesuai standar yang berlaku.
Keempat, Penuntut Umum dapat mengemukakan argumentasi proporsionalitas. Meskipun Pasal 235 ayat (5) memberikan kewenangan hakim untuk menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian, ketentuan ini tidak bersifat absolut. Penuntut Umum dapat berargumen bahwa pelanggaran prosedural yang terjadi, jika ada, bersifat minor dan tidak substansial sehingga tidak proporsional untuk mengecualikan seluruh alat bukti. Argumentasi ini sejalan dengan perkembangan doktrin exclusionary rule di berbagai yurisdiksi yang mengadopsi pendekatan proporsionalitas.
B. Argumentasi Penasihat Hukum dalam Menggugat Keabsahan Alat Bukti
KUHAP baru memberikan senjata hukum yang lebih efektif bagi Penasihat Hukum untuk menggugat keabsahan alat bukti. Dengan adanya ketentuan eksplisit dalam Pasal 235 ayat (5), Penasihat Hukum memiliki dasar hukum positif untuk meminta hakim mengecualikan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
Pertama, Penasihat Hukum akan mengidentifikasi secara spesifik pelanggaran terhadap ketentuan KUHAP baru dalam proses perolehan alat bukti. Ini mencakup pelanggaran prosedur penangkapan (Pasal 69-75), penahanan (Pasal 92-100), penggeledahan (Pasal 101-109), penyitaan (Pasal 110-130), dan pemeriksaan tersangka (Pasal 142-148). Setiap ketidaksesuaian dengan prosedur yang diatur dapat dijadikan dasar untuk meminta penerapan Pasal 235 ayat (5).
Kedua, Penasihat Hukum dapat mendalilkan pelanggaran hak konstitusional terdakwa. Pasal 2 KUHAP baru menegaskan prinsip perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan. Hak untuk tidak menyalahkan diri sendiri (non-self incrimination), hak atas bantuan hukum sejak tahap penyidikan, dan hak untuk tidak disiksa merupakan hak-hak fundamental yang pelanggarannya mengakibatkan alat bukti harus dikecualikan berdasarkan Pasal 235 ayat (5).
Ketiga, Penasihat Hukum dapat mengajukan argumentasi mengenai doktrin fruit of the poisonous tree. Jika dapat dibuktikan bahwa alat bukti tertentu merupakan turunan dari pelanggaran prosedural awal, maka seluruh rangkaian alat bukti tersebut harus dikecualikan. Misalnya, jika pengakuan tersangka diperoleh melalui pemaksaan, maka barang bukti yang ditemukan berdasarkan pengakuan tersebut juga tercemar dan tidak dapat digunakan.
Keempat, khusus untuk bukti elektronik, Penasihat Hukum dapat menggugat autentisitas dan integritas bukti sebagaimana disyaratkan Pasal 235 ayat (3) dan ayat (5). Isu-isu seperti manipulasi metadata, kelemahan chain of custody digital, atau prosedur forensik yang tidak memenuhi standar dapat menjadi dasar untuk meminta pengecualian bukti elektronik.
Kelima, Penasihat Hukum dapat berargumen tentang integritas sistem peradilan. Pengadilan tidak boleh menjadi institusi yang melegitimasi pelanggaran hukum oleh aparat penegak hukum. Dengan menerima bukti yang diperoleh secara melawan hukum, pengadilan secara tidak langsung menyetujui praktik-praktik yang bertentangan dengan due process of law. Argumentasi ini menekankan fungsi exclusionary rule sebagai penjaga integritas peradilan (judicial integrity).
C. Peran Hakim dalam Menerapkan Pasal 235 ayat (5) KUHAP Baru
Hakim sebagai pemegang otoritas yudisial memiliki peran sentral dan independen dalam menilai keabsahan alat bukti berdasarkan Pasal 235 KUHAP baru. Kehadiran "pengamatan hakim" sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 235 ayat (1) huruf g semakin memperkuat peran aktif hakim dalam proses pembuktian.
