Dalam era hukum pidana baru ini, hakim tidak lagi sekadar corong undang-undang, melainkan tampil sebagai Ratio Summa yakni akal budi tertinggi yang menghidupkan hukum demi keadilan yang berperikemanusiaan.
Problem terbesar masa transisi bukan kekurangan aturan, melainkan kekeliruan cara mengukur. Dalam praktik, rezim baru memunculkan dua ranah yang sering tertukar.
Persidangan pun tak bisa dilanjutkan. Para pencari keadilan yang sudah hadir, yang mungkin sudah menunggu berminggu-minggu untuk hari itu, harus pulang dengan tangan hampa.
Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.
Format pertimbangan yang transparan ini tidak hanya memenuhi tuntutan akuntabilitas peradilan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, korban, dan masyarakat luas.