Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2026 penegakan hukum tindak pidana di negara kita tercinta ini telah menggunakan KUHP 2023 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP 2025 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hal tersebut juga, berpengaruh terhadap penanganan tindak pidana perikanan meskipun merupakan perkara leks spesialis yang penanganan perkaranya diatur tersendiri menggunakan Undang-Undang tentang Perikanan sebagaimana asas Lex Specialis Derogat Legi Generali yaitu hukum khusus mengesampingkan hukum umum.
Penegakan hukum pidana perikanan sebagai perkara lex spesialis yang memiliki kompleksitas tinggi, secara hukum (de jure) dan dalam faktanya (de facto) sampai dengan saat ini tetap mempergunakan ketentuan yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang tentang Perikanan, antara lain adalah sebagai berikut:
- Proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dibatasi waktu, masing-masing tahapan pemeriksaan adalah 30 hari;
- Susunan hakim pengadilan perikanan terdiri dari 2 (dua) hakim ad hoc dan 1 (satu) hakim karir;
- Mekanisme keadilan restoratif tidak dapat dikenakan terhapat tersangka atau terdakwa pidana perikanan karena ancaman hukumannya rata-rata adalah diatas 5 (lima) tahun, denda di atas 1(satu) miliar rupiah, merupakan kejahatan terhadap sumberdaya alam dan bukan merupakan delik aduan sebagaimana amanat Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif;
- Mekanisme pengakuan bersalah tidak dapat diterapkan kepada terdakwa pidana perikanan karena ancaman hukumannya rata-rata adalah diatas 5 (lima) tahun, denda di atas 1(satu) miliar rupiah, merupakan kejahatan terhadap sumberdaya alam dan bukan merupakan delik aduan;
- Ketentuan pidana yang diancamkan dalam Undang-Undang Perikanan merupakan pidana kumulatif berupa pidana penjara dan pidana denda yang mempergunakan standar nilai batas atas (angka maksimal) sebagai estimasi pengganti kerugian negara karena kerusakan kekayaan sumberdaya alam yang diakibatkan oleh kegiatan illegal fishing dan kegiatan usaha perikanan tidak sah lainnya dan tidak mengacu kepada ketentuan pidana denda sebagaimana dimaksud pada pasal 79 KUHP 2023 dan Pasal II ayat (5) huruf (a) sampai dengan huruf (e) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
- Terdakwa WNA yang melakukan kejahatan illegal fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak dapat dijatuhi pidana penjara, kecuali sudah ada perjanjian kerja sama diantara kedua negara tersebut sebagaimana diamanatkan pada pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Sema Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan;
Untuk mewujudkan keadilan subtantif pada penegakan hukum perkara pidana perikanan yang transparan, akuntabel dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekedar patuh terhadap prosedur hukum sebagaimana asas hukum due process of law, maka harmonisasi dan penyesuaian ketentuan terhadap KUHP dan KUHAP Baru perlu dilakukan dalam setiap memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana perikanan.
Menurut pandangan penulis ada beberapa ketentuan hukum yang harus segera dilakukan harmonisasi dan penyesuaian aturan dengan KUHP dan KUHAP Baru dalam penegakan hukum perkara pidana perikanan sebagai berikut;
1) Penerapan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan pada Perkara Perikanan
Pada rezim KUHP lama (tahun 1946), pemidanaan yang ditajuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa perkara pidana perikanan pada umumnya adalah berupa pidana penjara dan pidana denda subsider pidana kurungan. Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan kepada terdakwa pada umumnya adalah berupa perampasan barang bukti yang dipergunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana.
Namun dalam kenyataannya terpidana perkara pidana perikanan pada rezim KUHP lama (tahun 1946) yang dijatuhi pidana penjara dan pidana denda sebagian besar tidak bisa membayar denda sebagai kewajiban hukumnya dengan alasan nilai dendanya terlalu besar dan diluar kemampuannya. Oleh karenanya terpidana lebih memilih menjalani pidana pengganti berupa pidana kurungan.
