“Law is institutional normative order, and state-law is simply one form of law. Conventional state-law is a form of territorial political order with some internal power-structure and power-relations, and the law-state is simply one form of state.” – Neil MacCormick (Questioning Sovereignty: Law, State, and Nation in the European Commonwealth).
Ada pepatah di Jepang yang berakar dari realitas sejarah, “hototogisu nakaneba naku made matÅ” (jika seekor burung tidak mau berkicau, tunggu hingga sang burung berkicau). Kiasan ini berasal dari tokoh historis, Tokugawa Ieyasu, yang terkenal dengan strategi politiknya.
Singkatnya, dari ketiga tokoh unifikasi Jepang modern (termasuk Oda Nobunaga dan Toyotomi Hideyoshi), hanya Ieyasu yang paling taktis dan strategis, yang berakhir dengan posisinya sebagai shogun – semacam pemimpin junta militer – hingga Restorasi Meiji tahun 1868 (Britannica, 16 Januari 2026).
Hideyoshi naik ke tampuk kekuasaan ketika Nobunaga tewas dikhianati salah satu jenderalnya, Akechi Mitsuhide. Hideyoshi menjadi shogun yang menyatukan Jepang Barat dan Timur hingga usia senjanya. Ieyasu menunggu momen wafatnya Hideyoshi untuk mengambil alih kekuasaan dan menjadi shogun terakhir dari masa feudal yang bertahan selama dua abad.
Konsep “predasi” (predation) dalam kajian Hubungan Internasional diangkat kembali Joshua R. Itzkowitz Shifrinson (2018) sebagai upaya teoretik untuk menjelaskan apa yang terjadi ketika sebuah kekuatan besar beralih ke kekuatan besar lainnya.
Bagi Shifrinson, peralihan ini tidak mungkin tidak menciptakan oportunisme, karena kekuatan besar yang menjadi penggantinya akan mengambil posisi sebagai predator dari pihak petahana yang ada di ambang kemunduran berbagai aspek ekonomi dan sosio-politiknya.
Sederhananya, penguasa baru secara historis selalu “merebut” kekuasaan dari pendahulunya. Shifrinson menganalisis transisi kekuatan besar yang terjadi saat Amerika Serikat (AS) dan Uni Soviet (US) naik ke panggung dengan latar belakang kemunduran pengaruh global Inggris, dan juga ketika AS menjadi negara yang memenangkan Perang Dingin (Cold War) mengatasi rivalnya Uni Soviet.
Dalam hal hegemoni internasional, model predasi ini ternyata lebih relevan dibandingkan dengan keselarasan harmonis seperti yang dicita-citakan para pemikir neo-liberalis yang melahirkan organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keadikuasaan dan Tekanan Polaritas Tatanan Internasional
Konsep predasi yang ditawarkan oleh Shifrinson adalah sebuah gagas turunan dari teori besar perimbangan kekuatan (balance of power) dalam realisme politik. Sederhananya, perdamaian dunia adalah sebuah ketidakmungkinan bila tidak ada minimal dua kekuatan besar yang saling bertarung.
Kondisi damai seperti ini oleh pakar teori perdamaian Johan Galtung (1969) disebut sebagai “perdamaian negatif” karena muncul dari ketiadaan perang. Perang Dingin adalah contoh dari kondisi yang diajukan oleh Galtung, sebuah masa ketika tidak ada konflik yang terjadi di dunia antara kekuatan-kekuatan besar seperti Perang Dunia Pertama dan Kedua.
Gagasan tentang predasi menjelaskan bahwa peralihan hegemoni dari satu negara adikuasa ke yang selanjutnya selalu ditandai dengan langkah oportunistik yang dilakukan kandidat terkuat. Amerika Serikat dan Uni Soviet naik ke tahta dengan mempreteli sisa-sisa hegemon Inggris. Bipolaritas antara keduanya menciptakan kondisi jeda perang dunia yang bertahan selama beberapa dekade.
Pakar Hubungan Internasional Michael Sheehan (1996) mencatat bahwa kemunduran Uni Soviet setelah predasi dari Amerika Serikat secara tidak langsung mengonsolidasi negara-negara di Eropa untuk membentuk Uni Eropa, dan regionalisme semacam ini menjadi pengimbang selanjutnya dari hegemoni Amerika Serikat.
Sheehan mengajukan analisis bipolaritas AS-Uni Eropa sebelum Tiongkok dan Rusia kembali ke atas panggung, yang akhirnya membentuk multi-polaritas baru. Tiongkok melakukan predasi, seperti yang dipikirkan Shifrinson, dengan mempreteli pengaruh Amerika Serikat di Timur Tengah dan terutama di Afrika dan Asia lewat mega projek Bridge and Road Initiatives (BRI), yang berlangsung selama di dekade 2010-an.
