Ne bis In Idem adalah istilah dalam hukum yang sering digunakan dalam praktik beracara dan telah menjadi prinsip penting. Istilah ne bis in idem berasal dari bahasa Latin, yaitu Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa, yang jika diartikan secara bebas bermakna tidak seorang pun yang dapat dipersalahkan dua kali terkait hal yang sama.
Dalam ranah hukum perdata, prinsip ini tercermin pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang bunyinya, “Kekuatan suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula”.
Menurut penafsiran M. Yahya Harahap, pasal tersebut dimaknai bahwa apabila pengadilan memutus perkara dengan putusan positif-baik menolak maupun mengabulkan gugatan-dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku prinsip ne bis in idem. Artinya, perkara dengan kasus dan para pihak yang sama tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan.
Dalam penerapannya telah banyak yurisprudensi yang berkaitan dengan prinsip ne bis in idem di antaranya, Putusan MA Nomor 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969, yang kaidah hukumnya menyatakan “Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subjek) maupun barang yang disengketakan (objek) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.”
Kemudian Putusan MA Nomor 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 yang menyatakan “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.”
Sejalan pula dengan Putusan MA Nomor 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976, yang menerangkan ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan pihaknya saja, melainkan juga kesamaan objeknya.
Lebih lanjut dalam Putusan MA Nomor 1226 K/Pdt/2001, 20 Mei 2002, kaidahnya meski kedudukan subjeknya berbeda, tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.
Pada Putusan MA Nomor 1146 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983, kaidahnya jika hakikat sasaran suatu gugatan sama, dan pihak-pihaknya sama dan telah diputus sebelumnya, maka berlaku padanya prinsip ne bis in idem.
Lebih lanjut Putusan MA Nomor 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 yang kaidahnya perkara yang telah diperiksa dan diputus, maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Sejalan dengan Putusan MA Nomor 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 yang kaidahnya gugatan yang ne bis in idem itu seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Selain itu, ada pula Putusan MA yang menyatakan tidak berlakunya prinsip ne bis in idem pada kondisi tertentu, misalnya Putusan Nomor 144 K/Sip/1971, tanggal 2 Juli 1973, yang kaidahnya meskipun subjek dan objeknya sama, namun jika diajukan secara voluntaire jurisdictie (permohonan) dan satunya lagi diajukan secara contentious jurisdictie (gugatan) tidak berlaku asas ne bis in idem.
Selain itu pada Putusan MA Nomor 102 K/Sip/1972, tanggal 23 Juli 1973, yang kaidahnya apabila dalam perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ne bis in idem. Hal itu, sejalan dengan Putusan MA Nomor 1121 K/Sip/1973, tanggal 22 Oktober 1975, meskipun objeknya sama, namun pihak-pihaknya tidak sama, maka tidak berlaku ne bis in idem.
Terkait dengan perkara yang dicabut sebagaimana Putusan MA Nomor 650 K/Sip/1974, tanggal 18 Maret 1976 yang kaidahnya suatu gugatan yang telah dicabut dan diajukan kembali dengan memasukkan perbaikan, maka tidak berlaku ne bis in idem.
Lebih lanjut perkara yang diajukan kembali karena putusan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima maka tidak berlaku ne bis in idem sehingga hak untuk mengajukan gugatan tetap terbuka, sejalan dengan Putusan MA Nomor 1424 K/Sip/1975, tanggal 8 Juni 1976, Putusan MA Nomor 878 K/Sip/1977, tanggal 9 Juni 1979, dan Putusan MA Nomor 1990 K/Pdt/2000, tanggal 23 Oktober 2002.
Penerapan yurisprudensi terkait ne bis in idem dalam berbagai putusan yang diuraikan di atas, akan menjadi rujukan bagi hakim-hakim, dalam memeriksa perkara yang sejenis di masa yang akan datang.