Pertama, hakim memiliki kewenangan ex officio untuk menilai keabsahan alat bukti. Pasal 235 ayat (5) memberikan kewenangan kepada hakim untuk "menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian apabila tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum". Kewenangan ini dapat dilaksanakan baik atas permintaan pihak maupun atas inisiatif hakim sendiri. Hakim tidak terikat pada keberatan yang diajukan pihak, tetapi dapat secara mandiri mengevaluasi keabsahan prosedur perolehan alat bukti.
Kedua, dalam menerapkan Pasal 235 ayat (5), hakim menerapkan standar proporsionalitas dengan mempertimbangkan: (a) tingkat keparahan pelanggaran prosedural; (b) dampaknya terhadap hak-hak terdakwa; (c) kepentingan penegakan hukum; dan (d) ketersediaan remedy alternatif. Tidak setiap pelanggaran prosedural otomatis mengakibatkan alat bukti dikecualikan; hakim harus menimbang berbagai faktor secara komprehensif dan proporsional.
Ketiga, hakim wajib memberikan pertimbangan hukum yang memadai dalam putusannya mengenai keabsahan alat bukti. Pertimbangan ini harus mencakup analisis tentang: sifat pelanggaran yang terjadi, hubungan kausal antara pelanggaran dengan bukti yang diperoleh, serta dampak pengecualian atau penerimaan bukti terhadap keadilan dalam kasus tersebut. Pertimbangan yang memadai merupakan bagian dari due process dan dapat menjadi dasar bagi upaya hukum.
Keempat, dengan adanya "pengamatan hakim" sebagai alat bukti (Pasal 235 ayat (1) huruf g), hakim dapat menggunakan pengamatan langsung selama persidangan sebagai dasar penilaian. Ini mencakup pengamatan terhadap perilaku terdakwa, ekspresi saksi, kondisi barang bukti, dan indikasi-indikasi lain yang dapat membantu hakim menilai keabsahan dan kredibilitas alat bukti. Pengamatan ini harus didasarkan pada fakta objektif dan dicatat dalam pertimbangan putusan.
Kelima, putusan hakim mengenai penerapan Pasal 235 ayat (5) harus konsisten dengan yurisprudensi untuk memberikan kepastian hukum. Meskipun setiap kasus memiliki keunikan tersendiri, hakim perlu mempertimbangkan preseden yang telah ada, termasuk Putusan MA No. 1531 K/Pid.Sus/2010, untuk menjaga konsistensi dan prediktabilitas sistem hukum. Konsistensi ini penting untuk memberikan panduan bagi aparat penegak hukum tentang standar prosedural yang harus dipenuhi.
D. Implikasi Praktis dan Tantangan Implementasi
Kodifikasi exclusionary rule dalam Pasal 235 KUHAP baru membawa implikasi praktis yang signifikan bagi seluruh komponen sistem peradilan pidana. Implementasi ketentuan ini akan menghadapi berbagai tantangan baik dari sisi kultur, struktur, maupun substansi hukum.
Dari perspektif Penyidik, ketentuan Pasal 235 mensyaratkan peningkatan profesionalisme dan kepatuhan prosedural yang lebih ketat. Setiap tindakan penyidikan harus didokumentasikan dengan baik dan sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP baru. Pelanggaran prosedural tidak hanya berisiko mengakibatkan alat bukti dikecualikan, tetapi juga berpotensi menggagalkan keseluruhan proses penuntutan. Hal ini memerlukan pelatihan yang komprehensif bagi seluruh jajaran penyidik.
Dari perspektif Penuntut Umum, perlu dilakukan evaluasi yang lebih cermat terhadap alat bukti yang diterima dari penyidik sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Quality control terhadap keabsahan prosedural alat bukti menjadi fungsi kritis yang harus dijalankan Penuntut Umum. Hal ini sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional yang menegaskan pembagian kewenangan secara tegas di antara aparat penegak hukum.
Dari perspektif Penasihat Hukum, KUHAP baru memberikan ruang yang lebih luas untuk menggugat keabsahan alat bukti. Namun, hal ini juga menuntut peningkatan kompetensi Penasihat Hukum dalam mengidentifikasi dan membuktikan pelanggaran prosedural. Penasihat Hukum perlu memahami secara mendalam prosedur perolehan alat bukti dan standar-standar yang harus dipenuhi berdasarkan KUHAP baru.
