Dengan menyandingkan hukum pidana nasional dan doktrin daf‘ al-ṣa’il dalam fikih jinayah, tulisan ini menegaskan pentingnya legal reasoning hakim yang kontekstual, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Di tengah transformasi tersebut, integrasi Artificial Intelligence menuntut keseimbangan krusial: memanfaatkan kecanggihan teknologi tanpa mengorbankan nurani, etika, dan ruh keadilan substantif dalam hukum Islam.
Tulisan ini mengurai dialektika mens rea dan al-qashd, menempatkan kesadaran moral sebagai fondasi pertanggungjawaban sekaligus jembatan menuju keadilan substantif yang memanusiakan manusia.
Melalui presisi kuantitatif, keadilan tidak lagi berhenti pada pembagian matematis, tetapi mencerminkan kontribusi nyata para pihak secara proporsional dan objektif.
Hakim diposisikan sebagai pemangku mandat (amanah) untuk mengartikulasikan keadilan yang tidak hanya koheren secara legalitas-positivistik, tetapi juga resonan secara moral dan spiritual.
Tulisan ini bermaksud mengeksplorasi lebih dalam bagaimana komparasi etika yudisial antara figur Qadhi dan hakim modern mampu membentuk sinergi baru. Melalui sinkronisasi nilai-nilai klasik dan regulasi kontemporer, penguatan independensi kekuasaan kehakiman di era sekarang diharapkan dapat menemukan fondasi yang lebih kokoh.
Artikel ini merefleksikan pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia menuju keadilan yang lebih humanis, dengan membedah titik temu antara UU No. 1 Tahun 2023, nilai-nilai Maqasid al- Syari’ah, dan instrumen HAM internasional.
Melalui refleksi ini, umat diajak menautkan kesadaran ketuhanan dengan tanggung jawab moral, agar ibadah tidak berhenti pada ritual, tetapi terwujud dalam perilaku yang jujur, adil, dan berkeadaban.