Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Perkara ini ditangani oleh Polsek Koto Baru dan dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, mengingat jenis tindak pidananya yang tergolong ringan.
Keberhasilan PN Ende menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi ini menjadi bukti nyata bagi penegakan hukum. Sekaligus mempertegas peran pengadilan dalam memberikan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan.
Menghadirkan pemohon PK secara daring, dapat menghilangkan permasalahan-permasalahan seperti masalah keamanan berkas, biaya tambahan, dan waktu yang lama. Hal itu sejalan dengan penerapan asas peradilan pidana yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kehadiran dua hakim dari PN Pulau Punjung ini mencerminkan komitmen lembaga peradilan tingkat pertama dalam memperkuat kapasitas menghadapi tantangan hukum modern di era digital.
Kewenangan hakim dalam penetapan tersangka tidak hanya terbatas pada subjek berupa saksi yang diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur Pasal 174 KUHAP, namun dapat juga terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU 18/2013.