Maka, seburuk apa pun keadaan diri dan sebanyak apa pun dosa, seorang mukmin hendaknya tidak meninggalkan ibadah dan kebaikan, sekecil apapun bentuknya, agar tetap terjaga ikatan harapan dalam meraih rahmat Allah SWT. (Artikel Serba Serbi Ramadhan Hari ke Dua Puluh Tujuh)
Putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Debby Stevani tersebut menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan menuju keadilan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan berorientasi kemanusiaan.
Berdasarkan Pasal 67 PP No. 65 Tahun 2015, penanganan anak di bawah 12 tahun yang diduga melakukan tindak pidana ditentukan bersama oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.