Dari perspektif Hakim, penerapan Pasal 235 ayat (5) memerlukan kehati-hatian dan keseimbangan. Di satu sisi, hakim harus tegas dalam mengecualikan alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum untuk menjaga integritas peradilan. Di sisi lain, hakim juga harus mempertimbangkan kepentingan keadilan substantif dan tidak mengorbankan kebenaran materiil atas pelanggaran prosedural yang bersifat teknis dan minor.
IV. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan. Pertama, Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa transformasi fundamental dalam sistem pembuktian pidana Indonesia dengan mengadopsi sistem pembuktian terbuka (open system of evidence) dan mengkodifikasi secara eksplisit doktrin exclusionary rule. Pasal 235 ayat (1) huruf h yang mensyaratkan alat bukti "diperoleh secara tidak melawan hukum" dan Pasal 235 ayat (5) yang memberikan kewenangan hakim untuk menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian merupakan kemajuan signifikan dibandingkan KUHAP lama yang hanya mengatur exclusionary rule secara implisit.
Kedua, perdebatan antara Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dalam konteks Pasal 235 KUHAP baru memiliki dimensi yang lebih jelas. Penuntut Umum harus membuktikan kepatuhan prosedural, dapat mendalilkan pengecualian-pengecualian yang diakui, dan mengemukakan argumentasi proporsionalitas. Penasihat Hukum dapat mengidentifikasi pelanggaran prosedural spesifik, mendalilkan pelanggaran hak konstitusional, dan berargumen tentang doktrin fruit of the poisonous tree serta integritas peradilan.
Ketiga, hakim memiliki peran sentral dalam menerapkan Pasal 235 ayat (5) dengan kewenangan untuk menyatakan alat bukti tidak memiliki kekuatan pembuktian. Penerapan ketentuan ini harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan tingkat keparahan pelanggaran, dampak terhadap hak terdakwa, kepentingan penegakan hukum, dan ketersediaan remedy alternatif.
B. Saran
Pertama, Mahkamah Agung perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memberikan pedoman teknis penerapan Pasal 235 ayat (5) KUHAP baru. Pedoman ini harus mencakup kriteria yang jelas tentang kapan alat bukti harus dikecualikan dan kapan remedy alternatif lebih tepat diterapkan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kedua, diperlukan pelatihan komprehensif bagi seluruh aparat penegak hukum mengenai standar prosedural perolehan alat bukti berdasarkan KUHAP baru. Penyidik, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, dan Hakim harus memiliki pemahaman yang sama tentang prinsip-prinsip exclusionary rule dan implementasinya dalam Pasal 235.
Ketiga, sistem pengawasan dan akuntabilitas terhadap proses penyidikan perlu diperkuat. Kewajiban rekaman audio-visual dalam pemeriksaan tersangka, pengawasan oleh hakim pemeriksa pendahuluan, dan mekanisme pengaduan yang efektif merupakan instrumen penting untuk memastikan kepatuhan prosedural dan mencegah pelanggaran dalam perolehan alat bukti.
Keempat, perlu dikembangkan standar forensik digital yang komprehensif untuk memastikan autentisitas dan integritas bukti elektronik sebagaimana disyaratkan Pasal 235 ayat (1) huruf f jo. Pasal 242. Standar ini harus mencakup prosedur akuisisi, preservasi, analisis, dan presentasi bukti elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2020.
LaFave, Wayne R., Jerold H. Israel, dan Nancy J. King. Criminal Procedure. 6th Edition. St. Paul: West Academic Publishing, 2022.
Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik dan Permasalahannya. Bandung: Alumni, 2019.
Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.
Jurnal
Packer, Herbert L. "Two Models of the Criminal Process." University of Pennsylvania Law Review, Vol. 113, No. 1, 1964, hlm. 1-68.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010.
Mapp v. Ohio, 367 U.S. 643 (1961).
Nardone v. United States, 308 U.S. 338 (1939).
United States v. Leon, 468 U.S. 897 (1984).
Weeks v. United States, 232 U.S. 383 (1914).





