Pacitan - Suasana tahun baru 2026 turut memberikan dampak yang positif dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB. Hal ini terbukti dengan adanya salah satu perkara yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Keberhasilan itu membuat Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB mencatatkan keberhasilan mediasi pertamanya di tahun 2026.
Dalam proses mediasi cerai talak yang dipandu Mediator Hakim Ubed Bagus Razali, S.H.I., S.H., tersebut kedua belah pihak didorong untuk dapat bersikap saling mengerti dan memahami, sehingga berhasil mencapai kesepakatan untuk hidup rukun bersama lagi.
Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut perkara yang telah didaftarkannya di Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB dengan Nomor 49/Pdt.G/2026/PA.Pct. Sehingga, perkara cerai talak tersebut dinyatakan selesai, tanpa harus dilanjutkan dalam proses pemeriksaan pokok perkara.
Mediasi tidak hanya mengurangi beban di Pengadilan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memperbaiki hubungan setelah konflik. Dengan penyelesaian masalah secara konstruktif, kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup dengan lebih positif.
Selain itu, keberhasilan mediasi menegaskan bahwa peran pengadilan tidak hanya sebagai lembaga pemutus sengketa, tetapi juga menjadi rumah keadilan yang mampu membuka ruang dialog bagi para pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif dan efisien. Ini bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Pacitan Kelas IB terus berkomitmen untuk mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan.




