IKAHI Gelar Seminar Internasional: Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas

Kegiatan ini, menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.
Dalam rangka memperingati HUT IKAHI) ke-72, digelar seminar internasional 
pada Senin (21/4/2025) di Ruang Rapat 
Tower Lt.2 Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta 
Pusat. Foto YouTube IKAHI
Dalam rangka memperingati HUT IKAHI) ke-72, digelar seminar internasional pada Senin (21/4/2025) di Ruang Rapat Tower Lt.2 Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat. Foto YouTube IKAHI

MARINews, Jakarta-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang ke-72, IKAHI menyelenggarakan seminar internasional bertema “Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas” pada Senin (21/4), di Ruang Rapat Tower Lt.2 Gedung Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat.

Seminar ini, menghadirkan para pemangku kepentingan hukum dari dalam dan luar negeri, guna membahas pentingnya penegakan hukum terhadap tindakan contempt of court demi menjamin proses peradilan yang adil dan bermartabat.

Kegiatan ini, menjadi momentum reflektif sekaligus forum strategis dalam merespons meningkatnya tantangan terhadap kewibawaan peradilan, terutama maraknya tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan, dilakukan perbuatan secara aktif ataupun pasif (berbuat atau tidak berbuat) yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan,merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam menjalankan peradilan.

Contempt of court telah lama menjadi perhatian internasional. Di beberapa negara ternyata telah mengatur penyelenggaraan peradilan dalam sebuah undang-undang contempt of court, seperti Inggris, Kenya, India dan lain sebagainya.

Banyak kasus contempt of court yang terjadi di Indonesia berupa pelecehan dan tindakan yang merendahkan kewibawaan pengadilan dan aparat penegak hukum. Data menunjukkan bahwa sebanyak 64% hakim pernah mengalami contempt of court. Kasus-kasus tersebut tetap saja muncul dari waktu ke waktu.

Bahkan, pada dinamika perkembangan akhir-akhir ini terdapat fenomena menarik yang dapat mereduksi martabat, keluhuran dan wibawa lembaga peradilan beserta aparaturnya, terutama harkat dan wibawa hakim. Sikap dan tindakan yang ditujukan terhadap proses peradilan, pejabat peradilan, maupun putusan pengadilan yang ditampilkan oleh pencari keadilan, praktisi hukum, kalangan pers, organisasi sosial politik, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, serta berbagai pihak lainnya yang sedemikian rupa ditenggarai dapat dikategorisasikan mencederai martabat, keluhuran dan wibawa peradilan.

Kondisi inilah yang mendorong Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi permasalahan penegakan hukum contempt of court di Indonesia sehingga terwujudnya ketertiban dan keteraturan.

Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam sambutannya dan sekaligus membuka kegiatan seminar internasional ini, menegaskan, seminar ini menjadi forum penting untuk menyatukan perspektif hukum nasional dan internasional dalam menyikapi tantangan-tantangan kontemporer terhadap proses peradilan dan sebagai respons terhadap Penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan dimana penelitian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung pada 2020, menyimpulkan dua hal yaitu:

1. Penyelenggaraan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala intervensi serta tekanan, baik secara fisik maupun psikis.

2. Segala bentuk ucapan, tulisan, sikap dan perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditujukan untuk mengganggu hakim, aparatur peradilan, penegak hukum, dan para pihak yang berperkara saat penyelenggaraan peradilan di pengadilan, harus dilarang dan perlu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana contempt of court.

"Aparat penegak hukum yang profesional seyogianya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika,” pesan Ketua Mahkamah Agung RI kepada para anggota IKAHI.

Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai negara dan institusi, antara lain:

1.  Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR-RI

2.  Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI

3.  Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Komisi Yudisial RI.

4.  Prof. Jiang Min, Professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center.

5. See Kee Oon, Judge of the Appellate Division of the High Court of the Supreme 
Court of Singapore

Seminar yang dipandu oleh moderator Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M ini, juga menghadirkan Prof. Harkistuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ketua Umum PERADI sebagai penanggap dalam acara seminar tersebut.

Seminar ini diikuti oleh peserta baik secara luring maupun daring, Di mana peserta secara luring dihadiri oleh sekitar 200 orang yang terdiri dari para Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, para Hakim Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, BRIN, Pustrajak Mahkamah Agung, organisasi advokat, akademisi, Non-Governmental Organization (NGO) dan Lembaga Swadaya Masyarakat, Tim pembaharuan MA, media serta pengurus daerah dan pengurus cabang IKAHI sewilayah Jakarta dari empat lingkungan peradilan.

Ketua Umum PP IKAHI Dr. Yasardin, S.H., M.Hum, dalam pernyataannya mengatakan, IKAHI mengangkat kembali isu contempt of court karena banyak terjadi lapangan, oleh karena belum ada undang-undang yang memadai untuk mengakomodir tentang permasalahan contempt of court. Seminar ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan peradilan yang agung adalah dengan menjaga marwah dan wibawa pengadilan dengan mendorong terbitnya undang-undang contempt of court.

Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis bagi pembaruan  kebijakan dan penguatan regulasi mengenai contempt of court di Indonesia, mendorong kesadaran publik dan media terhadap pentingnya menghormati proses peradilan sekaligus mempererat kerja sama internasional dalam menjaga martabat lembaga peradilan.

Penulis: Yoga Mahardhika
Editor: Tim MariNews