Selasa, 19 Agustus 2025 15:22 WIB
Pidana Tambahan Kasus Kapal Ikan Asing sebagai Jurisprudensi
Tujuan pemberian pidana pokok dan tambahan terhadap kasus pidana perikanan adalah, untuk mencapai esensi tujuan dari pemidanaan itu sendiri, yaitu bertujuan tidak hanya untuk menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga sebagai sarana pencegahan, rehabilitasi, dan perlindungan kepada masyarakat.