Pendatang baru India yang memiliki kekuatan yang hampir setara dengan Tiongkok dalam hal demografi, geopolitik, dan ekonomi, justru seolah mengembalikan dunia ke multipolaritas yang mirip dengan Perjanjian Utrecht (The Treaty of Utrecht) tahun 1713. Dalam perspektif perdamaian negatif Galtung, bahkan sampai awal Maret 2026 ini dunia masih berada dalam kondisi “damai”, karena kekuatan-kekuatan terbesar tidak bertarung satu dengan yang lainnya.
Amerika Serikat dan Utopia Keadikuasaan
Dalam kenyataannya, setelah bubarnya Uni Soviet hingga saat konflik Rusia-Ukraina dimulai, telah terjadi setidaknya belasan perang di berbagai belahan bumi: Perang Chechnya (1994–1996 & 1999–2009), Perang Rusia–Georgia (2008), dan Perang Donbas (2014–2021); di kawasan Balkan seperti Perang Bosnia (1992–1995) dan Perang Kosovo (1998–1999); di Timur Tengah seperti Perang Teluk (1991), Perang Irak (2003–2011), Perang Afghanistan (2001–2021), perang saudara di Suriah sejak 2011, serta Perang Yaman sejak 2014; di Afrika seperti Perang Kongo (1996–2003), Perang Ethiopia–Eritrea (1998–2000), dan agresi North Atlantic Treaty Organization (NATO) di Libya (2011); di Asia Selatan seperti konflik militer perbatasan India–Pakistan (2001–2002); serta di Pegunungan Kaukasus seperti Perang Nagorno-Karabakh (2020).
Peperangan terbuka tersebut masih belum menjadi sebuah preseden untuk mengatakan bahwa dunia saat ini masuk ke dalam Perang Dunia Ketiga. Argumen yang bisa diajukan untuk menjelaskan pengategorian ini adalah belum adanya pertikaian militer terbuka antara negara-negara poros utama (Great Powers), seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Tiongkok.
Teori predasi yang diangkat oleh Shifrinson lebih tepat dilihat sebagai perang dagang, dan di wilayah bisnis dan ekonomi inilah Amerika, Rusia, Uni Eropa, Tiongkok, serta India, Jepang dan negara-negara kekuatan baru lainnya bertikai secara langsung dan terbuka.
Secara militer, supremasi Amerika Serikat menurut pakar politik global Stephen Wertheim (2020) adalah kebijakan negara tersebut untuk mendudukkan dirinya sebagai kekuatan militer terkuat di dunia. Stephen G. Brooks dan William C. Wohlforth (2016) mencatat bahwa “The United States indisputably remains the sole superpower, and the gap between it and the other powers, notably China, remains very large” (Amerika Serikat secara masih menjadi satu satunya negara adidaya, dan jarak kekuatan antara negara itu dan kekuatan lain, terutama Tiongkok, masih sangat besar) (Brooks & Wohlforth, 2016:15).
Namun demikian, klaim Brooks dan Wohlforth ini mungkin lebih cocok bila dibaca dalam kerangka kekuatan militer, dan bukan ekonomi. Wertheim berargumen bahwa disposisi Amerika Serikat dijangkarkan pada diplomasi dan “mesin-mesin perang ekonominya”.
Dari laman web (webpage) resmi International Monetary Fund (IMF), Amerika Serikat adalah salah satu penentu kebijakan dengan kekuatan voting 16,5%, terbesar di antara negara-negara lainnya (IMF, 2026).
Ini berarti keputusan yang diambil oleh IMF mencerminkan agenda Amerika Serikat terhadap negara-negara yang menjadi “pasien” dari organisasi internasional tersebut, sebagaimana yang dapat dilihat dari sejarah Indonesia pada tahun 1998.
Pakar politik Rick Rowden (2009) bahkan bergerak lebih jauh lagi dengan mengklaim bahwa IMF adalah sebuah kendaraan makro-ekonomi neo-liberal yang dapat menggoyahkan fondasi ekonomi sebuah negara lewat syarat dan ketentuan yang diajukan pada saat pemberian pinjaman.
Medan tempur ekonomi inilah yang digugat oleh kekuatan besar lainnya seperti Tiongkok. Skeptisisme Rowden masih lebih relevan untuk melihat bahwa “perang dunia” yang sesungguhnya terjadi ada di ekonomi dengan organisasi donor pemberi pinjaman sebagai mesin perang dan amunisinya.
Gerusan Kedaulatan dalam Kolonialisme Ekonomi Global
Sekali lagi, konsep kedaulatan sekarang ini jauh lebih cair di bidang ekonomi dibandingkan dengan dimensi territorial. Barang dan jasa bergerak dengan sangat mudah dan cepatnya, sehingga kendali negara menjadi sangat sulit dan terbatas.