Pada rezim KUHP 2023 harmonisasi dan penyesuaian ketentuan hukum harus dilakukan oleh majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pidana perikanan untuk mewujudkan keadilan subtantif sebagai berikut;
a) Pidana kurungan sudah tidak boleh dipergunakan lagi untuk menghukum terdakwa;
b) Penjatuhan pidana denda kepada terdakwa pelaku kejahatan illegal fishing dan kejahatan perikanan lainnya meskipun telah diatur secara rinci menggunakan standar batas atas dalam Undang-Undang tentang Perikanan, namun perlu memperhatikan pasal 80 ayat (1) KUHP 2023 yang berbunyi; “Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata”. Maka, majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo sebelum menjatuhkan amar putusan harus sangat hati-hati dan cermat dalam menimbang dan menganalisis keterangan saksi atau terdakwa terkait dengan kondisi keuangan dan ekonomi terdakwa agar dilahirkan sebuah putusan yang keadilan subtantif;
c) Pidana denda yang dijatuhkan kepada terdakwa pelaku illegal fishing dan pidana perikanan lainnya diupayakan harus bisa dibayarkan oleh terdakwa sebagaimana dimaksud pada pasal 81 KUHP 2023 dan Sema Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.
d) Pidana pengganti terhadap pidana denda yang tidak dapat dibayarkan oleh terpidana illegal fishing dan pidana perikanan lainnya adalah berupa pidana penjara maksimal selama 2 (dua) tahun, dimana dalam penerapannya harus disesuaikan dengan besarnya nilai pidana denda yang tidak bisa dibayarkan oleh terpidana;
e) Pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat sangat memungkinkan untuk diterapkan untuk perkara pidana perikanan sepanjang telah diperkuat dengan Peraturan Daerah, mengingat kearifan lokal, adat-istiadat dan budaya bahari yang hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat pesisir Indonesia ditengarai cukup banyak dan sangat beragam;
2) Ketentuan Pidana dan Tindakan Bagi Korporasi Perikanan
Sebagaimana kita ketahui bersama pelaku tindak pidana perikanan tidak hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan (illegal fishing), tetapi bisa terjadi pada kegiatan pembudidayaan ikan, pembekuan, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Dimana sebagian besar kegiatan usaha perikanan tersebut dibiayai, dikendalikan dan dimiliki oleh korporasi perikanan.
Pada rezim Undang-Undang tentang Perikanan, ketentuan pemidanaan baru bisa menjangkau kepada pemilik atau pengurus korporasi dan pelaku di lapangan seperti nakhoda kapal, fishing master, ABK, kurir dan pekerja kasar lainnya namun belum mengatur secara khusus pemidanaan terhadap korporasi perikanan secara kelembagaan.
Melalui rezim KUHP 2023, ketentuan tentang pemidanaan bagi korporasi telah diatur dengan sangat jelas.
Maka, majelis hakim dengan kewenangan yang lebih besar ini, dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana perikanan tidak hanya dapat menjatuhkan pidana kepada pemilik, pengurus korporasi, nakhoda kapal dan eksekutor di lapangan lainnya tetapi juga dapat menjatuhkan pidana denda, pidana tambahan dan tindakan kepada korporasi perikanan secara kelembagaan yang telah terbukti bersalah melakukan pembiayaan dan fasiltasi terjadinya tindak pidana perikanan dan menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 118, 119 dan 120 KUHP
Penutup:
Melalui harmonisasi dan penyesuaian ketentuan hukum terhadap KUHP dan KUHAP Baru diharapkan penegakan hukum pidana perikanan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini akan semakin baik dan melahirkan keadilan subtantif yang mengedepankan kebenaran materiil berdasarkan fakta persidangan, tidak hanya menghukum para pelaku dilapangan, tetapi mampu menjatuhkan pidana kepada aktor intelektual dan korporasi perikanan secara adil dan berkeadilan.
Sebagaimana pepatah latin FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM yang artinya “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”.
Referensi :
- UU Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
- UU Nomor 25 Tahun 2025 tentang KUHAP
- UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
- UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (lama)
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama)
- Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Sema Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
- Sema Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
- Jurnal Ilmiah dengan judul: Penegakan Hukum Berbasis Nilai Keadilan Subtantif. Haryono, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang, 2019
- Filsafat Hukum. Sinamo Nomensen, 2025
- Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum. Mochtar ZA, Hiariej EOS, 2023





