Tanggal 10 Maret, dunia merayakan dedikasi para perempuan yang teguh menegakkan keadilan di balik meja hijau. Perayaan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pengakuan global atas peran krusial Hakim perempuan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan transparan.
Prinsip kehati-hatian (Precautionary Principle) penting dalam hukum lingkungan, namun penerapannya dalam putusan pengadilan masih memunculkan perdebatan.
Konsep predasi yang ditawarkan oleh Shifrinson adalah sebuah gagas turunan dari teori besar perimbangan kekuatan (balance of power) dalam realisme politik.
Cinta bukan alasan menguasai. Pasal 454 KUHP Baru tegas memidana tindakan membawa kabur perempuan lewat tipu muslihat atau manipulasi relasi kuasa timpang.