Ini Vonis PN Kota Agung terhadap Terdakwa yang Tak Didakwa Pasal Penyalahgunaan Narkotika

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, namun menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum khusus.
Gedung Pengadilan Negeri Kota Agung. Foto : Dokumentasi Pribadi
Gedung Pengadilan Negeri Kota Agung. Foto : Dokumentasi Pribadi

MARInews, Kota Agung – Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 Miliar kepada Terdakwa Nur Arifin, dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram. 

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, namun menjatuhkan hukuman di bawah batas minimum khusus.

Hal itu, setelah Majelis Hakim mempertimbangkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 juncto SEMA Nomor 3 Tahun 2015.

“Menyatakan Terdakwa Nur Arifin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, Kamis (13/11).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” lanjutnya.

Kasus ini bermula, dari penangkapan pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, di depan sebuah warung di Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran. 

Polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih di saku celana terdakwa yang kemudian dipastikan mengandung methamphetamine. 

Di persidangan terungkap, sabu tersebut dibeli terdakwa di Tanggamus, dengan uang Rp200 Ribu yang diberikan rekannya, Deni (DPO), yang mengajaknya untuk mengonsumsi sabu bersama. 

Tes urine yang menunjukkan terdakwa positif metamfetamina menguatkan bahwa narkotika tersebut untuk dipakai sendiri.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan, meskipun unsur Pasal 112 ayat (1) terpenuhi, tujuan penguasaan narkotika harus dinilai lebih dahulu. 

Hakim menyatakan frasa “memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan” dalam pasal tersebut, harus dipahami dalam konteks apakah pelaku bermaksud mengedarkan narkotika atau hanya untuk konsumsi pribadi. 

Untuk itu, Majelis Hakim merujuk SEMA 3 Tahun 2015 dan SEMA 1 Tahun 2017, yang memperbolehkan untuk menyimpangi pidana minimum khusus, jika fakta persidangan menunjukkan terdakwa sebenarnya penyalahguna dengan barang bukti relatif sedikit, meskipun tidak didakwakan Pasal 127.

Berdasarkan SEMA tersebut, kategori “relatif sedikit” untuk sabu, adalah tidak melebihi satu gram. 

Barang bukti dalam perkara ini, seberat 0,07 gram meskipun terdakwa tidak tertangkap tangan sedang memakai, tetapi hasil tes urine positif  mengandung narkotika jenis sabu. 

Majelis juga menilai, terdakwa membeli sabu untuk dipakai sendiri atas ajakan rekannya. 

Terdakwa, menurut Majelis Hakim, layak dikualifikasi sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

Namun, karena Pasal 127 tidak didakwakan, maka putusan tetap dijatuhkan berdasarkan Pasal 112 dengan menyimpangi pidana minimum demi keadilan substantif.

Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut tujuh tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 Miliar.

Setelah putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.