KUHAP, PERMA dan Tafsir Baru Penyandang Disabilitas

Putusan MK No.130/PUU-XXIII/2025 memperluas makna disabilitas hingga penyakit kronis, mendorong sistem peradilan lebih inklusif dan manusiawi.
  • view 3506741
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)
(Ilustrasi. Foto: Ilustrasi AI)

Dalam diskursus hukum tata negara, kita sering kali terjebak pada apa yang saya sebut sebagai “berhala teks”—sebuah kecenderungan positivistik yang memuja bunyi pasal secara harfiah, sembari mengabaikan napas keadilan yang seharusnya ditiupkan ke dalamnya. 

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, selama ini, adalah representasi nyata dari kekakuan tersebut.

Namun, melalui Putusan Nomor 130/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya melakukan koreksi fungsional yang dampaknya merembet jauh melampaui sekadar definisi administratif, melainkan menyentuh jantung hukum acara.

Melampaui Paradigma "Kutukan" dan Model Biomedis

Jika kita menengok sejarah, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas sering kali berakar pada paradigma klasik yang sangat sempit. 

Sebagaimana dicatat oleh Rofah (2011), kita lama terpenjara dalam medical model of disability yang dipengaruhi Teori Personal Tragedy dari Barnes. 

Dalam pandangan kuno ini, disabilitas dianggap sebagai "ketidakberuntungan" individu, bahkan stigma sebagai kutukan atau hukuman Tuhan. Pandangan ini mereduksi disabilitas semata-mata sebagai persoalan "tubuh abnormal" atau impairment (kerusakan fisik).

Padahal, istilah "Penyandang Disabilitas" yang secara resmi digunakan sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 (Ratifikasi CRPD) dan dikukuhkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 (Maftuhin, 2016), seharusnya membawa semangat baru. 

Selama satu dekade terakhir, definisi disabilitas fisik dalam hukum kita justru tetap reduksionis. Penjelasan undang-undang a quo seolah-olah mengunci kategori disabilitas hanya pada kondisi yang kasatmata—seperti amputasi atau kelumpuhan. Akibatnya, warga negara yang menderita penyakit kronis dengan dampak fungsional jangka panjang, seperti penderita Thoracic Outlet Syndrome (TOS) atau gangguan autoimun, terlempar ke dalam "ruang hampa" perlindungan hukum.

Urgensi Pergeseran Paradigma dan Tantangan Inklusivitas

Pengakuan hukum ini menjadi krusial mengingat data WHO dan World Bank (2011) menunjukkan jumlah penyandang disabilitas berkisar 15% dari populasi dunia, yang di Indonesia secara statistik tahun 2011 saja diproyeksikan mencapai 36 juta jiwa, di mana 16% di antaranya adalah penderita penyakit kronis. 

Problem utamanya bukan sekadar pada angka, melainkan pada bagaimana sistem hukum kita sering kali "rabun" terhadap hambatan non-fisik yang menghalangi partisipasi setara warga negara.

Ketika MK menegaskan, disabilitas adalah sebuah evolving concept, Mahkamah sebenarnya sedang memaksa negara untuk menanggalkan kacamata kuda yang hanya melihat disabilitas sebagai keterbatasan biologis statis. Tantangannya kini bukan lagi soal teks, melainkan soal sosiologi penegakan hukum: bagaimana mengubah mentalitas aparat yang selama ini hanya menganggap seseorang "layak" mendapat hak disabilitas jika kecacatannya terlihat secara visual. Penyakit kronis membawa beban invisible disability yang seringkali diremehkan oleh pemberi kerja, institusi pendidikan, hingga penyidik. 

Tanpa adanya pemahaman yang inklusif, penderita penyakit kronis akan terus terjebak dalam stigma "pemalas" atau "pencari simpati", padahal secara fungsional raga mereka sedang mengalami keterbatasan energi dan nyeri hebat yang substansial. 

Putusan MK ini seharusnya menjadi lonceng pengingat bahwa keadilan tidak boleh bersifat diskriminatif hanya berdasarkan derajat "tampaknya" sebuah penderitaan fisik, melainkan harus berbasis pada hambatan nyata yang dihadapi individu dalam berinteraksi dengan lingkungannya.

