Dalam konteks hukum pidana modern, konsepnya mirip dengan "praduga" atau "petunjuk" yang jika dirangkai secara logis, akan menunjuk pada satu kebenaran atau kesimpulan hukum.
Dua hakim perempuan di puncak Mahkamah Agung bukan sekadar simbol gender. Mereka adalah tafsir hidup dari teori mubadalah bahwa relasi laki-laki dan perempuan dalam hukum harus saling menguatkan.