Filsuf hukum Neil MacCormick (1999) bergerak lebih jauh dengan mengatakan bahwa bahkan dalam kerangka Regionalisme seperti di Uni Eropa bahkan kedaulatan legal pun telah tumpang-tindih dan bersinggungan satu dengan lainnya.
Carl Raschke (2015), pakar politik internasional, mencatat bahwa kedaulatan sebuah negara sekarang terfragmentasi lewat struktur ekonomi dan juga ideologi. Seturut garis pemikiran, Raschke, negara yang benar-benar berdaulat saat ini sama adalah utopia, dan disposisi perekonomian sebuah negara sekarang berada di tengah jejaring kompleks yang tidak mengijinkan siapapun, termasuk negara-negara besar, untuk lepas dari belitan tersebut.
Konfigurasi teoretis tersebut memperlihatkan satu hal penting: dalam era interdependensi yang sangat intens, klaim kedaulatan ekonomi tidak lagi dapat dipraktikkan sebagai ekspresi kehendak sepihak tanpa batas. Fragmentasi kedaulatan melalui jaringan perdagangan global, rezim hukum internasional, dan integrasi regional menciptakan ruang pembatasan yang bersifat struktural sekaligus normatif.
Dengan kata lain, ketika suatu negara mencoba menegaskan kembali kontrol ekonomi secara unilateral, ia tidak hanya berhadapan dengan resistensi pasar dan aktor internasional, tetapi juga dengan kerangka hukum yang justru lahir dari sistem yang sama yang memungkinkan mobilitas ekonomi tersebut. Di titik inilah ketegangan antara kedaulatan klasik dan tata kelola ekonomi global menjadi konkret, bukan sekadar konseptual.
Upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menerapkan tarif secara sepihak dan menggerus kedaulatan ekonomi berbagai negara di dunia mendapatkan perlawanan dalam bentuk putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam kasus Learning Resources, Inc. v. Trump, Nos. 24–1287 & 25–250, 607 U.S. (2026). Pada tanggal 20 Februari 2026, pengadilan memutuskan bahwa kebijakan tarif Trump sifatnya ilegal, dan tidak dapat diterapkan.
Kolonialisme ekonomi baru tidak terhindarkan di abad ini. Seperti ungkapan Jepang tentang kesabaran Tokugawa untuk naik ke puncak kekuasaan, karakter agresif dan invasif Amerika Serikat mungkin tidak tepat lagi untuk diterapkan saat ini. Dalam perang ekonomi, menunggu hingga mendapatkan momen yang tepat seperti yang dilakukan Tiongkok dan Rusia lebih strategis.
Perang di Timur Tengah saat ini secara ekonomi justru menguntungkan Rusia, misalnya, yang mungkin saja kembali menjalin jalur distribusi energi dengan Uni Eropa (Russian Today, 3 Maret 2026).
Kolonialisme sekarang menjadi sangat legal melalui berbagai perusahaan multinasional dan kesepakatan organisasi-organisasi internasional yang diratifikasi dalam hukum positif berbagai negara, dan bergerak dengan tangan-tangan yang tidak mengacu pada sosok kolonialis sesungguhnya.
Referensi:
- Brooks, Stephen G., and William C. Wohlforth. America Abroad: The United States’ Global Role in the 21st Century. Oxford: Oxford University Press, 2016.
- Britannica. “Tokugawa Ieyasu.” 16 Januari, 2026.
- Galtung, Johan. “Violence, Peace, and Peace Research.” Journal of Peace Research 6, no. 3 (1969): 167–191.
- International Monetary Fund (IMF). “Members’ Quotas and Voting Power” 2026.
- Learning Resources, Inc. v. Trump, Nos. 24–1287 & 25–250, 607 U.S. ___ (2026).
- MacCormick, Neil. Questioning Sovereignty: Law, State, and Nation in the European Commonwealth. Oxford: Oxford University Press, 1999.
- Raschke, Carl. Sovereignty in the 21st Century: Political Theology in an Age of Neoliberalism and Populism. London: Bloomsbury Academic, 2015.
- Rowden, Rick. The Deadly Ideas of Neoliberalism: How the IMF Has Undermined Public Health and the Fight Against AIDS. London: Zed Books, 2009.
- Russian Today (RT). “Iran War May Push EU towards Russian Gas – Key Supplier.” 3 Maret 2026.
- Sheehan, Michael. The Balance of Power: History and Theory. London: Routledge, 1996.
- Shifrinson, Joshua R. Itzkowitz. Rising Titans, Falling Giants: How Great Powers Exploit Power Shifts. Ithaca, NY: Cornell University Press, 2018.
- Wertheim, Stephen. Tomorrow, the World: The Birth of U.S. Global Supremacy. Cambridge, MA: Harvard University Press, 2020.





