Tim MariNews Tim MariNews Internal Perpustakaan MA

Tim MariNews adalah kumpulan profesional di bidang jurnalistik dan penulisan kreatif yang berdedikasi dalam menghadirkan berita aktual, informatif, dan terpercaya. Dengan latar belakang yang beragam, mereka berkolaborasi untuk menyajikan artikel yang relevan bagi berbagai kalangan pembaca.

Konten
Sabtu, 4 Oktober 2025 11:30 WIB

Belajar dari Serial Shiva: Meskipun Belia Berani Ungkap Kejahatan dan Menegakan Hukum

Shiva merupakan tokoh utama dalam film tersebut, yang sering dianggap sebagai anak kecil oleh para penjahat.

Sabtu, 4 Oktober 2025 11:00 WIB

Menengok Aktivitas Hakim Di Luar Ruang Sidang: Menanamkan Kesadaran Taat Hukum Kepada Mahasiswa

Namun, selain melaksanakan tugas utamanya di ruang sidang, hakim ternyata memiliki beragam aktivitas di luar ruang sidang. Salah satu aktivitas tersebut adalah memenuhi undangan kampus.

Sabtu, 4 Oktober 2025 10:30 WIB

Lomba Kupas dan Iris Bawang Meriahkan HUT ke-23 Dharmayukti Karini Pulau Punjung

Dengan mengusung tema “Melangkah Bersama Untuk Kemajuan Dharmayukti Karini”, acara ini menjadi momentum kebersamaan

Sabtu, 4 Oktober 2025 09:38 WIB

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Jumat, 3 Oktober 2025 20:00 WIB

Tidak Efektifnya Amunisi Ekonomi Koersif

Senjata ekonomi berupa sanksi atau pembekuan sudah biasa dilakukan dalam meredam atau merespons gejolak politik.

Jumat, 3 Oktober 2025 18:41 WIB

Disharmonisasi Pedoman Pendaftaran Tanah Ulayat Minangkabau

Jaminan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat tersebut memberikan kedudukan hukum mengenai hak masyarakat hukum adat termasuk dalam aspek kewilayahan yang menyangkut pengaturan terkait pertanahan.

Jumat, 3 Oktober 2025 16:30 WIB

Landmark Decision: Pembelaan Tidak Seimbang dan Adanya Kesempatan Menghindari Serangan Bukan Noodweer Exces

Pembeda pembelaan terpaksa dengan pembelaan terpaksa melampaui batas, yakni adanya serangan yang sekonyong-konyong atau mengancam setika, yang menimbulkan keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan dimaksud.

Jumat, 3 Oktober 2025 15:45 WIB

Menyimpangi Undang-Undang Dalam Penentuan Status Barang Bukti Narkotika

Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur: Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan.

Jumat, 3 Oktober 2025 15:00 WIB

Contra Legem: Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik

Oleh karena itu, kualitas putusan harus dijaga ketat agar mencerminkan keadilan, yang terkadang menuntut hakim untuk mengambil langkah inovatif.

Jumat, 3 Oktober 2025 12:15 WIB

Anomali Pidana Pada Tindak Pidana Inses, Disebut Sebagai Kejahatan Serius yang Bisa Dipenjara Hanya 1 (satu) Hari

Jika dalam menegakkan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan wajib diutamakan