Etika Putusan Hakim Perspektif Al-Syairazi: Analogi “Menyembelih Tanpa Pisau”

Etika hakim jadi fondasi keadilan; Al-Syirazi ibaratkan putusan sebagai “menyembelih tanpa pisau”—simbol tanggung jawab besar dan dampak putusan.
  • view 137
(Foto: Ilustrasi AI gemini)
(Foto: Ilustrasi AI gemini)

Pendahuluan

Kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan sentral sebagai pilar utama dalam penegakan keadilan, baik dalam sistem peradilan klasik maupun modern. Demikian juga di dalam sistem peradilan Islam, hakim (qādī) memegang peranan sentral sebagai penegak keadilan (iqāmat al-‘adl). Tidak hanya dituntut memiliki kemampuan keilmuan, seorang hakim juga wajib menjunjung tinggi adab (etika) dalam setiap aspek tugasnya. 

Adab menjadi landasan moral yang memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil, objektif, dan bermartabat. Sehingga peran hakim tidak hanya dipandang sebagai pelaksana hukum semata, akan tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan yang bersifat moral dan spiritual. 

Oleh karena itu, para ulama klasik memberikan perhatian besar terhadap etika seorang hakim, termasuk Abu Ishaq al-Syirazi dalam karyanya Al-Muhadzdzab.

Salah satu ungkapan yang sangat mendalam dari pemikiran beliau adalah bahwa hakim ketika memutus perkara di antara orang-orang yang bersengketa diibaratkan seperti orang yang “menyembelih tanpa pisau”. Ungkapan ini bukan sekadar metafora retoris, melainkan mengandung makna filosofis yang kuat tentang beratnya tanggung jawab seorang hakim dalam menjatuhkan putusan.

Analogi “Menyembelih Tanpa Pisau” dalam Perspektif Al-Syairazi

Menurut Abu Ishaq al-Syirazi, putusan hakim memiliki kekuatan yang sangat besar dalam menentukan nasib para pihak yang bersengketa. Analogi “menyembelih tanpa pisau” menggambarkan bahwa meskipun hakim tidak menggunakan alat fisik, putusannya dapat “memotong” hak, status, dan bahkan masa depan seseorang.

Makna lain dari analogi ini adalah bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan penderitaan yang mendalam bahkan status hukum dapat dibawanya sampai mati, apabila tidak dilakukan dengan cara yang benar. Penyembelihan tanpa pisau menggambarkan suatu tindakan yang menyakitkan dan tidak manusiawi. Dalam konteks peradilan, hal ini menjadi simbol bahwa putusan yang tidak adil yang dijatuhkan oleh seorang hakim akan menimbulkan luka sosial dan psikologis yang jauh lebih berat dibandingkan dengan tindakan fisik.

Dengan demikian, analogi ini merupakan peringatan keras agar hakim tidak sembarangan dalam menjatuhkan putusan. Setiap keputusan harus dilandasi oleh ilmu, kehati-hatian, dan keadilan yang mendalam.

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda:

“Hakim itu ada tiga golongan: dua golongan di neraka dan satu golongan di surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengan kebenaran, maka ia di surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran namun tidak memutuskan dengannya, maka ia di neraka. Dan seorang hakim yang memutus perkara di antara manusia dalam keadaan tidak mengetahui (bodoh), maka ia di neraka.” Abu Dawud dalam Sunan Abī Dāwūd, Kitāb al-Aqḍiyah, No. 3573.

Dimensi Etika dalam Putusan Hakim

Analogi yang dikemukakan oleh Al-Syairazi mengandung dimensi etika yang sangat kuat. Seorang hakim dituntut untuk memiliki ketajaman intelektual sekaligus kejernihan hati nurani. Dalam hal ini, “pisau” dapat dimaknai sebagai simbol dari ilmu, integritas, dan keadilan.

Tanpa ketiga hal tersebut, seorang hakim berpotensi menjatuhkan putusan yang keliru dan merugikan pihak tertentu. Oleh karena itu, hakim harus menjaga independensi, menghindari konflik kepentingan, serta tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal maupun kepentingan pribadi.

Selain itu, hakim juga dituntut untuk bersikap imparsial, memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak, serta mempertimbangkan setiap bukti dan argumen secara objektif. Etika ini menjadi fondasi utama dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan secara formal, tetapi juga secara substantif.

Dalam perspektif Islam, qādī merupakan representasi keadilan yang memikul tanggung jawab tidak hanya secara sosial, tetapi juga spiritual. Dengan demikian, etika menjadi aspek fundamental dalam menjalankan fungsi kukuasaan kehakiman, karena tanpa etika, putusan hukum berpotensi kehilangan legitimasi dan kepercayaan publik.

Relevansi dengan Peradilan Modern

Pemikiran Al-Syairazi tersebut memiliki relevansi yang sangat kuat dengan sistem peradilan modern. Dalam konteks kontemporer, nilai-nilai etika hakim diformulasikan dalam berbagai kode etik yang menekankan prinsip independensi, imparsialitas, integritas, dan akuntabilitas.

Analogi “menyembelih tanpa pisau” dapat dipahami sebagai peringatan bahwa putusan hakim memiliki dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat atau seseorang. Oleh karena itu, hakim dalam sistem peradilan modern juga dituntut untuk berhati-hati dalam setiap putusan yang diambil, serta memastikan keadilan ditegakkan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Lebih jauh, prinsip kehati-hatian dalam memutus perkara juga sejalan dengan asas peradilan yang adil (fair trial), yang menuntut adanya proses yang transparan, objektif, dan tidak memihak. Dalam hal ini, nilai-nilai yang diajarkan dalam tradisi hukum Islam terbukti memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum modern.

Hal ini menunjukkan bahwa nilai-nilai etika dalam peradilan Islam tidak hanya bersifat normatif-religius, tetapi juga memiliki dimensi universal yang tetap relevan dalam perkembangan hukum kontemporer. Dengan demikian, terdapat titik temu yang kuat antara sistem peradilan Islam dan sistem peradilan modern dalam hal penegakan etika dan integritas hakim.

Penutup

Analogi “menyembelih tanpa pisau” yang dikemukakan oleh Abu Ishaq al-Syirazi merupakan refleksi mendalam tentang beratnya tanggung jawab seorang hakim dalam memutus perkara. Ungkapan tersebut mengandung pesan moral bahwa setiap putusan harus didasarkan pada keadilan, ilmu, dan integritas yang tinggi.

Dalam konteks peradilan modern, nilai-nilai tersebut tetap relevan dan bahkan menjadi dasar dalam penyusunan kode etik hakim. Penguatan etika profesi hakim menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan, peradilan tidak hanya menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga sarana untuk mewujudkan keadilan yang sejati.

Daftar Pustaka

  1. Abu Ishaq al-Syirazi. Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi‘i. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  2. Abu Dawud. Sunan Abī Dāwūd. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, t.t.
  3. Al-Ghazali. Ihya’ ‘Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Fikr.
  4. Kosim. Fiqh Peradilan. Cet. 2. Yogyakarta: Diandra Press, 2012.


Untuk mendapatkan Barita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Al Fitri
Editor: Tim MariNews