Ketiadaan vrijwaring dalam jenis intervensi di Peradilan Tata Usaha Negara juga disebutkan oleh Indroharto yang hanya menyebut jenis tussenkomst dan voeging.
Mahkamah Agung perlu merumuskan Perma baru atau memperluas interpretasi Perma yang ada dengan mengatur kewajiban hakim menjaga kerahasiaan data pribadi anak.
Sisi destruktif perilaku koruptif bukan terletak pada nilai nominalnya, tetapi pada dampak regresifnya terhadap pembangunan dan kesempatan untuk maju bagi yang lain.
Mediasi adalah langkah wajib dalam proses perkara perdata di pengadilan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (PERMA 1/2016).