Karena 2 (dua) sumber hukum acara perdata sampai saat ini masih eksis dan digunakan di Indonesia, baik dalam praktik peradilan maupun untuk pembelajaran
Permufakatan jahat dalam Pasal 1 angka 18 UU Narkotika mencakup kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan atau memfasilitasi tindak pidana narkotika.