Fenomena trial by social media menghadirkan penghakiman publik yang kerap menjatuhkan vonis lebih cepat daripada putusan pengadilan, mengancam keadilan dan imparsialitas hukum.
Kehadiran pidana kerja sosial sebagai pidana pokok dalam KUHP baru menghadirkan peluang reorientasi pemidanaan sekaligus menawarkan solusi normatif untuk mengurai persoalan overkapasitas tersebut.
Dalam situasi ini, hakim memegang peran krusial untuk secara hati-hati menilai permohonan penetapan kematian, mengingat implikasinya yang luas terhadap hak keperdataan dan perlindungan hukum pihak yang bersangkutan.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hadir sebagai respons teknokratis yang diperlukan untuk memitigasi risiko malpraktik jabatan dan korupsi sistemik.