Guncangan di Ranah Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Perluasan makna ini secara otomatis mengubah standar due process of law dalam KUHAP. Mari kita lihat secara jernih:

Dalam KUHAP, pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka harus dilakukan dalam kondisi yang manusiawi. 

Dengan diakuinya penyakit kronis sebagai disabilitas, maka penyidik tidak lagi bisa memaksakan pemeriksaan maraton terhadap tersangka penderita autoimun yang mengalami kelelahan kronis atau nyeri saraf hebat. 

Pemaksaan ini bisa saja dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur pemeriksaan yang berujung pada potensi pembatalan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pasal-pasal KUHAP mengenai bantuan hukum bagi penyandang disabilitas kini harus dimaknai luas. Tersangka dengan penyakit kronis berhak mendapatkan perlakuan khusus dan pendampingan yang peka terhadap kondisi medisnya, sebagai bagian dari perlindungan kelompok rentan.

Aksesibilitas dan PERMA 1/2022: Menagih Janji Negara

Aksesibilitas bukan sekadar soal kemudahan bergerak, melainkan kebutuhan fundamental agar penyandang disabilitas dapat melakukan mobilitas secara setara (Thohari, 2014). 

Meskipun regulasi teknis seperti Permen PU Nomor 30/2006 sudah ada, implementasinya sering kali abai terhadap disabilitas yang "tidak tampak".

Implikasi paling konkret akan terasa pada implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2022. 

PERMA ini mewajibkan pengadilan menyediakan "Akomodasi yang Layak". Dengan Putusan MK 130/2025, pengadilan wajib menyediakan prosedur persidangan yang aksesibel bagi penderita penyakit kronis—misalnya, fleksibilitas waktu istirahat sidang atau pengaturan suhu ruang sidang yang terjaga. 

Jika pengadilan gagal, maka integritas persidangan yang adil (fair trial) dapat dipertanyakan secara serius.

Catatan Kritis dan Penutup

Tetapi, ada catatan yang perlu kita kawal bersama. MK memberikan syarat asesmen oleh tenaga medis. 

Dalam konteks hukum acara, hal ini berpotensi menimbulkan perdebatan baru mengenai pembuktian di persidangan. 

Jangan sampai syarat asesmen ini menjadi pintu masuk bagi "penundaan perkara" yang tidak patut atau beban birokrasi yang menghambat akses keadilan.

Putusan MK 130/2025 adalah kemenangan bagi substansi atas formalitas teks. Ia memaksa KUHAP untuk lebih manusiawi dan menuntut pengadilan—lewat PERMA 1/2022—untuk lebih inklusif. 

Kini, tantangan terbesar ada pada aparat penegak hukum kita: apakah mereka siap menanggalkan kacamata kuda positivistiknya demi tegaknya keadilan bagi penyandang disabilitas kronis?

Sumber Referensi:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XXIII/2025
  2. Maftuhin, Arif (2016) Mengikat Makna Diskriminasi: Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandang Disabilitas. INKLUSI Journal of Disability Studies, 3 (2). pp. 139-162. ISSN 2355-8954. Diakses dari https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34268/1/1152-2258-3-PB.pdf tanggal 5 Maret 2026
  3. Understanding Disability, Chapter 1, dalam World Report on Disability, (Malta: WHO and The World Bank, 2011) hlm. 3. Diakses dari https://documents1.worldbank.org/curated/en/665131468331271288/pdf/627830WP0World00PUBLIC00BOX361491B0.pdf tanggal 5 Maret 2026
  4. Rofah, dkk, Bab 1 Konsep Dasar Disabilitas dan Pendidikan Inklusif, dalam Disabilitas dan Pendidikan Tinggi: Bunga Rampai Penelitian, Pusat Studi dan Layanan Difabel UIN Sunan Kalijaga, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2011,) hlm. 5;
  5. Slamet Thohari, 2014, Pandangan Disabilitas dan Aksesibilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Diisabilitas di Kota Malang, Malang, Indonesian Journal of Disability Studies, Vol. 1 Issue 1 pp. 27-37. Diakses dari https://ijds.ub.ac.id/index.php/ijds/article/view/38/32 tanggal akses 5 Maret 2026n.
Penulis: Komang Ardika
Editor: Tim MariNews