Program yang berlangsung selama 10 hari secara blended learning (1–10 Oktober 2025) ini, bertujuan utama membekali para hakim agar setiap putusan terkait dispensasi kawin benar-benar berorientasi pada perlindungan hak anak.
Program yang berlangsung selama 10 hari secara blended learning (1–10 Oktober 2025) ini, bertujuan utama membekali para hakim agar setiap putusan terkait dispensasi kawin benar-benar berorientasi pada perlindungan hak anak.
Di balik simbolisme ini, tersimpan ajakan mendalam bagi seluruh penegak hukum di Indonesia untuk menjadikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai kompas dalam setiap putusan
Kata yang secara harfiah berarti "pembangkangan" ini, khususnya yang disematkan kepada istri, kerap dijadikan alat untuk menjustifikasi kekerasan, baik fisik maupun psikologis